1. Pengertian Ibadah
Menurut bahasa paling tidak ada empat makna dalam pengertian ibadah, yakni: ta’at, tunduk, hina, dan pengabdian. Jadi ibadah itu merupakan bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah Swt.
Di dalam al-Qur`an, kata ibadah berarti: patuh (at-ṭa`ah), tunduk (al-khuḍu`), mengikut, menurut, dan doa. Dalam pengertian yang sangat luas, ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah Swt, baik berupa perkataan maunpun perbuatan. Adapun menurut ulama fikih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh ridha Allah Swt dan mendambakan pahala dari-Nya di akhirat.
2. Dasar tentang ibadah dalam Islam
Di dalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang dasar-dasar ibadah, di antaranya firman Allah berikut:
wamaa khalaqtu ljinna wal-insa illaa liya'buduun
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Q.S. Adz-Dzariyat [51]: 56)
yaa ayyuhaa nnaasu u'buduu rabbakumu ladzii khalaqakum walladziina min qablikum la'allakum tattaquun
“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang- orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa”. (Q.S. Al-Baqarah [2] : 21)
3. Macam-macam Ibadah
Secara garis besar, ibadah dibagi menjadi dua yakni : ibadah khassah (khusus) atau mahdah dan ibadah `ammah (umum) atau gairu mahḍah.
a. Ibadah Mahḍah
Ibadah mahḍah adalah ibadah yang khusus berbentuk praktik atau pebuatan yang menghubungkan antara hamba dan Allah melalui cara yang telah ditentukan dan diatur atau dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Oleh karena itu, pelaksanaan dan bentuk ibadah ini sangat ketat, yaitu harus sesuai dengan contoh dari Rasulullah seperti, shalat, zakat, puasa, dan haji.
b. Ibadah Ghairu Mahḍah
Ibadah gairu mahḍah adalah ibadah umum berbentuk hubungan sesama manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detail, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah atau anjuran, dan prisnip-prinsip umum saja. Misalnya : menyantuni fakirmiskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dan lain-lain.
Ibadah dari segi pelaksanaannya dapat dibagi dalam tiga bentuk, yakni sebagai berikut:
a. Ibadah jasmaniah rohaniah, yaitu perpaduan ibadah antara jasmani dan rohani misalnya shalat dan puasa.
b. Ibadah rohaniah dan maliyah, yaitu perpaduan ibadah rohaniah dan harta seperti zakat.
c. Ibadah jasmani, rohaniah, dan maliyah yakni ibadah yang menyatukan ketiganya contohnya seperti ibadah Haji.
Ditinjau dari segi kemanfatannya, ibadah dibagi menjadi dua, yaitu kepentingan fardi (perorangan) seperti shalat dan kepentingan ijtima’i (masyarakat) seperti zakat dan haji. Ditinjau dari segi bentuknya, ibadah ada lima macam yaitu sebagai berikut:
a. Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti zikir, doa, tahmid, dan membaca al-Qur`an.
b. Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti membantu atau menolong orang lain, jihad, dan mengurus jenazah.
c. Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan bentuknya, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
d. Ibadah yang tata cara pelaksanaannya berbentuk menahan diri, seperti puasa, i’tikaf, dan iḥram.
e. Ibadah yang berbentuk menggugurkan hak, seperti memaafkan orang yang telah melakukan kesalahan terhadap dirinya dan membebaskan sesorang yang berutang kepadanya.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian ibadah, dasar tentang ibadah dan macam-macam Ibadah dalam Islam. Sumber buku Siswa Kelas X MA Fiqih Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Menurut bahasa paling tidak ada empat makna dalam pengertian ibadah, yakni: ta’at, tunduk, hina, dan pengabdian. Jadi ibadah itu merupakan bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah Swt.
Di dalam al-Qur`an, kata ibadah berarti: patuh (at-ṭa`ah), tunduk (al-khuḍu`), mengikut, menurut, dan doa. Dalam pengertian yang sangat luas, ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah Swt, baik berupa perkataan maunpun perbuatan. Adapun menurut ulama fikih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh ridha Allah Swt dan mendambakan pahala dari-Nya di akhirat.
2. Dasar tentang ibadah dalam Islam
Di dalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang dasar-dasar ibadah, di antaranya firman Allah berikut:
وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
wamaa khalaqtu ljinna wal-insa illaa liya'buduun
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Q.S. Adz-Dzariyat [51]: 56)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُمْ وَٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
yaa ayyuhaa nnaasu u'buduu rabbakumu ladzii khalaqakum walladziina min qablikum la'allakum tattaquun
“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang- orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa”. (Q.S. Al-Baqarah [2] : 21)
3. Macam-macam Ibadah
Secara garis besar, ibadah dibagi menjadi dua yakni : ibadah khassah (khusus) atau mahdah dan ibadah `ammah (umum) atau gairu mahḍah.
a. Ibadah Mahḍah
Ibadah mahḍah adalah ibadah yang khusus berbentuk praktik atau pebuatan yang menghubungkan antara hamba dan Allah melalui cara yang telah ditentukan dan diatur atau dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Oleh karena itu, pelaksanaan dan bentuk ibadah ini sangat ketat, yaitu harus sesuai dengan contoh dari Rasulullah seperti, shalat, zakat, puasa, dan haji.
b. Ibadah Ghairu Mahḍah
Ibadah gairu mahḍah adalah ibadah umum berbentuk hubungan sesama manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah. Ibadah ini tidak ditentukan cara dan syarat secara detail, diserahkan kepada manusia sendiri. Islam hanya memberi perintah atau anjuran, dan prisnip-prinsip umum saja. Misalnya : menyantuni fakirmiskin, mencari nafkah, bertetangga, bernegara, tolong-menolong, dan lain-lain.
Ibadah dari segi pelaksanaannya dapat dibagi dalam tiga bentuk, yakni sebagai berikut:
a. Ibadah jasmaniah rohaniah, yaitu perpaduan ibadah antara jasmani dan rohani misalnya shalat dan puasa.
b. Ibadah rohaniah dan maliyah, yaitu perpaduan ibadah rohaniah dan harta seperti zakat.
c. Ibadah jasmani, rohaniah, dan maliyah yakni ibadah yang menyatukan ketiganya contohnya seperti ibadah Haji.
Ditinjau dari segi kemanfatannya, ibadah dibagi menjadi dua, yaitu kepentingan fardi (perorangan) seperti shalat dan kepentingan ijtima’i (masyarakat) seperti zakat dan haji. Ditinjau dari segi bentuknya, ibadah ada lima macam yaitu sebagai berikut:
a. Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti zikir, doa, tahmid, dan membaca al-Qur`an.
b. Ibadah dalam bentuk perbuatan yang tidak ditentukan bentuknya, seperti membantu atau menolong orang lain, jihad, dan mengurus jenazah.
c. Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan bentuknya, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
d. Ibadah yang tata cara pelaksanaannya berbentuk menahan diri, seperti puasa, i’tikaf, dan iḥram.
e. Ibadah yang berbentuk menggugurkan hak, seperti memaafkan orang yang telah melakukan kesalahan terhadap dirinya dan membebaskan sesorang yang berutang kepadanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.