A. Lafal Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 219 dan Artinya.
Yas-aluunaka 'ani lkhamri walmaysiri qul fiihimaa itsmun kabiirun wamanaafi'u linnaasi wa-itsmuhumaa akbaru min naf'ihimaa wayas-aluunaka maatsaa yunfiquuna quli l'afwa kadzaalika yubayyinu laahu lakumu l-aayaati la'allakum tatafakkaruun.
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir," (QS. Al-Baqarah : 219)
B. Makna Mufradat.
a. Kata maisir (مَيْسِرِ) terambil dari akar kata yusrun berarti “kemudahan”. Kata kerja yang terbentuk dari ya’, sin, dan ra’ menunjukkan arti ”membuka” dan ”meringankan sesuatu”. Dari arti ini lahir beberapa istilah yang masing-masing membawa perkembangan makna, seperti kata al-yusr dengan arti “mudah/ kemudahan” kebalikan dari ”sulit/kesulitan”.
b. Kata مَيْسِرِ kemudian digunakan al-Qur’an yang diterjemahkan sebagi “judi” hal ini karena judi merupakan sarana termudah untuk mendapatkan harta benda, namun bersifat negatif.
c. Kata إِثْمٌ كَبِيرٌ menunjuk pada pengertian bahwa kedua perbuatan (memimum khamar dan berjudi) mempunyai dampak yang sangat buruk bagi diri pelakunya dan kepada orang lain.
C. Isi Kandungan Al-Qur'an Surat al-Baqarah Ayat 219.
Ayat ini merupakan sistem pentahapan dalam melarang suatu perbuatan seperti halnya khamr dan judi. Hal ini karena sifat dasar al-Qur`an yang selalu mempertimbangkan kebiasaan masyarakat yang menganggap kedua perbuatan itu baik, juga karena Al-Qur`an menghargai aspek psikologis manusia yang memang berat meninggalkan perbuatan yang menjadi kebanggaan pribadi, walau buruk.
Penyebutan khamr dan Judi (maisir) secara bergandengan pada ayat 219 QS Al-Baqarah di atas disebabkan keduanya banyak menimbulkan persengketaan, caci-mencaci, dan kata-kata yang tidak senonoh, (dan beberapa manfaat bagi manusia) dengan meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa senang (di luar kontrol), dan dengan berjudi akan mendapatkan uang (dengan jalan menzalimi orang lain), dan dosa keduanya atau bencana-bencana yang timbul sangat buruk daripada manfaatnya.
Kita dapat berkata, bahwa mengkonsumsi khamr sangat berdampak buruk bagi manusia, dan oleh karenanya Nabi Saw., riwayat At Thabrani melalui Ibn Umar menyatakan “Khamr itu adalah induknya segala dosa”.
Dampak buruk minum khamar di antaranya terjadi pada diri Saad bin Abi Waqash yang ketika itu sedang mabuk berat, menyanyikan sebuah syair yang mengagungkan orang Muhajirin, namun sebaliknya menjelekan orang Anshor. Maka melaporlah orang Ansor kepada Rasul atas perihal kejadian tersebut. Bahkan dapat mempengaruhi akidah diri pelaku, sebagaimana ketika melantunkan ayat Al-Qur`an seperti yang terjadi pada pada masa Nabi Saw., ketika suatu saat Abdurrahman bin Auf menyuguhi tamunya makan dan dia menghidangkan minuman keras. Ketika shalat orang mukmin masih terkuasai oleh minuman tadi, sehingga ketika membaca QS. Al Kafirun mereka membaca “
قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ . لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ tanpa memakai “ لَآ“ yang akhirnya mengacaukan makna dari ayat itu.
Boleh jadi Al-Qur`an memberi petunjuk bahwa ada perbuatan yang lebih baik menyangkut kegiatan dalam memanfaatkan anggur dan kurma yaitu untuk dinafkahkan kepada mereka yang membutuhkan (fakir miskin, dhuafa’) di banding sekedar diproses menjadi minum khamar yang dilanjutkan dengan aktifitas judi. Dan karenanya, ayat tersebut di akhiri dengan kata َلَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ sebagai perintah kepada masing-masing individu untuk menggunakan akal demi untuk kebaikan diri dan lingkunganya.
Sedangkan menurut Tafsir al-Jalalain maksud ayat diatas adalah,
(Mereka menanyakan kepadamu tentang minuman keras dan berjudi) apakah hukumnya? (Katakanlah kepada mereka) (pada keduanya) maksudnya pada minuman keras dan berjudi itu terdapat (dosa besar). Menurut satu qiraat dibaca katsiir (banyak) disebabkan keduanya banyak menimbulkan persengketaan, caci-mencaci, dan kata-kata yang tidak senonoh, (dan beberapa manfaat bagi manusia) dengan meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan mendapatkan uang dengan tanpa susah payah, (tetapi dosa keduanya), maksudnya bencana-bencana yang timbul dari keduanya (lebih besar) artinya lebih parah (daripada manfaat keduanya). Ketika ayat ini diturunkan, sebagian sahabat masih suka meminum minuman keras, sedangkan yang lainnya sudah meninggalkannya hingga akhirnya diharamkan oleh sebuah ayat dalam surat Al-Maidah. (Dan mereka menanyakan kepadamu beberapa yang akan mereka nafkahkan), artinya berapa banyaknya. (Katakanlah), Nafkahkanlah (kelebihan) maksudnya yang lebih dari keperluan dan janganlah kamu nafkahkan apa yang kamu butuhkan dan kamu sia-siakan dirimu. Menurut satu qiraat dibaca al-`afwu sebagai khabar dari mubtada' yang tidak disebutkan dan diperkirakan berbunyi, "yaitu huwa....". (Demikianlah), artinya sebagaimana dijelaskan-Nya kepadamu apa yang telah disebutkan itu (dijelaskan-Nya pula bagimu ayat-ayat agar kamu memikirkan).
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang isi kandungan Al-Qur'an surat al-Baqarah Ayat 219. Sumber buku Tafsir Ilmu Tafsir Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Yas-aluunaka 'ani lkhamri walmaysiri qul fiihimaa itsmun kabiirun wamanaafi'u linnaasi wa-itsmuhumaa akbaru min naf'ihimaa wayas-aluunaka maatsaa yunfiquuna quli l'afwa kadzaalika yubayyinu laahu lakumu l-aayaati la'allakum tatafakkaruun.
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir," (QS. Al-Baqarah : 219)
B. Makna Mufradat.
a. Kata maisir (مَيْسِرِ) terambil dari akar kata yusrun berarti “kemudahan”. Kata kerja yang terbentuk dari ya’, sin, dan ra’ menunjukkan arti ”membuka” dan ”meringankan sesuatu”. Dari arti ini lahir beberapa istilah yang masing-masing membawa perkembangan makna, seperti kata al-yusr dengan arti “mudah/ kemudahan” kebalikan dari ”sulit/kesulitan”.
b. Kata مَيْسِرِ kemudian digunakan al-Qur’an yang diterjemahkan sebagi “judi” hal ini karena judi merupakan sarana termudah untuk mendapatkan harta benda, namun bersifat negatif.
c. Kata إِثْمٌ كَبِيرٌ menunjuk pada pengertian bahwa kedua perbuatan (memimum khamar dan berjudi) mempunyai dampak yang sangat buruk bagi diri pelakunya dan kepada orang lain.
C. Isi Kandungan Al-Qur'an Surat al-Baqarah Ayat 219.
Ayat ini merupakan sistem pentahapan dalam melarang suatu perbuatan seperti halnya khamr dan judi. Hal ini karena sifat dasar al-Qur`an yang selalu mempertimbangkan kebiasaan masyarakat yang menganggap kedua perbuatan itu baik, juga karena Al-Qur`an menghargai aspek psikologis manusia yang memang berat meninggalkan perbuatan yang menjadi kebanggaan pribadi, walau buruk.
Penyebutan khamr dan Judi (maisir) secara bergandengan pada ayat 219 QS Al-Baqarah di atas disebabkan keduanya banyak menimbulkan persengketaan, caci-mencaci, dan kata-kata yang tidak senonoh, (dan beberapa manfaat bagi manusia) dengan meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa senang (di luar kontrol), dan dengan berjudi akan mendapatkan uang (dengan jalan menzalimi orang lain), dan dosa keduanya atau bencana-bencana yang timbul sangat buruk daripada manfaatnya.
Kita dapat berkata, bahwa mengkonsumsi khamr sangat berdampak buruk bagi manusia, dan oleh karenanya Nabi Saw., riwayat At Thabrani melalui Ibn Umar menyatakan “Khamr itu adalah induknya segala dosa”.
Dampak buruk minum khamar di antaranya terjadi pada diri Saad bin Abi Waqash yang ketika itu sedang mabuk berat, menyanyikan sebuah syair yang mengagungkan orang Muhajirin, namun sebaliknya menjelekan orang Anshor. Maka melaporlah orang Ansor kepada Rasul atas perihal kejadian tersebut. Bahkan dapat mempengaruhi akidah diri pelaku, sebagaimana ketika melantunkan ayat Al-Qur`an seperti yang terjadi pada pada masa Nabi Saw., ketika suatu saat Abdurrahman bin Auf menyuguhi tamunya makan dan dia menghidangkan minuman keras. Ketika shalat orang mukmin masih terkuasai oleh minuman tadi, sehingga ketika membaca QS. Al Kafirun mereka membaca “
قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ . لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ tanpa memakai “ لَآ“ yang akhirnya mengacaukan makna dari ayat itu.
Boleh jadi Al-Qur`an memberi petunjuk bahwa ada perbuatan yang lebih baik menyangkut kegiatan dalam memanfaatkan anggur dan kurma yaitu untuk dinafkahkan kepada mereka yang membutuhkan (fakir miskin, dhuafa’) di banding sekedar diproses menjadi minum khamar yang dilanjutkan dengan aktifitas judi. Dan karenanya, ayat tersebut di akhiri dengan kata َلَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ sebagai perintah kepada masing-masing individu untuk menggunakan akal demi untuk kebaikan diri dan lingkunganya.
Sedangkan menurut Tafsir al-Jalalain maksud ayat diatas adalah,
(Mereka menanyakan kepadamu tentang minuman keras dan berjudi) apakah hukumnya? (Katakanlah kepada mereka) (pada keduanya) maksudnya pada minuman keras dan berjudi itu terdapat (dosa besar). Menurut satu qiraat dibaca katsiir (banyak) disebabkan keduanya banyak menimbulkan persengketaan, caci-mencaci, dan kata-kata yang tidak senonoh, (dan beberapa manfaat bagi manusia) dengan meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan mendapatkan uang dengan tanpa susah payah, (tetapi dosa keduanya), maksudnya bencana-bencana yang timbul dari keduanya (lebih besar) artinya lebih parah (daripada manfaat keduanya). Ketika ayat ini diturunkan, sebagian sahabat masih suka meminum minuman keras, sedangkan yang lainnya sudah meninggalkannya hingga akhirnya diharamkan oleh sebuah ayat dalam surat Al-Maidah. (Dan mereka menanyakan kepadamu beberapa yang akan mereka nafkahkan), artinya berapa banyaknya. (Katakanlah), Nafkahkanlah (kelebihan) maksudnya yang lebih dari keperluan dan janganlah kamu nafkahkan apa yang kamu butuhkan dan kamu sia-siakan dirimu. Menurut satu qiraat dibaca al-`afwu sebagai khabar dari mubtada' yang tidak disebutkan dan diperkirakan berbunyi, "yaitu huwa....". (Demikianlah), artinya sebagaimana dijelaskan-Nya kepadamu apa yang telah disebutkan itu (dijelaskan-Nya pula bagimu ayat-ayat agar kamu memikirkan).
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang isi kandungan Al-Qur'an surat al-Baqarah Ayat 219. Sumber buku Tafsir Ilmu Tafsir Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.