1. Pengertian Asbab al-Nuzul
Makna Asbab al-Nuzul adalah sesuatu yang terjadi di zaman Nabi Saw. atau suatu pertanyaan yang dihadapkan kepada Nabi Muhammad Saw. sehingga turun satu ayat dari Allah Swt. yang berkaitan dengan kejadian itu atau sebagai jawaban atas pertanyaan itu, baik peristiwa pertengkaran atau kesalahan yang dilakukan maupun suatu peritiwa atau suatu keinginan yang baik.
Dapat disimpulkan bahwasanya Asbab al-Nuzul ialah sebab terjadinya turun ayat-ayat Alquran.
2. Macam-macam Asbab al-Nuzul
a. ditinjau dari segi latar belakangnya ada dua yaitu,
Pertama, ada suatu kejadian, lalu turunlah ayat yang menjelaskan kejadian tersebut.
Kedua, ada yang bertanya kepada Nabi Saw. tentang sesuatu, lalu turunlah ayat yang menjelaskan/menjawab pertanyaan yang disampaikan kepada Nabi Saw.
b. ditinjau dari segi jumlah penyebab.
Pertama, satu ayat memiliki banyak sebab.
Kedua, banyak ayat yang diturunkan hanya untuk menjawab satu sebab
c. ditinjau dari sisi riwayat,
Asbab al-Nuzul memiliki dua riawayat, satu riwayat mencapai tingkat sahih dan satu riwayat hanya sampai kepada tingkat lemah/dha’if. Dalam hal ini yang wajib diambil adalah riwayat sahih. Memiliki dua riwayat yang dari sisi kualitas riwayatnya berstatus sahih, namun salah satunya ada yang lebih akurat, maka yang diambil adalah yang lebih akurat. Jika memiliki dua riwayat yang sama-sama sahih, namun tidak ada informasi mana yang lebih akurat diantara keduanya, maka dua riwayat tersebut dapat dikompromikan (al-jam’u).
Kedua riwayat yang sama dalam status ke-sahihan-nya dan di antara keduanya tidak ada yang lebih unggul, maka masing-masing dari kedua riwayat tersebut dapat diamalkan/ jangan dibuang. Ayatnya yang diturunkan banyak, sedangkan sebab turunnya hanya satu, maka dapat digunakan untuk semua ayat tersebut.
3. Ungkapan-ungkapan Asbab al-Nuzul
Redaksi yang jelas (sahih) menunjukkan sebab nuzul. Ini dibagi menjadi tiga tingkatan:
a. diungkapkan dengan bahasa sebab seperti: sababu nuzuli al-ayah kadza (sebab turunnya ayat ini adalah...) ini adalah redaksi yang jelas-jelas mengandung pengertian penyebab diturunkannya sebuah ayat, dan tidak memiliki kemungkinan makna lain
b. diungkapkan dengan fa’ jawab, setelah menerangkan peristiwa terkait dengan penurunan ayat
c. jawaban Rasul Saw. atas sebuah pertanyaan yang diajukan kepada beliau. Jawaban ini tidak diungkapkan dengan menggunakan redaksi sebab atau fa’jawab tapi dapat dipahami dari konteks pertanyaan dan berdasarkan ayat yang diturunkan
d. redaksi yang tidak jelas menunjukkan makna sebab nuzul (ghair sharih), tidak menggunakan bahasa sebab, tidak menggunakan hurup fa’ jawab dan tidak dalam konteks jawaban Rasul atas sebuah pertanyaan yang diajukan kepadanya.
4. Kaidah-kaidah dalam menerapkan ilmu Asbab al-Nuzul
Kaidah yang digunakan dalam menagkap pesan ilmu Asbab al-Nuzul adalah kaidah kekhususan sebab dan keumuman redaksi (lafazh) ayat. Dalam ilmu ushul fiqih dikenal dengan istilah al-ibrah bi ‘umum al-lafzhi la bi khushush as-sabab atau sebaliknya al-ibrah bi khushush alsabab la bi umum al-lafzhi. Kadangkala ayat yang diturunkan ada yang bersifat khusus sesuai dengan konteks (sebab) yang melatar belakanginya dan redaksi yang digunakannyapun bersifat khusus. Pada sisi lain ada juga ayat yang diturunkan karena kejadian yang sangat khusus dan spesifik tapi redaksi ayatnya bersifat umum.
a. jika ayat yang diturunkan bersifat khusus dan hanya terkait dengan konteks (sebab) penurunannya serta redaksi ayatnya tidak bersifat umum, maka ayat tersebut hanya berlaku untuk dan pada konteks (sebab) yang melatarbelakangi penurunan ayat tersebut. Atau dengan bahasa lain, kaidah yang tepat diterapkan dalam konteks ini adalah al-ibrah bi khushush al-sabab la bi umum al-lafzhi
b. jika penyebab penurunan ayat bersifat khusus tapi redaksi ayatnya umum, maka menurut mayoritas ulama kaidah yang paling cocok diterapkan dalam konteks ini adalah al-ibrah bi ‘umum al-lafzhi la bi khushush alsabab (penetapan hukum ditetapkan berdasarkan keumuman lafazh (redaksi ayat) bukan berdasarkan konteks yang menyebabkan diturunkannya ayat).
5. Kegunaan ilmu Asbab al-Nuzul
a. membantu memahami ayat dan dapat menghilangkan kekeliruan pemahaman seorang mufassir
b. mengetahui hikmah dibalik pemberlakuan sebuah hukum
c. membatalkan kebiasaan buruk dan akhlak jelek yang mendominasi masyarakat jahiliyah
d. menghilangkan keraguan seseorang yang memahami ayat hanya dari sisi zhahir semata
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang asbab nuzul al-Quran | pengertian, macam-macam, ungkapan-ungkapan, kaidah-kaidah dan kegunaan ilmu asbab al-Nuzul. Sumber Modul 1 Materi Al-Quran Hadits PPG dalam Jabatan Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia JAKARTA 2019. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Makna Asbab al-Nuzul adalah sesuatu yang terjadi di zaman Nabi Saw. atau suatu pertanyaan yang dihadapkan kepada Nabi Muhammad Saw. sehingga turun satu ayat dari Allah Swt. yang berkaitan dengan kejadian itu atau sebagai jawaban atas pertanyaan itu, baik peristiwa pertengkaran atau kesalahan yang dilakukan maupun suatu peritiwa atau suatu keinginan yang baik.
Dapat disimpulkan bahwasanya Asbab al-Nuzul ialah sebab terjadinya turun ayat-ayat Alquran.
2. Macam-macam Asbab al-Nuzul
a. ditinjau dari segi latar belakangnya ada dua yaitu,
Pertama, ada suatu kejadian, lalu turunlah ayat yang menjelaskan kejadian tersebut.
Kedua, ada yang bertanya kepada Nabi Saw. tentang sesuatu, lalu turunlah ayat yang menjelaskan/menjawab pertanyaan yang disampaikan kepada Nabi Saw.
b. ditinjau dari segi jumlah penyebab.
Pertama, satu ayat memiliki banyak sebab.
Kedua, banyak ayat yang diturunkan hanya untuk menjawab satu sebab
c. ditinjau dari sisi riwayat,
Asbab al-Nuzul memiliki dua riawayat, satu riwayat mencapai tingkat sahih dan satu riwayat hanya sampai kepada tingkat lemah/dha’if. Dalam hal ini yang wajib diambil adalah riwayat sahih. Memiliki dua riwayat yang dari sisi kualitas riwayatnya berstatus sahih, namun salah satunya ada yang lebih akurat, maka yang diambil adalah yang lebih akurat. Jika memiliki dua riwayat yang sama-sama sahih, namun tidak ada informasi mana yang lebih akurat diantara keduanya, maka dua riwayat tersebut dapat dikompromikan (al-jam’u).
Kedua riwayat yang sama dalam status ke-sahihan-nya dan di antara keduanya tidak ada yang lebih unggul, maka masing-masing dari kedua riwayat tersebut dapat diamalkan/ jangan dibuang. Ayatnya yang diturunkan banyak, sedangkan sebab turunnya hanya satu, maka dapat digunakan untuk semua ayat tersebut.
3. Ungkapan-ungkapan Asbab al-Nuzul
Redaksi yang jelas (sahih) menunjukkan sebab nuzul. Ini dibagi menjadi tiga tingkatan:
a. diungkapkan dengan bahasa sebab seperti: sababu nuzuli al-ayah kadza (sebab turunnya ayat ini adalah...) ini adalah redaksi yang jelas-jelas mengandung pengertian penyebab diturunkannya sebuah ayat, dan tidak memiliki kemungkinan makna lain
b. diungkapkan dengan fa’ jawab, setelah menerangkan peristiwa terkait dengan penurunan ayat
c. jawaban Rasul Saw. atas sebuah pertanyaan yang diajukan kepada beliau. Jawaban ini tidak diungkapkan dengan menggunakan redaksi sebab atau fa’jawab tapi dapat dipahami dari konteks pertanyaan dan berdasarkan ayat yang diturunkan
d. redaksi yang tidak jelas menunjukkan makna sebab nuzul (ghair sharih), tidak menggunakan bahasa sebab, tidak menggunakan hurup fa’ jawab dan tidak dalam konteks jawaban Rasul atas sebuah pertanyaan yang diajukan kepadanya.
4. Kaidah-kaidah dalam menerapkan ilmu Asbab al-Nuzul
Kaidah yang digunakan dalam menagkap pesan ilmu Asbab al-Nuzul adalah kaidah kekhususan sebab dan keumuman redaksi (lafazh) ayat. Dalam ilmu ushul fiqih dikenal dengan istilah al-ibrah bi ‘umum al-lafzhi la bi khushush as-sabab atau sebaliknya al-ibrah bi khushush alsabab la bi umum al-lafzhi. Kadangkala ayat yang diturunkan ada yang bersifat khusus sesuai dengan konteks (sebab) yang melatar belakanginya dan redaksi yang digunakannyapun bersifat khusus. Pada sisi lain ada juga ayat yang diturunkan karena kejadian yang sangat khusus dan spesifik tapi redaksi ayatnya bersifat umum.
a. jika ayat yang diturunkan bersifat khusus dan hanya terkait dengan konteks (sebab) penurunannya serta redaksi ayatnya tidak bersifat umum, maka ayat tersebut hanya berlaku untuk dan pada konteks (sebab) yang melatarbelakangi penurunan ayat tersebut. Atau dengan bahasa lain, kaidah yang tepat diterapkan dalam konteks ini adalah al-ibrah bi khushush al-sabab la bi umum al-lafzhi
b. jika penyebab penurunan ayat bersifat khusus tapi redaksi ayatnya umum, maka menurut mayoritas ulama kaidah yang paling cocok diterapkan dalam konteks ini adalah al-ibrah bi ‘umum al-lafzhi la bi khushush alsabab (penetapan hukum ditetapkan berdasarkan keumuman lafazh (redaksi ayat) bukan berdasarkan konteks yang menyebabkan diturunkannya ayat).
5. Kegunaan ilmu Asbab al-Nuzul
a. membantu memahami ayat dan dapat menghilangkan kekeliruan pemahaman seorang mufassir
b. mengetahui hikmah dibalik pemberlakuan sebuah hukum
c. membatalkan kebiasaan buruk dan akhlak jelek yang mendominasi masyarakat jahiliyah
d. menghilangkan keraguan seseorang yang memahami ayat hanya dari sisi zhahir semata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.