a. Tasamuh (Toleransi) dalam Jual Beli
Dua orang penjual dan pembeli pada perinsipnya saling membutuhkan. Si-penjual butuh laku barang jualannya dan mendapatkan keuntungan sehingga sirkulasi perdagangan berjalan lancar. Sedang sipembeli ingin mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan mengganti uang yang layak. Keduanya perlu pelayanan yang baik, santun dan tidak ingin dikecewakan. Di antara pelayanan yang baik, keduanya ada usaha mempermudah transaksi sehingga keinginan kedua belah pihak dapat tercapai dengan baik. Rasulullah Saw bersabda :
Artinya: “Allah merahmati seseorang yang tasamuh (toleransi) ketika menjual dan membeli”
Seseorang yang memiliki sifat tasamuh (toleransi) dan pemurah dalam jual dan beliakandiberirahmat oleh Allah Swt. Sifat tasamuh (toleransi) dan pemurah ini dapatdilaksanakan dengan baik manakala kedua belah pihak penjual dan pembeli memiliki sifat yang sama dan seimbang, keduanya dirahmati Allah Swt. Celakanya jika salah satu pihak tidak jujur atau terjadi penipuan baik dalam harga maupun pada kualitas barang dagangan, kondisi yang seperti ini perlu kewaspadaan.
b. Tasamuh (Toleransi) dalam Menagih Hutang
Di antara sikap tasamuh (toleransi) dalam menagih hutang. Tasamuh (toleransi) di sini lebih kepada hak atau pergaulan muasayarah, dasarnya adalah persaudaraan. Kewajiban seorang yang hutang memang membayar sesuai dengan janji yang ditentukan. Tetapi tidak semua orang mampu menepati janji itu, terkadang sudah ada niat membayar hutang tetapi uangnya tidak ada karena adanya keperluan yang mendadak yang yang lebih penting dan seterusnya. Dalam kondisi sulit inilah pihak penghutang bersikap tasamuh (toleransi) dan memberi maaf jika pembayarannya tertunda asal ada janji kesanggupan berikutnya. Kecuali terhadap orang yang sengaja memperlambat pembayaran padahal ia orang berada atau ada kemampuan.
Rasulullah Saw bersabda pada sambungan hadis diatas :
Artinya: “Allah merahmati orang yang toleran ketika menjual, membeli dan menagih haknya.”
Dalam riwayat lain orang yang bersikap toleran bukan hanya penghutang yang menagih hutang tetapi juga piutang ketika membayar hutang. Toleran hanyalah dalam muamalah dan mu’asyarah sebagaimana dalam Hadits di atas bukan dalam masalah akidah dan ibadah. Orang yang bersikap toleran dalam muamalah berakhlak yang tinggi, tidak pelit dan tidak meperduli orang sulit mendapat rahmat dari Allah SWT dan diberkahi harta bendanya.
Hadis di atas menganjurkan bersikap toleran dalam muamalah dan berakhlak yang tinggi serta meninggalkan sifat buruk seperti; pelit atau kikir, mempersulit urusan orang dan lain-lain. Anjuran bersikap toleran pemurah dan lapang dalam muamalah dan mu’asyarah seperti dalam jual beli, hutang piutang dan dalam pergaulan sehari-hari sehingga mendapat dari Allah SWT.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang contoh sikap tasamuh (toleransi) dalam jual-beli dan menagih hutang. Sumber Modul 4 Konsep Tawassuth, Tawazun dan Tasamuh dalam Al Quran Hadis PPG dalam Jabatan Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia JAKARTA 2019. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Dua orang penjual dan pembeli pada perinsipnya saling membutuhkan. Si-penjual butuh laku barang jualannya dan mendapatkan keuntungan sehingga sirkulasi perdagangan berjalan lancar. Sedang sipembeli ingin mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan mengganti uang yang layak. Keduanya perlu pelayanan yang baik, santun dan tidak ingin dikecewakan. Di antara pelayanan yang baik, keduanya ada usaha mempermudah transaksi sehingga keinginan kedua belah pihak dapat tercapai dengan baik. Rasulullah Saw bersabda :
Artinya: “Allah merahmati seseorang yang tasamuh (toleransi) ketika menjual dan membeli”
Seseorang yang memiliki sifat tasamuh (toleransi) dan pemurah dalam jual dan beliakandiberirahmat oleh Allah Swt. Sifat tasamuh (toleransi) dan pemurah ini dapatdilaksanakan dengan baik manakala kedua belah pihak penjual dan pembeli memiliki sifat yang sama dan seimbang, keduanya dirahmati Allah Swt. Celakanya jika salah satu pihak tidak jujur atau terjadi penipuan baik dalam harga maupun pada kualitas barang dagangan, kondisi yang seperti ini perlu kewaspadaan.
b. Tasamuh (Toleransi) dalam Menagih Hutang
Di antara sikap tasamuh (toleransi) dalam menagih hutang. Tasamuh (toleransi) di sini lebih kepada hak atau pergaulan muasayarah, dasarnya adalah persaudaraan. Kewajiban seorang yang hutang memang membayar sesuai dengan janji yang ditentukan. Tetapi tidak semua orang mampu menepati janji itu, terkadang sudah ada niat membayar hutang tetapi uangnya tidak ada karena adanya keperluan yang mendadak yang yang lebih penting dan seterusnya. Dalam kondisi sulit inilah pihak penghutang bersikap tasamuh (toleransi) dan memberi maaf jika pembayarannya tertunda asal ada janji kesanggupan berikutnya. Kecuali terhadap orang yang sengaja memperlambat pembayaran padahal ia orang berada atau ada kemampuan.
Rasulullah Saw bersabda pada sambungan hadis diatas :
Artinya: “Allah merahmati orang yang toleran ketika menjual, membeli dan menagih haknya.”
Dalam riwayat lain orang yang bersikap toleran bukan hanya penghutang yang menagih hutang tetapi juga piutang ketika membayar hutang. Toleran hanyalah dalam muamalah dan mu’asyarah sebagaimana dalam Hadits di atas bukan dalam masalah akidah dan ibadah. Orang yang bersikap toleran dalam muamalah berakhlak yang tinggi, tidak pelit dan tidak meperduli orang sulit mendapat rahmat dari Allah SWT dan diberkahi harta bendanya.
Hadis di atas menganjurkan bersikap toleran dalam muamalah dan berakhlak yang tinggi serta meninggalkan sifat buruk seperti; pelit atau kikir, mempersulit urusan orang dan lain-lain. Anjuran bersikap toleran pemurah dan lapang dalam muamalah dan mu’asyarah seperti dalam jual beli, hutang piutang dan dalam pergaulan sehari-hari sehingga mendapat dari Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.