Senin, 31 Juli 2023

Pengertian Janji dan Pembagian Janji

 Pengertian Janji dan Macam- macam Janji

A. Pengertian Janji

Salah satu bukti berimannnya seseorang adalah memenuhi janji, dan ia menjadi bagian dari akhlak terpuji yang seharusnya menghiasi pribadi setiap orang beriman. Adapun padanan kata Janji dalam bahasa Arab adalah ‘aqad’(عقد ). Melalui kata ini, muncul kata yang sering kita dengar, yakni akad, akidah, atau akad nikah.


Menurut bahasa, akad berarti perjanjian atau ikatan yang kuat. Jadi memenuhi janji merupakan kewajiban dan menjadi tanda orang itu beriman atau tidak. Itu sebabnya, jika dikaitkan dengan makna bahasa, maka janji itu harus ditepati dan dipenuhi, dan kita diingatkan bahwa setiap janji akan diminta pertanggung jawaban, sebagaimana Firman Allah Swt.:

وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا

Artinya:….dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggung– jawabannya. (Q.S. al-Isrā’/17: 34).


B. Pembagian Janji

Janji terbagi menjadi 2 bagian, yaitu:

1. Janji kepada Allah Swt.

Mungkin terasa ganjil dan ada yang bertanya, kapan saya berjanji kepada Allah Swt. Jawabannya, ternyata sudah dijelaskan di dalam Al-Qur’an, bahwa semua manusia tak terkecuali pernah melakukan penjanjian kepada Allah Swt. (di alam ruh/rahim) dan bentuk janjinya adalah nanti jika sudah di dunia akan mengimani Allah sebagai Rabb-Nya dan berjanji menjadi hamba-Nya yang taat. Sebagaimana firmannya:

وَاِذْ اَخَذَ رَبُّكَ مِنْۢ بَنِيْٓ اٰدَمَ مِنْ ظُهُوْرِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَاَشْهَدَهُمْ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْۚ اَلَسْتُ بِرَبِّكُمْۗ قَالُوْا بَلٰىۛ شَهِدْنَا ۛاَنْ تَقُوْلُوْا يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اِنَّا كُنَّا عَنْ هٰذَا غٰفِلِيْنَۙ

Artinya: Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan dari sulbi (tulang belakang) anak cucu Adam keturunan mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap roh mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab, “Betul (Engkau Tuhan kami), kami bersaksi.” (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan, “Sesungguhnya ketika itu kami lengah terhadap ini.” (Q.S. al-A’rāf/7: 172)


Ayat ini dengan jelas menyampaikan bahwa setiap manusia saat berada di alam ruh/rahim sudah menyampaikan janji setia untuk bertauhid dan menjalani hidup di dunia yang didasari fitrah, karena fitrah itu sebenarnya jati diri manusia (pahami juga isi kandungan Q.S. ar-Rum/30: 30).

فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui


Misalnya saat kita melakukan kebaikan (amal shaleh), hati menjadi tenteram, sebaliknya setiap melakukan keburukan atau dosa, kebimbangan dan keresahan hati yang didapat. Itulah fitrah yang seharusnya memandu setiap langkah manusia dalam kehidupan sehari-hari.


2. Janji Kepada Sesama Manusia.

Janji kepada manusia adalah janji-janji yang sudah dibuat dan disepakati, baik sebagai pribadi maupun dengan lembaga atau pihak lain. Melalui janji janji inilah reputasi dan nama baik dipertaruhkan. Sekali atau beberapa kali janji tidak ditepati, tanggung sendiri akibatnya. Seperti paparan di muka, sulit sekali menumbuhkan kepercayaan, jika orang atau pihak lain sudah pernah dicederai atau dilukai, akibat janji yang tidak ditepati.


Hanya Islam menggariskan, bahwa tidak semua janji itu ditunaikan. Janji yang dibuat di antara sesama manusia, seperti perdagangan, perniagaan, pernikahan dan sebagainya, silakan ditunaikan, asalkan tidak ada penjanjian yang bertentangan dengan syariat Islam. Seperti Sabda Rasulullah Saw.: 

“Setiap syarat (ikatan janji) yang tidak sesuai dengan Kitabullah, menjadi batil, meskipun seratus macam syarat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.