Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance, yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan popular dengan istilah asuransi. Sinonim asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pertanggungan.
Sedangkan asuransi syariah menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 ini adalah kumpulan perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong-menolong dan melindungi.
Dengan berkembangnya asuransi syariah di tengah masyarakat, maka beberapa manfaat yang dapat diambil dengan menggunakan asuransi syariah adalah:
1) Merupakan cerminan dari perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. untuk saling tolong menolong dalam kebaikan
2) Menumbuhkan rasa persaudaraan dan kepedulian antar sesama anggota
3) Melindungi diri dari praktik-praktik muamalah yang tidak bersyariat
4) Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita oleh hanya satu pihak
5) Efisien, dikarenakan tidak perlu lagi mengalokasikan biaya, waktu dan tenaga tersendiri untuk memberikan perlindungan diri
6) Sharing cost, yaitu cukup hanya dengan membayar biaya dengan jumlah tertentu, dan tidak perlu membayar sendiri jumlah biaya kerugian yang timbul karena sesuatu yang tidak bisa diprediksi.
7) Menabung, karena premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, pada saat jatuh tempo akad selesai, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada peserta asuransi.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang Manfaat Asuransi Syariah bagi Umat. Sumber Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, 2021. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.