A. Bidang Ekonomi
Pada masa khalifah Utsman bin Affan dalam bidang ekonomi terbukti sangat berkembang dengan maju dan pesat. Utsman bin Affan menggunakan prinsip-prinsip politik ekonomi yang dijalankan di pemerintahannya, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.
a. Menerapkan politik ekonomi secara Islam.
b. Tidak berbuat Zhalim terhadap rakyat dalam menetapkan cukai atau pajak.
c. Menetapkan kewajiban harta atas kaum muslimin untuk diserahkan kepada Baitul Mal.
d. Memberikan hak-hak kaum muslimin dari Baitul Mal.
e. Menetapkan kewajiban harta kepada kaum kafir dzamimi untuk diserahkan kepada Baitul Mal dan memberikan hak-hak mereka serta tidak menzhalimi mereka.
f. Para pegawai cukai wajib menjaga amanat dan memenuhi janji.
g. Mengawasi penyimpangan-penyimpangan dalam harta benda yang dapat menghilangkan kesempurnaan nikmat umat secara umum (Syalabi, 2013: 137-139) .
Eksistensi Utsman bin Affan untuk negara atau pemerintahan adanya pemasukan dan pengeluaran dalam bidang ekonomi (Syalabi, 2013: 146-167). Pemasukan dan pengeluaran tersebut, antara lain.
a) Pemasukan Keuangan
1) Zakat
2) Harta Rampasan Perang (Ghanimah)
3) Harta Jizyah
4) Harta Kharaj (Pajak Bumi)
5) Usyur (Sepersepuluh dari barang dagangan)
b) Pengeluaran Keuangan
Berikut ini adalah pengeluaran keuangannya (Syalabi, 2013: 163-169).
1) Gaji Para Walikota dari Kas Baitul Mal
2) Gaji Para Tentara dari Kas Baitul Mal
3) Kas Umum untuk Haji dari Baitul Mal
4) Dana Perluasan Masjidil Haram dari Baitul Mal
5) Dana Pembuatan Armada Laut Pertama Kali
6) Dana Pengalihan Pantai dari Syuaibah ke Jeddah
7) Dana Pengeboran Sumur dari Baitul Mal
8) Dana untuk Para Muadzin dari Baitul Mal
9) Dana untuk Tujuan-tujuan Mulia Islam
B. Bidang Sosial
Pada masa khalifah Umar bin Khattab masyarakat tidak diberi kebebasan untuk melakukan segala hal. Semua kaum muslimin tidak diperbolehkan untuk keluar daerah kecuali harus dengan izin dan untuk waktu tertentu, dan banyak permintaan izin demikian itu ditolak. Pada masa khalifah Utsman bin Affan telah memberi kebebasan kepada umatnya untuk keluar daerah. Kaum muslimin dapat memilih hidup yang serba mudah daripada di masa Umar bin Khattab yang dirasakan terlalu keras dan ketat dalam pemerintahannya (Amin, 2010: 105-107).
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang sistem pemerintahan masa kepemimpinan Utsman bin Affan dalam bidang ekonomi dan bidang sosial. Sumber Modul 3 Perkembangan Islam Masa Khulafaur Rasyidin, Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Kementerian Agama Republik Indonesia 2018. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Pada masa khalifah Utsman bin Affan dalam bidang ekonomi terbukti sangat berkembang dengan maju dan pesat. Utsman bin Affan menggunakan prinsip-prinsip politik ekonomi yang dijalankan di pemerintahannya, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.
a. Menerapkan politik ekonomi secara Islam.
b. Tidak berbuat Zhalim terhadap rakyat dalam menetapkan cukai atau pajak.
c. Menetapkan kewajiban harta atas kaum muslimin untuk diserahkan kepada Baitul Mal.
d. Memberikan hak-hak kaum muslimin dari Baitul Mal.
e. Menetapkan kewajiban harta kepada kaum kafir dzamimi untuk diserahkan kepada Baitul Mal dan memberikan hak-hak mereka serta tidak menzhalimi mereka.
f. Para pegawai cukai wajib menjaga amanat dan memenuhi janji.
g. Mengawasi penyimpangan-penyimpangan dalam harta benda yang dapat menghilangkan kesempurnaan nikmat umat secara umum (Syalabi, 2013: 137-139) .
Eksistensi Utsman bin Affan untuk negara atau pemerintahan adanya pemasukan dan pengeluaran dalam bidang ekonomi (Syalabi, 2013: 146-167). Pemasukan dan pengeluaran tersebut, antara lain.
a) Pemasukan Keuangan
1) Zakat
2) Harta Rampasan Perang (Ghanimah)
3) Harta Jizyah
4) Harta Kharaj (Pajak Bumi)
5) Usyur (Sepersepuluh dari barang dagangan)
b) Pengeluaran Keuangan
Berikut ini adalah pengeluaran keuangannya (Syalabi, 2013: 163-169).
1) Gaji Para Walikota dari Kas Baitul Mal
2) Gaji Para Tentara dari Kas Baitul Mal
3) Kas Umum untuk Haji dari Baitul Mal
4) Dana Perluasan Masjidil Haram dari Baitul Mal
5) Dana Pembuatan Armada Laut Pertama Kali
6) Dana Pengalihan Pantai dari Syuaibah ke Jeddah
7) Dana Pengeboran Sumur dari Baitul Mal
8) Dana untuk Para Muadzin dari Baitul Mal
9) Dana untuk Tujuan-tujuan Mulia Islam
B. Bidang Sosial
Pada masa khalifah Umar bin Khattab masyarakat tidak diberi kebebasan untuk melakukan segala hal. Semua kaum muslimin tidak diperbolehkan untuk keluar daerah kecuali harus dengan izin dan untuk waktu tertentu, dan banyak permintaan izin demikian itu ditolak. Pada masa khalifah Utsman bin Affan telah memberi kebebasan kepada umatnya untuk keluar daerah. Kaum muslimin dapat memilih hidup yang serba mudah daripada di masa Umar bin Khattab yang dirasakan terlalu keras dan ketat dalam pemerintahannya (Amin, 2010: 105-107).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.