Perilaku tercela remaja mengambil bentuk dengan apa yang kemudian disitilahkan dengan kenakalan remaja. Kenakalan remaja (juvenile delinquency) adalah gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang. Istilah kenakalan remaja mengacu pada suatu rentang yang luas, dari tingkah laku yang tidak dapat diterima sosial sampai pelanggaran status hingga tindak kriminal.
a. Pergaulan Bebas (free 5ex)
Dalam lingkungan masyarakat yang bernorma, hubungan 5eksual sebelum atau di luar nikah tidak dapat dibenarkan, khususnya norma agama, sosial maupun moral dan dianggap sebagai bentuk penyimpangan perilaku dalam kehidupan masyarakat. Hubungan 5eksual akan dianggap sah dan dibenarkan apabila seseorang sudah resmi menikah. Jenis hubungan 5eksual semacam ini dapat berupa : pelacuran, kumpul kebo dan perkos@an.
Naluri 5eksual yang tidak terkendali atau dilakukan tanpa aturan akan mendatangkan kekacauan di masyarakat, antara lain adalah terjangkitnya penyakit kelamin, perkelahian, dan kesulitan menentukan orang tua biologis dari anak-anak yang dilahirkan. Selain itu, terjadi pula ancaman yang serius terhadap bayi-bayi yang dilahirkan sehingga berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM), seperti ab0rsi dan pembunuhkan bayi-bayi yang lahir dari hubungan yang bebas tersebut. Hamil di luar nikah akan membawa malapetaka baik bagi diri sendiri maupun orang tuanya karena membawa aib keluarga dan mendatankan masalah.
b. Tawuran antar Pelajar
Masalah kenakalan remaja sering menimbulkan kecemasan sosial karena dapat menimbulkan kemungkinan generasi yang tidak baik, sebab anak yang diharapkan sebagai kader penerus bangsa tergelincir ke arah perilaku yang negatif. Perbuatanperbuatan kenakalan anak itu diantaranya dapat berupa perkelahian atau tawuran.
Pada umumnya tawuran di awali oleh konflik yang terjadi antara siswa di dalam satu sekolah atau siswa antar sekolah. Karena perasaan solidaritas antar siswa di dalam sekolah masing-masing, perkelahian akan meluas dan menghasilkan konflik antar siswa dari sekolah yang berlainan.Tawuran mendatangkan bentuk penyimpangan dan bahkan pem6unuhan yang sadis.
c. Mengkonsumsi Minuman Keras
Alkohol dapat disebut sebagai racun protoplasmik yang mempunyai efek depresen pada sistem syaraf, sehingga orang yang mengkonsumsi minuman alkohol secara berlebihan akankehilangan kemampuan untuk mengendalikan diri, baik se- cara fisik, psikologis maupun sosial. Hal inilah yang menyebabkan seorang pemabuk sering melakukan keonaran atau keributan bahkan perkelahian hingga pembunuhan karena tidak dapat berfikir secara normal akibat pengaruh alkohol. Oleh karena itu, pemabuk Atau alk0holis (pecandu alkohol) maupun pengedar minuman keras dianggap melanggar norma-norma sosial dalam masyarakat.
d. Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkotik dapat disebut penyimpangan perilaku karena melanggar norma hukum yang berlaku di masyarakat. Penggunaan obat-obatan jenis narkotik telah diatur dalam seperangkat peraturan yang sifatnya formal. Oleh sebab itu, penggunaan narkotik hanya dianggap sah apabila digunakan untuk kepentingan medis (pengobatan) di bawah pengawasan ketat pihak berwenang seperti dokter.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang perilaku tercela dalam pergaulan remaja. Sumber buku Siswa Akidah Akhlak Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
a. Pergaulan Bebas (free 5ex)
Dalam lingkungan masyarakat yang bernorma, hubungan 5eksual sebelum atau di luar nikah tidak dapat dibenarkan, khususnya norma agama, sosial maupun moral dan dianggap sebagai bentuk penyimpangan perilaku dalam kehidupan masyarakat. Hubungan 5eksual akan dianggap sah dan dibenarkan apabila seseorang sudah resmi menikah. Jenis hubungan 5eksual semacam ini dapat berupa : pelacuran, kumpul kebo dan perkos@an.
Naluri 5eksual yang tidak terkendali atau dilakukan tanpa aturan akan mendatangkan kekacauan di masyarakat, antara lain adalah terjangkitnya penyakit kelamin, perkelahian, dan kesulitan menentukan orang tua biologis dari anak-anak yang dilahirkan. Selain itu, terjadi pula ancaman yang serius terhadap bayi-bayi yang dilahirkan sehingga berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM), seperti ab0rsi dan pembunuhkan bayi-bayi yang lahir dari hubungan yang bebas tersebut. Hamil di luar nikah akan membawa malapetaka baik bagi diri sendiri maupun orang tuanya karena membawa aib keluarga dan mendatankan masalah.
b. Tawuran antar Pelajar
Masalah kenakalan remaja sering menimbulkan kecemasan sosial karena dapat menimbulkan kemungkinan generasi yang tidak baik, sebab anak yang diharapkan sebagai kader penerus bangsa tergelincir ke arah perilaku yang negatif. Perbuatanperbuatan kenakalan anak itu diantaranya dapat berupa perkelahian atau tawuran.
Pada umumnya tawuran di awali oleh konflik yang terjadi antara siswa di dalam satu sekolah atau siswa antar sekolah. Karena perasaan solidaritas antar siswa di dalam sekolah masing-masing, perkelahian akan meluas dan menghasilkan konflik antar siswa dari sekolah yang berlainan.Tawuran mendatangkan bentuk penyimpangan dan bahkan pem6unuhan yang sadis.
c. Mengkonsumsi Minuman Keras
Alkohol dapat disebut sebagai racun protoplasmik yang mempunyai efek depresen pada sistem syaraf, sehingga orang yang mengkonsumsi minuman alkohol secara berlebihan akankehilangan kemampuan untuk mengendalikan diri, baik se- cara fisik, psikologis maupun sosial. Hal inilah yang menyebabkan seorang pemabuk sering melakukan keonaran atau keributan bahkan perkelahian hingga pembunuhan karena tidak dapat berfikir secara normal akibat pengaruh alkohol. Oleh karena itu, pemabuk Atau alk0holis (pecandu alkohol) maupun pengedar minuman keras dianggap melanggar norma-norma sosial dalam masyarakat.
d. Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkotik dapat disebut penyimpangan perilaku karena melanggar norma hukum yang berlaku di masyarakat. Penggunaan obat-obatan jenis narkotik telah diatur dalam seperangkat peraturan yang sifatnya formal. Oleh sebab itu, penggunaan narkotik hanya dianggap sah apabila digunakan untuk kepentingan medis (pengobatan) di bawah pengawasan ketat pihak berwenang seperti dokter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.