Kafir (bahasa Arab: كافر kafir; plural كفّار kuffar) artinya adalah menolak atau tidak percaya, atau secara singkat kafir adalah kebalikan dari percaya (beriman).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah Swt dan rasul-Nya. Ada kafir harbi yaitu orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi, ada kafir muahid yaitu orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku, dan ada kafir zimi yaitu orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewajiban membayar pajak bagi yang mampu.
Adapun hadits tersebut sebagai berikut
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dan [Abdullah bin Numair] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut." (HR. Muslim)
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya at-Tamimi] dan [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Said] serta [Ali bin Hujr] semuanya dari [Ismail bin Ja'far], [Yahya bin Yahya] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ismail bin Ja'far] dari [Abdullah bin Dinar] bahwa dia mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa pun orang yang berkata kepada saudaranya, 'Wahai kafir' maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan kekufuran tersebut, apabila sebagaimana yang dia ucapkan. Namun apabila tidak maka ucapan tersebut akan kembali kepada orang yang mengucapkannya." (HR. Muslim)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hadits Rasulullah Saw tentang mengkafirkan saudaranya Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah Swt dan rasul-Nya. Ada kafir harbi yaitu orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi, ada kafir muahid yaitu orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku, dan ada kafir zimi yaitu orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewajiban membayar pajak bagi yang mampu.
Adapun hadits tersebut sebagai berikut
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dan [Abdullah bin Numair] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang laki-laki mengkafirkan saudaranya, maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan membawa kekufuran tersebut." (HR. Muslim)
و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ وَيَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ جَمِيعًا عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hadits Rasulullah Saw tentang mengkafirkan saudaranya Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.