Selasa, 06 Maret 2018

Pengertian Pernikahan, Rukun dan Syarat Pernikahan

a. Pengertian Pernikahan.
Pengertian pernikahan secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”. Sedang menurut syari’ah, “nikah” berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing.

Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974, definisi atau pengertian perkawinan atau pernikahan ialah "ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

b. Rukun dan Syarat Pernikahan.
Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan rukun dan syarat pernikahan. Perbedaan tersebut adalah dalam menempatkan mana yang termasuk syarat dan mana yang termasuk rukun. Jumhur ulama sebagaimana juga mazhab Syafi’i mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.

1. Calon Suami.
Syarat-syaratnya sebagai berikut:
1) Bukan mahram si wanita, calon suami bukan termasuk yang haram dinikahi karena adanya hubungan nasab atau sepersusuan.

2) Orang yang dikehendaki, yakni adanya keridoan dari masingmasing pihak. Dasarnya adalah hadits dari Abu Hurairah r.a, yaitu:

"Dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia diminta izinnya.” (HR. al- Bukhari dan Muslim). 

3) Mu’ayyan (beridentitas jelas), harus ada kepastian siapa identitas mempelai laki-laki dengan menyebut nama atau sifatnya yang khusus.

2. Calon Istri.
Syaratnya adalah:
1) Bukan mahram si laki-laki.

2) Terbebas dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.

3. Wali,.
Wali yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidak ada nikah, kecuali dengan wali."

Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.

Syarat Wali adalah:
1) orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
2) laki-laki, bukan perempuan atau banci,
3) mahram si wanita,
4) balig, bukan anak-anak,
5) berakal, tidak gila,
6) adil, tidak fasiq,
7) tidak terhalang wali lain,
8) tidak buta,
9) tidak berbeda agama,
10) merdeka, bukan budak.

4. Dua Orang Saksi. 
Firman Allah Swt.:

وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.” (QS. at-Talaq :2).

Syarat Saksi adalah:
1) Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.
2) Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kwalifikasi sebagai saksi.
3) Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.

5. Sigah (Ijab Kabul).
Sighat yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah.
Syarat shighat adalah:

1) Tidak tergantung dengan syarat lain.

2) Tidak terikat dengan waktu tertentu.

3) Boleh dengan bahasa asing.

4) Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.

5) Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha”.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian pernikahan, rukun dan syarat pernikahan. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.