Imam Hanafi menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu yaitu ijab dan kabul. Sedangkan menurut ulama fikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal yaitu:
1) Kafil;
yaitu orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, tidak tercegah membelanjakan hartanya).
2) Makful lah;
yaitu orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kafil.
3) Makful ‘anhu;
yaitu orang yang berhutang.
4) Makful bih;
yaitu utang, baik barang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.
Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi syariah adalah:
1) Baligh
2) Berakal
3) Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)
4) Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
5) Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba
6) Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang Rukun Asuransi, Syarat Asuransi dan Larangan Asuransi Syariah. Sumber Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, 2021. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.