A. Pengertian Bayan Takhsis.
Bayan at-Takhsis adalah penjelasan Nabi Saw. dengan cara membatasi atau mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum (‘am), sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu yang mendapat perkecualian.
B. Contoh Bayan Takhsis.
Sebagai misal, hadis Nabi Saw tentang masalah waris di kalangan para Nabi Saw:
“Rasulullah saw. pernah bersabda: "Kami (para nabi) tidak mewarisi sesuatu pun, dan yang kami tinggalkan hanya berupa sedekah.” (HR. Muslim).
Hadis tersebut merupakan pengecualian dari keumuman ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang disyariatkannya waris bagi umat Islam. Firman Allah Swt:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)
Allah Swt. mensyariatkan kepada umat Islam agar membagi warisan kepada ahli waris, di mana anak laki-laki mendapatkan satu bagian dan anak perempuan separuhnya. Syariat waris itu tidak berlaku khusus pada para nabi, sehingga keumuman ayat tersebut dikhususkan (di-takhsis) oleh hadis di atas. Dengan kata lain, secara umum, mewariskan harta peninggalan wajib kecuali bagi para nabi.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian bayan takhsis dan contoh bayan takhsis. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Hadis Ilmu Hadis Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2014. Kujungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Bayan at-Takhsis adalah penjelasan Nabi Saw. dengan cara membatasi atau mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum (‘am), sehingga tidak berlaku pada bagian-bagian tertentu yang mendapat perkecualian.
B. Contoh Bayan Takhsis.
Sebagai misal, hadis Nabi Saw tentang masalah waris di kalangan para Nabi Saw:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ
“Rasulullah saw. pernah bersabda: "Kami (para nabi) tidak mewarisi sesuatu pun, dan yang kami tinggalkan hanya berupa sedekah.” (HR. Muslim).
Hadis tersebut merupakan pengecualian dari keumuman ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang disyariatkannya waris bagi umat Islam. Firman Allah Swt:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’: 11)
Allah Swt. mensyariatkan kepada umat Islam agar membagi warisan kepada ahli waris, di mana anak laki-laki mendapatkan satu bagian dan anak perempuan separuhnya. Syariat waris itu tidak berlaku khusus pada para nabi, sehingga keumuman ayat tersebut dikhususkan (di-takhsis) oleh hadis di atas. Dengan kata lain, secara umum, mewariskan harta peninggalan wajib kecuali bagi para nabi.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian bayan takhsis dan contoh bayan takhsis. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Hadis Ilmu Hadis Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2014. Kujungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.