Tidak ada salahnya kaum muslimin --baik sebagai pemerintah maupun sebagai rakyat biasa-- minta bantuan kepada golongan ghairul Islam dalam bidang pengetahuan yang tidak ada sangkut-pautnya dengan persoalan agama (tidak merugikan agama - peny.), misalnya ilmu kedokteran, perindustrian, pertanian dan lain-lain. Sekalipun sebaiknya ummat Islam dapat berdiri sendiri dalam hal-hal tersebut.
Dalam sirah nabawiyah (sejarah perjalanan nabi), bagaimana beliau bisa menggaji Abdullah bin Uraiqith -- padahal dia seorang musyrik untuk menjadi pemandu dalam hijrahnya.
Justru itu para ulama berpendapat: karena kufurnya seseorang tidak berarti sama sekali tidak boleh dipercaya dalam setiap hal. Sebab sedikitpun tidakada bahayanya orang kafir menunjukkan jalan. Apalagi seperti jalan hijrah ke Madinah.
Kebanyakan para ulama membenarkan kepala negara Islam minta bantuan kepada ghairul muslimin khususnya ahli kitab dalam bidang kemiliteran, dan mereka pun harus diberi ghanimah seperti tentera Islam juga.
Az-Zuhri meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw pernah minta bantuan kepada orang-orang Yahudi dalam bidang militer dan memberinya ghanimah. Dan Shafwan bin Umaiyah pernah berperang bersama Nabi dalam peperangan Hunain, dan tetapi ia menjadi tentara sekutu Nabi. (Riwayat Said dalam sunannya).
Namun disyaratkan, orang yang diminta bantuan itu haruslahorang yang beri'tikad baik terhadap kaum muslimin. Kalau tidak, sudah barang tentu tidak boleh minta bantuannya. Sebab kalau kita sudah tidak boleh minta bantuan kepada orang Islamyang tidak dapat dipercaya, misalnya orang yang meninggalkan perang dan suka menyiarkan berita-berita bohong, apalagi minta bantuan kepada orang kafir yang bersifat demikian?! (al-Mughni 8:41).
Orang Islam dibenarkan juga memberi hadiah kepada ghairul Islam dan begitu juga menerima hadiah dari mereka. Sebab Rasulullah Saw. sendiri pernah menerima hadiah dari raja kafir.
Bahkan ahli-ahli hadis mengatakan: hadis-hadis yang menerangkan Nabi pernah menerima hadiahdari orang kafir itu sangat banyak. Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepadanya:
"Sungguh saya pernah memberi hadiah kepada raja Najasyi sebuah baju dan beberapa uqiyah dari sutera ..." (HR. Ahmad dan Thabarani)
Islam selalu menghargai manusia dari segi kemanusiaannya, bagaimana pulakalau dia itu ahli kitab atau kafir dzimmi?
Pernah ada suatu jenazah diusung di hadapan Nabi, kemudian Nabi berdiri. Salah seorang sahabat ada yang bertanya: Ya Rasulullah! Itu adalah jenazah Yahudi! Jawab Nabi: Bukankah dia manusia juga?!
Benar! Karena setiap manusia dalam Islam mendapat tempat dan penghormatan.
Sumber:
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hukum orang Islam minta batuan kepada selain Islam. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Dalam sirah nabawiyah (sejarah perjalanan nabi), bagaimana beliau bisa menggaji Abdullah bin Uraiqith -- padahal dia seorang musyrik untuk menjadi pemandu dalam hijrahnya.
Justru itu para ulama berpendapat: karena kufurnya seseorang tidak berarti sama sekali tidak boleh dipercaya dalam setiap hal. Sebab sedikitpun tidakada bahayanya orang kafir menunjukkan jalan. Apalagi seperti jalan hijrah ke Madinah.
Kebanyakan para ulama membenarkan kepala negara Islam minta bantuan kepada ghairul muslimin khususnya ahli kitab dalam bidang kemiliteran, dan mereka pun harus diberi ghanimah seperti tentera Islam juga.
Az-Zuhri meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw pernah minta bantuan kepada orang-orang Yahudi dalam bidang militer dan memberinya ghanimah. Dan Shafwan bin Umaiyah pernah berperang bersama Nabi dalam peperangan Hunain, dan tetapi ia menjadi tentara sekutu Nabi. (Riwayat Said dalam sunannya).
Namun disyaratkan, orang yang diminta bantuan itu haruslahorang yang beri'tikad baik terhadap kaum muslimin. Kalau tidak, sudah barang tentu tidak boleh minta bantuannya. Sebab kalau kita sudah tidak boleh minta bantuan kepada orang Islamyang tidak dapat dipercaya, misalnya orang yang meninggalkan perang dan suka menyiarkan berita-berita bohong, apalagi minta bantuan kepada orang kafir yang bersifat demikian?! (al-Mughni 8:41).
Orang Islam dibenarkan juga memberi hadiah kepada ghairul Islam dan begitu juga menerima hadiah dari mereka. Sebab Rasulullah Saw. sendiri pernah menerima hadiah dari raja kafir.
Bahkan ahli-ahli hadis mengatakan: hadis-hadis yang menerangkan Nabi pernah menerima hadiahdari orang kafir itu sangat banyak. Di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepadanya:
"Sungguh saya pernah memberi hadiah kepada raja Najasyi sebuah baju dan beberapa uqiyah dari sutera ..." (HR. Ahmad dan Thabarani)
Islam selalu menghargai manusia dari segi kemanusiaannya, bagaimana pulakalau dia itu ahli kitab atau kafir dzimmi?
Pernah ada suatu jenazah diusung di hadapan Nabi, kemudian Nabi berdiri. Salah seorang sahabat ada yang bertanya: Ya Rasulullah! Itu adalah jenazah Yahudi! Jawab Nabi: Bukankah dia manusia juga?!
Benar! Karena setiap manusia dalam Islam mendapat tempat dan penghormatan.
Sumber:
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hukum orang Islam minta batuan kepada selain Islam. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.