A. Pengertian Tawasuth
Tawasuth adalah sikap tengah–tengah atau sedang di antara dua sikap, tidak terlalu keras (fundamentalis) dan terlalu bebas (liberalisme). Dengan sikap inilah Islam bisa di terima di segala lapisan masyarakat. Tawasuth ini juga dikenal dengan istilah "moderasi". Kata "moderasi" sendiri berasal dari bahasa Inggris "moderation", yang artinya adalah sikap sedang atau sikap tidak berlebihan. Jika dikatakan "orang itu bersikap moderat" berarti ia bersikap wajar, biasa-biasa saja, dan tidak ekstrim.
Sehingga "moderasi" merupakan sebuah pandangan atau sikap yang selalu berusaha mengambil posisi tengah dari dua sikap yang berseberangan dan berlebihan sehingga salah satu dari kedua sikap yang dimaksud tidak mendominasi dalam pikiran dan sikap seseorang. Sebagaimana pendapat Khaled Abou el Fadl dalam The Great Theft, bahwa "moderasi" adalah paham yang mengambil jalan tengah, yaitu paham yang tidak ekstem kanan dan tidak pula ekstrem kiri.
Sementara dalam bahasa Arab, kata "moderasi" biasa diistilahkan dengan wasat atau wasatiyah, orangnya disebut wasit. Kata wasit sendiri sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia yang memiliki tiga pengertian, yaitu,
1) penengah, pengantara (misalnya dalam perdagangan, bisnis, dan sebagainya),
2) pelerai (pemisah, pendamai) antara yang berselisih dan
3) pemimpin di pertandingan.
Menurut para pakar bahasa Arab, wasat adalah "segala yang baik sesuai dengan objeknya". Dalam sebuah ungkapan Arab yang artinya:
(sebaik-baik segala sesuatu adalah yang berada di tengah-tengah).
Misalnya, dermawan, yaitu sikap di antara kikir dan boros, pemberani yaitu sikap di anatara penakut (al-jubn) dan nekat/ngawur (tahawur), sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S Al-Furqan Ayat 67:
Artinya: “dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.(Q.S Al-Furqan Ayat 67).
Dan juga sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi:
Artinya: Rasulallah SAW bersabda: “Hal yang terbaik adalah yang tengah-tengah (sedang).”
Sikap Tawasuth berpijak kepada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keadilan dan keseimbangan di tengahtengah kehidupan bersama bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari sikap tathorruf (ekstrim). Karakter At-Tawasuth dalam Islam adalah titik tengah diantara dua ujung (At Tatharuf = ekstrimisme), dan hal itu merupakan kebaikan yang sejak semula telah diletakkan Allah SWT. Prinsip dan karakter Tawasuth yang sudah menjadi karakter Islam ini harus diterapkan dalam segala bidang, supaya agama Islam dan sikap serta tingkah laku umat Islam selalu menjadi saksi dan pengukur kebenaran bagi semua sikap dan tingkah laku manusia pada umumnya.
Seorang hamba harus patut taat kepada Allah SWT, wajib sholat lima waktu dan menjalankan ibadah-ibadah sunnah lainnya, akan tetapi seorang hamba harus tahu, tidak benar jika memutuskan kegiatan lainnya seperti bermasyarakat, bekerja, mencari ilmu. Keduanya haruslah simbang antara urusan dunia dan urusan akhirat dan tidak terlalu berlebih-lebihan dari keduanya.
Meskipun Al-Quran maupun Hadis memberi pedoman yang jelas tentang sikap moderasi (tawasuth), namun dalam realitasnya masih banyak dijumpai mereka yang perilakunya mengarah kepada sikap-sikap ekstrem, baik dalam hal agama, misalnya berperilaku syirik, monopoli pemahaman agama dengan menganggapnya sebagai pemahaman yang paling benar, maupun lainnya, seperti perilaku mubazir, serakah, dan lain sebagainya. Dengan kenyataan ini, maka pembahasan moderasi dalam islam menjadi cukup urgen demi memberi wawasan dan pemahaman yang benar, demi mewujudkan umat muslim sebagai ummatan wasatan.
B. Pengertian Keseimbangan (Tawazun)
Tawazun atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil 'aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Quran dan Hadits). Menyerasikan sikap khidmat kepada Allah swt dan khidmat kepada sesama manusia. Prinsip moderasi di sini diwujudkan dalam bentuk keseimbangan positif dalam semua segi baik segi keyakinan maupun praktik, baik materi ataupun maknawi, keseimbangan duniwai ataupun ukhrawi, dan sebagainya. Islam menyeimbangkan peranan wahyu Ilahi dengan akal manusia dan memberikan ruang sendirisendiri bagi wahyu dan akal. Dalam kehidupan pribadi, Islam mendorong terciptanya kesimbangan antara ruh dengan akal, antara akal dengan hati, antara hak dengan kewajiban, dan lain sebagainya.
Keseimbangan atau tawazun menyiratkan sikap dan gerakan moderasi (tawasuth). Sikap tengah ini mempunyai komitmen kepada masalah keadilan, kemanusiaan dan persamaan dan bukan berarti tidak mempunyai pendapat. Kesimbangan merupakan suatu bentuk pandangan ynag melakukan sesuatu secukupnya, tidak berlebihan dan juga tidak kurang, tidak ekstrim dan tidak liberal. Keseimbangan juga merupakan sikap seimbang dalam berkhidmat demi terciptanya keserasian hubungan antara sesama ummat manusia dan antara manusia dengan Allah.
c. Pengertian Toleransi (Tasamuh)
Dalam kebahasan, tentunya bahasa Arab bahwa tasamuh adalah yang paling umum digunakan dewasa ini untuk arti toleran. Tasamuh berakar dari kata samhan yang memiliki arti mudah. kemudahan atau memudahkan, Mu’jam Maqayis Al-Lughat menyebut bahwa kata tasamuh secara harfiah berasal dari kata samhan yang memiliki arti kemudahan dan memudahkan. Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia memaknai kata toleran sebagai berikut: bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan kebiasaan, kelakuan, dsb.) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.
Jadi toleransi secara bahasa adalah sikap menghargai pendirian orang lain. Dan menghargai bukan berarti membenarkan apalagi mengikuti.
Dalam Islam, toleransi tidak dibenarkan jika diterapkan pada ranah teologis. Peribadatan harus dilakukan dengan tata ritual dan di tempat ibadah masing-masing. Agama adalah keyakinan, sehingga beribadah dengan cara agama lain akan merusak esensi keyakinan tersebut. Tolerasi hanya bisa diterapakan pada ranah sosialis, upaya-upaya membangun toleransi melalui aspek teologis, seperti doa dan ibadah bersama, adalah gagasan yang sudah muncul sejak era jahiliah dan sejak itu pula telah ditolak oleh Alal-Quran melalui surat Al Kafirun
Toleransi harus dideskripsikan secara tepat, sebab toleransi beragama yang diamal secara awur justru malah akan merusak agama itu sendiri. Islam sebagai ajaran yang total, tentu telah mengatur dengan sempurna batasbatas antara Muslim dan non Muslim, sebagaimana Islam mengatur batas antara laki-laki dan perempuan, dan lain sebagainya. Seorang yang mengerti bahwa agama bukanlah semata ajaran tetapi juga aturan itu (jika ia pemeluk agama tersebut), atau menghormati aturan itu (jika ia bukan pemeluk agama tersebut).
Toleransi pun merupakan sebuah keniscayaan bagi masyarakat yang majemuk, baik dari segi agama, suku, maupun bahasa. Toleransi baik paham maupun sikap hidup, harus memberikan nilai positif untuk kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan menghargai perbedaan dan keragaman tersebut. Menurut UNESCO bidang pendidikan PBB, toleransi adalah sikap saling menghormati, Saling menerima, dan saling menghargai di tengah keragaman budaya, kebebasan berekspresi dan karakter manusia.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian tawasuth, tawazun (keseimbangan) dan pengertian tasamuh (toleransi). Sumber Modul 4 Konsep Tawassuth, Tawazun dan Tasamuh dalam Al Quran Hadis PPG dalam Jabatan Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia JAKARTA 2019. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tawasuth adalah sikap tengah–tengah atau sedang di antara dua sikap, tidak terlalu keras (fundamentalis) dan terlalu bebas (liberalisme). Dengan sikap inilah Islam bisa di terima di segala lapisan masyarakat. Tawasuth ini juga dikenal dengan istilah "moderasi". Kata "moderasi" sendiri berasal dari bahasa Inggris "moderation", yang artinya adalah sikap sedang atau sikap tidak berlebihan. Jika dikatakan "orang itu bersikap moderat" berarti ia bersikap wajar, biasa-biasa saja, dan tidak ekstrim.
Sehingga "moderasi" merupakan sebuah pandangan atau sikap yang selalu berusaha mengambil posisi tengah dari dua sikap yang berseberangan dan berlebihan sehingga salah satu dari kedua sikap yang dimaksud tidak mendominasi dalam pikiran dan sikap seseorang. Sebagaimana pendapat Khaled Abou el Fadl dalam The Great Theft, bahwa "moderasi" adalah paham yang mengambil jalan tengah, yaitu paham yang tidak ekstem kanan dan tidak pula ekstrem kiri.
Sementara dalam bahasa Arab, kata "moderasi" biasa diistilahkan dengan wasat atau wasatiyah, orangnya disebut wasit. Kata wasit sendiri sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia yang memiliki tiga pengertian, yaitu,
1) penengah, pengantara (misalnya dalam perdagangan, bisnis, dan sebagainya),
2) pelerai (pemisah, pendamai) antara yang berselisih dan
3) pemimpin di pertandingan.
Menurut para pakar bahasa Arab, wasat adalah "segala yang baik sesuai dengan objeknya". Dalam sebuah ungkapan Arab yang artinya:
(sebaik-baik segala sesuatu adalah yang berada di tengah-tengah).
Misalnya, dermawan, yaitu sikap di antara kikir dan boros, pemberani yaitu sikap di anatara penakut (al-jubn) dan nekat/ngawur (tahawur), sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S Al-Furqan Ayat 67:
وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُوا۟ لَمْ يُسْرِفُوا۟ وَلَمْ يَقْتُرُوا۟ وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
Artinya: “dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.(Q.S Al-Furqan Ayat 67).
Dan juga sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi:
قال رسول هللا صلى هللا عليه وسلم وخري األمور أوساطها. رواه البيهقي
Artinya: Rasulallah SAW bersabda: “Hal yang terbaik adalah yang tengah-tengah (sedang).”
Sikap Tawasuth berpijak kepada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keadilan dan keseimbangan di tengahtengah kehidupan bersama bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari sikap tathorruf (ekstrim). Karakter At-Tawasuth dalam Islam adalah titik tengah diantara dua ujung (At Tatharuf = ekstrimisme), dan hal itu merupakan kebaikan yang sejak semula telah diletakkan Allah SWT. Prinsip dan karakter Tawasuth yang sudah menjadi karakter Islam ini harus diterapkan dalam segala bidang, supaya agama Islam dan sikap serta tingkah laku umat Islam selalu menjadi saksi dan pengukur kebenaran bagi semua sikap dan tingkah laku manusia pada umumnya.
Seorang hamba harus patut taat kepada Allah SWT, wajib sholat lima waktu dan menjalankan ibadah-ibadah sunnah lainnya, akan tetapi seorang hamba harus tahu, tidak benar jika memutuskan kegiatan lainnya seperti bermasyarakat, bekerja, mencari ilmu. Keduanya haruslah simbang antara urusan dunia dan urusan akhirat dan tidak terlalu berlebih-lebihan dari keduanya.
Meskipun Al-Quran maupun Hadis memberi pedoman yang jelas tentang sikap moderasi (tawasuth), namun dalam realitasnya masih banyak dijumpai mereka yang perilakunya mengarah kepada sikap-sikap ekstrem, baik dalam hal agama, misalnya berperilaku syirik, monopoli pemahaman agama dengan menganggapnya sebagai pemahaman yang paling benar, maupun lainnya, seperti perilaku mubazir, serakah, dan lain sebagainya. Dengan kenyataan ini, maka pembahasan moderasi dalam islam menjadi cukup urgen demi memberi wawasan dan pemahaman yang benar, demi mewujudkan umat muslim sebagai ummatan wasatan.
B. Pengertian Keseimbangan (Tawazun)
Tawazun atau seimbang dalam segala hal, terrnasuk dalam penggunaan dalil 'aqli (dalil yang bersumber dari akal pikiran rasional) dan dalil naqli (bersumber dari Al-Quran dan Hadits). Menyerasikan sikap khidmat kepada Allah swt dan khidmat kepada sesama manusia. Prinsip moderasi di sini diwujudkan dalam bentuk keseimbangan positif dalam semua segi baik segi keyakinan maupun praktik, baik materi ataupun maknawi, keseimbangan duniwai ataupun ukhrawi, dan sebagainya. Islam menyeimbangkan peranan wahyu Ilahi dengan akal manusia dan memberikan ruang sendirisendiri bagi wahyu dan akal. Dalam kehidupan pribadi, Islam mendorong terciptanya kesimbangan antara ruh dengan akal, antara akal dengan hati, antara hak dengan kewajiban, dan lain sebagainya.
Keseimbangan atau tawazun menyiratkan sikap dan gerakan moderasi (tawasuth). Sikap tengah ini mempunyai komitmen kepada masalah keadilan, kemanusiaan dan persamaan dan bukan berarti tidak mempunyai pendapat. Kesimbangan merupakan suatu bentuk pandangan ynag melakukan sesuatu secukupnya, tidak berlebihan dan juga tidak kurang, tidak ekstrim dan tidak liberal. Keseimbangan juga merupakan sikap seimbang dalam berkhidmat demi terciptanya keserasian hubungan antara sesama ummat manusia dan antara manusia dengan Allah.
c. Pengertian Toleransi (Tasamuh)
Dalam kebahasan, tentunya bahasa Arab bahwa tasamuh adalah yang paling umum digunakan dewasa ini untuk arti toleran. Tasamuh berakar dari kata samhan yang memiliki arti mudah. kemudahan atau memudahkan, Mu’jam Maqayis Al-Lughat menyebut bahwa kata tasamuh secara harfiah berasal dari kata samhan yang memiliki arti kemudahan dan memudahkan. Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia memaknai kata toleran sebagai berikut: bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan kebiasaan, kelakuan, dsb.) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.
Jadi toleransi secara bahasa adalah sikap menghargai pendirian orang lain. Dan menghargai bukan berarti membenarkan apalagi mengikuti.
Dalam Islam, toleransi tidak dibenarkan jika diterapkan pada ranah teologis. Peribadatan harus dilakukan dengan tata ritual dan di tempat ibadah masing-masing. Agama adalah keyakinan, sehingga beribadah dengan cara agama lain akan merusak esensi keyakinan tersebut. Tolerasi hanya bisa diterapakan pada ranah sosialis, upaya-upaya membangun toleransi melalui aspek teologis, seperti doa dan ibadah bersama, adalah gagasan yang sudah muncul sejak era jahiliah dan sejak itu pula telah ditolak oleh Alal-Quran melalui surat Al Kafirun
Toleransi harus dideskripsikan secara tepat, sebab toleransi beragama yang diamal secara awur justru malah akan merusak agama itu sendiri. Islam sebagai ajaran yang total, tentu telah mengatur dengan sempurna batasbatas antara Muslim dan non Muslim, sebagaimana Islam mengatur batas antara laki-laki dan perempuan, dan lain sebagainya. Seorang yang mengerti bahwa agama bukanlah semata ajaran tetapi juga aturan itu (jika ia pemeluk agama tersebut), atau menghormati aturan itu (jika ia bukan pemeluk agama tersebut).
Toleransi pun merupakan sebuah keniscayaan bagi masyarakat yang majemuk, baik dari segi agama, suku, maupun bahasa. Toleransi baik paham maupun sikap hidup, harus memberikan nilai positif untuk kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan menghargai perbedaan dan keragaman tersebut. Menurut UNESCO bidang pendidikan PBB, toleransi adalah sikap saling menghormati, Saling menerima, dan saling menghargai di tengah keragaman budaya, kebebasan berekspresi dan karakter manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.