1. Bidang Politik Dalam Negeri
Lembaga pemerintahan dalam negeri pada masa Utsman bin Affan terbagi menjadi berbagai bagian, antara lain:
a. Pembantu (Wazir/Muawwin)
Wazir/Muawwin adalah pembantu yang diangkat oleh khalifah agar membantu tugastugas serta tanggung jawab kekhalifahan Islam. Tugas dari Wazir/Muawwin ini adalah membantu khalifah dalam bidang pemerintahan (Muawwin Tanfidz) dan membantu khalifah dalam bidang administrasi (Muawwin Tafwidz). Wazir/Muawwin pada masa khalifah Utsman bin Affan adalah Marwan bin Hakam. Bukan hanya menjadi pembantu saja, Marwan bin Hakam juga menjadi sektretaris negara (Murad, 2007: 110-119).
b. Pemerintahan daerah/gubernur
Awal pemerintahan khalifah Utsman bin Affan para pemimpin daerah yang telah diangkat oleh Umar bin Khattab telah menyebar ke berbagai dan kota Islam. Utsman bin Affan menetapkan kekuasaan para gubernur sebelumnya yang sudah diangkat oleh Umar bin Khattab. Masa para gubernur ini untuk memerintah lagi yaitu selama satu tahun penuh. Kebijakan ini adalah kebijkan dari Umar bin Khattab yang menyuruh untuk menetapkan pemimpin daerah masa Umar bin Khattab selama satu tahun (Syalabi, 2013: 336-338).
c. Hukum
Pentingnya masa khalifah Utsman bin Affan dalam bidang hukum terlihat dalam dua hal yang mendasar, antara lain :
1) Menjaga teks-teks pada masa Nabi Muhammad dalam bidang hukum, terikat dengan apa yang ada di dalam teks, mengikuti dan mentaati teks yang ada.
2) Meletakkan sistem hukum baru untuk memperkuat pondasi negara Islam yang semakin luas dan menghadapi hal-hal yang baru yang tambah beraneka ragam (Syalabi, 2013: 174-176).
Hakim-hakim pada masa khalifah Utsman bin Affan antara lain.
1)Zaid bin Tsabit yang bertugas di Madinah.
2) Abu Ad-Darda bertugas di Damaskus.
3) Ka’ab bin Sur bertugas di Bashrah.
4) Syuraih di Kufah.
5) Ya’la bin Umayyah di Yaman.
6)Tsumamah di Sana’a.
7) Utsman bin Qais bin Abil Ash di Mesir (Supriyadi, 2008: 91-93).
d. Baitul Mal (keuangan)
Baitul Mal adalah tempat yang mengatur masalah keuangan. Bentuk peran Baitul Mal ini mengurusi semua masalah keuangan negara. Tugas Baitul Mal mulai dari membayar gaji para khalifah, gaji para pemimpin daerah (gubernur), gaji para tentara, dan gaji para pegawai yang bekerja di pusat pemerintahan. Baitul Mal juga mengatur semua masalah pajak, dan masalah-masalah sarana dan prasarana. Pemasukan yang diambil dari hasil rampasan perang, pajak dan pengeluaran yang dikeluarkan untuk dana haji, dana perang semua yang mengurusnya dan mengaturnya adalah Baitul Mal atas izin khalifah Utsman bin Affan (Syalabi, 2013: 70-72).
e. Militer
Utsman bin Affan memilih tokoh-tokoh yang mampu memimpin kekuatan Islam seperti al-Walid, Abu Musa al-Asy’ari, dan Said bin al-Ash. Tokoh militer tersebut sangat berjasa dalam menumpas pemberontakan yang terjadi setelah pemerintahan Umar. Keseriusan Utsman bin Affan dalam bidang militer menunjukkan bagaimana kekuatan Islam pada waktu itu. Kemajuan pemerintahan Islam pada masa Utsman bin Affan selama 12 tahun juga dikarenakan mampu menjaga kedaulatan di daerah kekuasannya. Kemajuan militer pada waktu itu membawa pemerintahan Islam dibawah kepemimpinan Utsman bin Affan kepuncak kejayaan.
f. Majelis Syuro Majelis
Syuro adalah orang-orang yang mewakili kaum muslimin dalam menyampaikan pendapat sebagai bahan pertimbangan khalifah. Orang non muslim juga diperbolehkan menjadi anggota majelis syuro untuk menyampaikan pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum Islam. Majelis syuro dibagi menjadi tiga, yaitu; dewan penasehat, dewan penasehat umum, dan dewan penasehat tinggi dan umum.
2. Bidang Politik Luar Negeri
Utsman bin Affan melaksanakan politik ekspansi untuk menaklukkan daerah-daerah seperti; Azerbaijan, Ar-Ray, Alexandria, Tunisia, Tabaristan, dan Cyprus adalah wilayah yang sangat kaya akan sumber daya alamnya, dan hasil bumi yang sangat melimpah. Wilayah yang ditaklukkan Islam pada masa khalifah Utsman bin Affan bukan hanya ke tujuh wilayah tersebut. Masih ada wilayah-wilayah yang menjadi taklukkan Islam diantaranya: Armenia, Tripoli, An-Nubah, Kufah, Fars, dan Kerman. Pada masa pemerintahan khalifah Utsman bin Affan wilayah takklukan Islam semakin bertambah luas dan semakin bertambah banyak.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang sistem politik dalam negeri dan luar negeri pada masa kepemimpinan Khalifah Utsman bin Affan. Sumber Modul 3 Perkembangan Islam Masa Khulafaur Rasyidin, Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Kementerian Agama Republik Indonesia 2018. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Lembaga pemerintahan dalam negeri pada masa Utsman bin Affan terbagi menjadi berbagai bagian, antara lain:
a. Pembantu (Wazir/Muawwin)
Wazir/Muawwin adalah pembantu yang diangkat oleh khalifah agar membantu tugastugas serta tanggung jawab kekhalifahan Islam. Tugas dari Wazir/Muawwin ini adalah membantu khalifah dalam bidang pemerintahan (Muawwin Tanfidz) dan membantu khalifah dalam bidang administrasi (Muawwin Tafwidz). Wazir/Muawwin pada masa khalifah Utsman bin Affan adalah Marwan bin Hakam. Bukan hanya menjadi pembantu saja, Marwan bin Hakam juga menjadi sektretaris negara (Murad, 2007: 110-119).
b. Pemerintahan daerah/gubernur
Awal pemerintahan khalifah Utsman bin Affan para pemimpin daerah yang telah diangkat oleh Umar bin Khattab telah menyebar ke berbagai dan kota Islam. Utsman bin Affan menetapkan kekuasaan para gubernur sebelumnya yang sudah diangkat oleh Umar bin Khattab. Masa para gubernur ini untuk memerintah lagi yaitu selama satu tahun penuh. Kebijakan ini adalah kebijkan dari Umar bin Khattab yang menyuruh untuk menetapkan pemimpin daerah masa Umar bin Khattab selama satu tahun (Syalabi, 2013: 336-338).
c. Hukum
Pentingnya masa khalifah Utsman bin Affan dalam bidang hukum terlihat dalam dua hal yang mendasar, antara lain :
1) Menjaga teks-teks pada masa Nabi Muhammad dalam bidang hukum, terikat dengan apa yang ada di dalam teks, mengikuti dan mentaati teks yang ada.
2) Meletakkan sistem hukum baru untuk memperkuat pondasi negara Islam yang semakin luas dan menghadapi hal-hal yang baru yang tambah beraneka ragam (Syalabi, 2013: 174-176).
Hakim-hakim pada masa khalifah Utsman bin Affan antara lain.
1)Zaid bin Tsabit yang bertugas di Madinah.
2) Abu Ad-Darda bertugas di Damaskus.
3) Ka’ab bin Sur bertugas di Bashrah.
4) Syuraih di Kufah.
5) Ya’la bin Umayyah di Yaman.
6)Tsumamah di Sana’a.
7) Utsman bin Qais bin Abil Ash di Mesir (Supriyadi, 2008: 91-93).
d. Baitul Mal (keuangan)
Baitul Mal adalah tempat yang mengatur masalah keuangan. Bentuk peran Baitul Mal ini mengurusi semua masalah keuangan negara. Tugas Baitul Mal mulai dari membayar gaji para khalifah, gaji para pemimpin daerah (gubernur), gaji para tentara, dan gaji para pegawai yang bekerja di pusat pemerintahan. Baitul Mal juga mengatur semua masalah pajak, dan masalah-masalah sarana dan prasarana. Pemasukan yang diambil dari hasil rampasan perang, pajak dan pengeluaran yang dikeluarkan untuk dana haji, dana perang semua yang mengurusnya dan mengaturnya adalah Baitul Mal atas izin khalifah Utsman bin Affan (Syalabi, 2013: 70-72).
e. Militer
Utsman bin Affan memilih tokoh-tokoh yang mampu memimpin kekuatan Islam seperti al-Walid, Abu Musa al-Asy’ari, dan Said bin al-Ash. Tokoh militer tersebut sangat berjasa dalam menumpas pemberontakan yang terjadi setelah pemerintahan Umar. Keseriusan Utsman bin Affan dalam bidang militer menunjukkan bagaimana kekuatan Islam pada waktu itu. Kemajuan pemerintahan Islam pada masa Utsman bin Affan selama 12 tahun juga dikarenakan mampu menjaga kedaulatan di daerah kekuasannya. Kemajuan militer pada waktu itu membawa pemerintahan Islam dibawah kepemimpinan Utsman bin Affan kepuncak kejayaan.
f. Majelis Syuro Majelis
Syuro adalah orang-orang yang mewakili kaum muslimin dalam menyampaikan pendapat sebagai bahan pertimbangan khalifah. Orang non muslim juga diperbolehkan menjadi anggota majelis syuro untuk menyampaikan pengaduan tentang kedzaliman para penguasa atau penyimpangan dalam pelaksanaan hukum Islam. Majelis syuro dibagi menjadi tiga, yaitu; dewan penasehat, dewan penasehat umum, dan dewan penasehat tinggi dan umum.
2. Bidang Politik Luar Negeri
Utsman bin Affan melaksanakan politik ekspansi untuk menaklukkan daerah-daerah seperti; Azerbaijan, Ar-Ray, Alexandria, Tunisia, Tabaristan, dan Cyprus adalah wilayah yang sangat kaya akan sumber daya alamnya, dan hasil bumi yang sangat melimpah. Wilayah yang ditaklukkan Islam pada masa khalifah Utsman bin Affan bukan hanya ke tujuh wilayah tersebut. Masih ada wilayah-wilayah yang menjadi taklukkan Islam diantaranya: Armenia, Tripoli, An-Nubah, Kufah, Fars, dan Kerman. Pada masa pemerintahan khalifah Utsman bin Affan wilayah takklukan Islam semakin bertambah luas dan semakin bertambah banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.