Selasa, 31 Maret 2020

8 Kebijakan Pemerintahan Abbasiyah sebagai Kontrol Pemerintahan

Khalifah Abu Ja’far al-Mansur, khalifah kedua dari pemerintahan Bani Abbasiyah menetapkan delapan kebijakan pemerintahan Abbasiyah sebagai kontrol pemerintahan. Dan delapan kebijakan ini telah menjadi pedoman bagi 9 khalifah Abbasiyah pada fase pertama dalam menjalankan pemerintahannya, meskipun mereka tidak melaksanakannya secara utuh delapan kebijakan tersebut. Kebijakan tersebut adalah;

1. Memindahkan pusat kekuasaan Bani Abbasiyah dari Hasyimiyah ke Baghdad

2. Kota Bagdad sebagai pusat kekuasaan Abbasiyah di buka menjadi kota terbuka untuk semua peradaban dari berbagai bangsa masuk. Hal ini dilakuan oleh para khalifah melihat pengalaman pola pengembanga budaya dan ilmu masa Bani Umayyah yang bersifat arab oriented, akibatnya adalah budaya dan ilmu pengetahuan menjadi lambat berkembang.

3. Ilmu pengetahuan dipandang sabagai suatu yang sangat mulia dan berharga. Para khalifah adalah orang-orang yang sangat mencintai ilmu dan membuka kesempatan ilmu pengetahuan seluas-luasnya.

4. Rakyat diberi beban berfikir serta memperoleh hak asasinya dalam segala bidang, seperti; aqidah, ibadah, filsafat, dan ilmu pengetahuan.

5. Para menteri keturunan Persia di beri hak penuh untuk menjalankan pemerintahan sehingga mereka memegang peranan penting dalam memajukan kebudayaan dan ilmu pengetahuan.

6. Berkat usaha khalifah Abbasiyah yang sungguh-sungguh dalam membangun ekonomi Islam, pemerintah Abbasiyah memiliki perbendaharaan harta yang cukup melimpah di baitu maal hasil rampasan perang dari kemenangan perang.

7. Dalam pengembangan ilmu pengetahuan para khalifah banyak yang mendukug perkembangan ilmu pengetahuan, sehingga banyak buku-buku yang dikarang oleh ilmuan dalam lembaga-lembaga ilmu pengetahuan yang dibangun untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat dalam menimbah ilmu pengetahuan.

8. Masyarakat dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok petama, kelompok khalifah, terdiri dari khalifah dan keluarga, para pembesar dan pekerja yang bekerja di istana, mereka diberi penginapan di dalam wilayah istana (daarul khalifah). Kelompok kedua, yaitu kelompok masyarakat umum yang terdiri para guru, ulama, petani, buruh, filosof dan masyarakat pada umumnya. Tujuan dari pembagian menjadi dua kelompok masyarakat dimaksud agar pembagian tugas menjadi jelas, bukan justru untuk membuat jarak antara sesama masyarakat Islam atau antara masyarakat Islam dengan masyarakat non Islam, meskipun kenyataan dalam masyarakat terjadi dikotomi dalam masyarakat Islam Abbasiyah antara para pemebesar dengan masyarakat umum terjadi perbedaan kelas masyarakat.

Delapan kebijakan khalifah Abbasiyah tersebut oleh para pakar sejarah bahwa tujuh kebijakan khalifah itu mampu meciptakan suasana belajar yang kondusif, memotivasi masyarakat Abbasiyah untuk belajar dengan sungguh-sungguh, dan mampu membentuk budaya belajar dengan sesungguhnya bagi masyarakat Abbasiyah pada umumnya.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang 8 kebijakan pemerintahan Abbasiyah sebagai kontrol pemerintahan. Sumber Modul 4 Perkembangan Islam Sesudah Masa Khulafaur Rasyidin, Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Kementerian Agama Republik Indonesia 2018.  Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.