Senin, 14 Mei 2018

Kandungan A-Qur'an Surat al-Maidah Ayat 87-88 Tentang Makanan Halal dan Haram

A. Lafal Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Maidah Ayat 87-88 dan Artinya.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحَرِّمُوا۟ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ

Yaa ayyuhaa ladziina aamanuu laa tuharrimuu thayyibaati maa ahalla laahu lakum walaa ta'taduu inna laaha laa yuhibbu lmu'tadiin.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Maidah : 87)

وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ

Wakuluu mimmaa razaqakumu laahu halaalan thayyiban wattaquu laaha ladzii antum bihi mu'minuun.

"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya." (Qs. Al-Maidah : 88)

B. Makna Mufradat.
Kata حَلَٰلًا berasal dari akar kata yang berarti “lepas” atau “tidak terikat”. Sesuatu yang halal adalah yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi. Karena itu kata “halal” juga berarti “boleh”. Berkaitan dengan makanan, maka makanan halal adalah makanan baik nabati maupun hewani yang boleh dikonsumsi dan tanpa sebab tertentu untuk terlarang.

Kata طَيِّبًا dari segi bahasa berarti lezat, baik, sehat, menenteramkan, dan paling utama. Pakar-pakar tafsir ketika menjelaskan kata ini dalam konteks perintah makan menyatakan bahwa ia berarti makanan yang tidak kotor dan segi zatnya atau rusak (kedaluwarsa), atau dicampur benda najis. Ada juga yang mengartikannya sebagai makanan yang mengundang selera bagi yang akan memakannya dan tidak membahayakan fisik dan akalnya. Kita dapat berkata bahwa kata thayyib dalam makanan adalah makanan yang sehat, proporsional, dan aman.

Kalimat حَلَٰلًا طَيِّبًا mengisyaratkan makanan yang dikonsumsi adalah makanan yang secara syar’i dibolehkan tetapi harus berdampak baik bagi jiwa dan raga manusia. Namun demikian, tidak semua makanan yang halal otomatis baik. Karena yang dinamai halal terdiri dari empat macam: wajib, sunnah, mubah, dan makruh. Ada makanan yang halal, tetapi tidak bergizi, dan ketika itu ia menjadi kurang baik. Atau ada makanan yang halal tapi tidak baik untuk orang yang mengidap penyakit tertentu. Demikian ayat diatas member petunjuk bahwa makanan yang dikonsumsi adalah yang halal lagi baik.

C. Isi Kandungan A-Qur'an Surat al-Maaidah Ayat 87-88.

Adab terhadap Makanan dan Minuman.
1) Rasulullah Saw mengajarkan untuk membagi perut menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minum dan sepertiga untuk bernafas. Ini adalah beberapa tuntunan yang diajarkan oleh Nabi Saw agar umatnya terjaga dari penyakit yang disebabkan oleh makanan dan minuman, keterangan di atas menunjukkan dimakruhkan memperbanyak dan mempersedikit makan sehingga menyebabkan lemahnya badan.

2) Tidak berlebihan dalam fariasi makanan, sebagian ulama Abu Hanifah berkata: "Termasuk berlebihan jika terdapat di atas meja makan, roti dengan jumlah yang melebihi kebutuhan orang yang makan, dan termasuk berlebihan menyediakan makanan yang beragam."

3) Tidak memulai makan dan minum dalam sebuah majlis sementara di dalamnya terdapat orang yang lebih berhak melakukannya, baik karena lebih tua atau lebih mulia sebab perbuatan tersebut mengurangi nilai adab pribadinya.

4) Mendahulukan makan dari shalat pada saat makanan sudah dihidangkan, berdasarkan sabda Nabi Saw:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ عَلَى الطَّعَامِ فَلَا يَعْجَلْ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu berkata,; Telah bersabda Nabi Saw: "Apabila seseorang dari kalian sedang makan janganlah dia tergesa-gesa hingga dia menyelesaikan kebutuhan (makan) nya”. (HR. Bukhari)

5) Dianjurkan makan dari apa-apa yang ada di pinggir piring bukan dari atasnya (bagian tengah makanan), berdasarkan sabda Nabi Saw:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وُضِعَ الطَّعَامُ فَخُذُوا مِنْ حَافَتِهِ وَذَرُوا وَسَطَهُ فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ فِي وَسَطِهِ

Dari Ibnu Abbas dia berkata, "Rasulullah Saw bersabda: "Apabila makanan telah di hidangkan maka ambillah dari pinggirnya dan tinggalkan tengahnya, sesungguhnya barakah itu turun di bagian tengahnya." (HR. Ibnu Majah)

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang isi kandungan Al-Qur'an surat  al-Maaidah Ayat 87-88 tentang makanan yang halal dan yang haram. Sumber buku Tafsir Ilmu Tafsir Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu  www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.