Senin, 09 September 2019

Fungsi Hadis sebagai Sumber Ajaran Islam

Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang fungsi hadis terhadap Alquran, namun jika dikompromikan ada 4 fungsi (bayan) yaitu:

1. Bayan taqrir,
Yaitu bayan yang berfungsi menguatkan hukum yang ada dalam Alquran. Dengan demikian, sebuah hukum dapat memiliki dua sumber sekaligus, yaitu Alquran dan hadis. Misalnya tentang kewajiban shalat, zakat, dan lain sebagainya.

Diantaranya ayat wudu, Allah Swt berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku," (QS. Al-Maidah : 6)

Dalam ayat ini Allah Swt menerangkan bahwa orang yang berhadas kecil, kalau mau salat harus wudhu lebih dulu. Keterangan ini dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh alBukhari sebagai berikut:

صلوا كما رايتموني اصلى

2. Bayan tafsir.
Yaitu memerinci dan menjelaskan hukum-hukum dalam Alquran yang masih global, membatasi yang mutlaq, dan mentakhsis keumuman ayat Alquran. Kesemuanya itu dilakukan dalam rangka menjelaskan maksud Alquran, atau menjelaskan apa yang dikehendaki oleh Alquran. Misalnya, perintah Alquran tentang mendirikan shalat, maka hadis menjelaskan secara terperinci tentang teknis pelaksanaan shalat. Contoh lain, Alquran memerintahkan untuk menunaikan zakat, maka hadis menjelaskan berapa bagian dari harta yang wajib dikeluarkan atau dizakati.

3. Bayan tasyri’ atau ziyadah,
Yaitu membuat atau menetapkan hukum yang tidak ditetapkan oleh Alquran. Misalnya, larangan memakan binatang buas yang bertarin atau yang berkuku, larangan memakai pakaian sutera dan cincin emas bagi lakilaki, dan lain sebagainya.

4. Bayan nasakh atau bayan tabdil
Yang berarti al-ibthal (membatalkan), al-ijalah (menghilangkan), al-tahwil (memindahkan) atau al-tagyir (mengubah).

Dapat tidaknya hadis me-nasakh Alquran diperselisihkan oleh para ulama. Menurut sebagian ulama, antara lain jumhur ulama Kalam ( termasuk ulama Asy’ariyah dan Mu’tazilah) dan jumhur ulama Fiqh (termasuk ulama Hanafiyah, Malik dan Ibn Suraij) hadis dapat me-nasakh Alquran.  Para Ulama’ baik mutaqaddimin maupun muta’akhirin berbeda pendapat dalam mendefinisikan

Menurut sebagian ulama lainnya antara lain al-Syafi’i sebagian ulama Syafi’iyyah dan kebanyakan ahlu zahir, hadis tidak dapat me-nasakh Alquran. Menurut al-Syafi’i, kekuatan hadis paling tinggi hanya mampu menerangkan mana ayat mansukh dan mana yang me-nasakh-kannya.

Contoh ulama Hanafiyah, ayat yang mansukh.Q.S. alBaqarah (2): 180

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

kutiba 'alaykum idzaa hadhara ahadakumu lmawtu in taraka khayran lwashiyyatu lilwaalidayni wal-aqrabiina bilma'ruufi haqqan 'alaa lmuttaqiin

Artinya : “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma´ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”.

Menurut ulama Hanafiyah, ayat di atas mansukh. Yang me-nasakh-kan adalah hadis yang melarang berwasiat kepada ahli waris.18 Hadisnya yang berbunyi


yang artinya: “Tidak ada wasiat bagi ahli waris”.

Imam Hanafi membatasi fungsi bayan ini hanya terhadap hadis-hadis muawatir dan masyhur saja. Sedangkan terhadap hadis ahad ia menolaknya

Dengan memperhatikan dalil-dalil kehujjahan hadis serta fungsi hadis terhadap Alquran, maka tidak ada alasan untuk menolak keberadaan hadis sebagai sumber ajaran agama Islam, dalam hal lain adalah sumber sesudah Alquran . Beberapa dalil diatas, baik yang bersifat naqli maupun ‘aqli telah cukup merepresentasikan keberadaan hadis sebagai sumber ajaran agama Islam.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang fungsi hadis sebagai sumber ajaran Islam. Sumber Modul 2 Konsep Dasar Ulumul Hadis PPG dalam Jabatan Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia JAKARTA 2019. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.