Keterangan Hadits Tentang Makanan yang Halal dan Baik.
Hadits Ke 1.
Dari al-Miqdam bin Ma’di karib dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Ketahuilah, tidak halal hewan buas yang memiliki taring, keledai jinak, barang temuan dari harta orang kafir Mu’ahad (yang menjalin perjanjian dengan negara Islam) kecuali ia tidak membutuhkannya. Dan siapapun laki-laki yang bertamu kepada suatu kaum dan mereka tidak menjamunya, maka baginya untuk menuntut ganti yang seperti jamuan untuknya.” (HR. Abu Dawud).
Penjelasan Hadits.
Hadits tersebut menjelaskan mengenai salah satu ciri atau karakteristik hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi yakni hewan buas yang bertaring. Selain itu Rasulullah Saw juga menyebutkan secara spesifik yang diharamkan Allah Swt yakni keledai jinak, barang temuan dari orang kafir mu‘ahad.
Imam Ibnu ‘abdil Barr dalam at-Tamhid dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in kemudian merinci ketentuan tersebut. Menurut kedua ulama tersebut, binatang haram yang dimaksudkan Rasulullah Saw termasuk dalam istilah zinab. Ini adalah binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia. Termasuk di dalamnya serigala, singa, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. ‘’Semua itu haram dimakan,’’ papar kedua ulama.
Imam Ibnu ‘Abdil Barr menambahkan beberapa jenis hewan yang termasuk pada kriteria ini, yakni gajah dan anjing. Ulama ini bahkan tidak sekadar melarang untuk mengonsumsi, melainkan juga menganjurkan agar tidak memperjualbelikan daging hewan itu sebab tidak ada manfaatnya.
Siba’ adalah istilah lain untuk binatang yang menangkap binatang lain untuk dimakan dengan bengis. Cendekiawan Muslim Syekh Dr. Yusuf al-Qardawi menggolongkannya dalam khabais, yakni semua yang dianggap kotor, menjijikkan dan berbahaya oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin berpendapat lain.
Dengan demikian, apapun yang berkaitan dengan binatang ini hukumnya haram, tidak terkecuali hewan yang diterkam binatang buas dan telah dimakan sebagian dagingnya. Menurut Syekh Dr. Yusuf al-Qardawi, tidak boleh dikonsumsi meski darahnya mengalir dan bagian lehernya yang terkena.
Akan tetapi tidak bisa dipungkiri, saat ini di sebagian masyarakat masih menyimpan kepercayaan bahwa daging hewan buas mengandung khasiat bagi kesehatan. Jadilah, beberapa jenis hewan buas dan bertaring justru menjadi konsumsi favorit. Anggapan itu tentu masih bisa diperdebatkan kebenarannya. Sebaliknya, berdasarkan penelitian medis, hewan-hewan ini memiliki penyakit yang sifatnya zoonosis (yang dapat menular kepada manusia), yakni rabies. Menilik alasan tersebut, Islam pun melarang umat untuk mengonsumsi hewan buas dan bertaring tadi.
Hadits ke 2.
Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah Saw bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik, sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin seperti yang diperintahkan kepada para rasul," Dia berfirman: “Wahai para rasul, Makanlah dari yang baik-baik dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Aku mengetahui yang kalian lakukan.” Dia juga berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari rezeki yang Ku berikan padamu.” Lalu beliau menyebutkan tentang orang yang memperlama perjalanannya, rambutnya acak-acakan dan berdebu, ia membentangkan tangannya ke langit sam-bil berdo’a; “Ya Rabb, ya Rabbi,” sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diliputi dengan yang haram, lalu bagaimana akan dikabulkan do’anya?” (HR. ad-Darimi).
Penjelasan Hadits.
Hadits tersebut menjelaskan bahwa salah satu kriteria sesuatu dikategorikan halal adalah sesuatu tersebut baik. Mengkonsumsi dan menggunakan barang-barang yang baik dan halal adalah penyebab dikabulkannya keinginan-keinginan kita dan diangkatnya amalan-amalan kita, sebab Allah Swt selamanya tidak akan menyatukan yang baik dan yang jelek, walaupun kebanyakan manusia lebih cenderung kepada yang jelek-jelek. Allah Swt berfirman:
"Katakanlah, tidak sama yang jelek dan yang baik itu, walaupun banyaknya yang jelek itu menarik hatimu." (QS. al-Ma’idah : 100).
Allah Swt hanya akan menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa saja, sebagaimana dalam firman-Nya,
“Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al Ma’idah: 27).
Imam Aḥmad ditanya tentang makna yang bertakwa di sini, beliau menjawab, “Mereka adalah orang yang menjaga segala perkara, sehingga tidak masuk ke dalam perkara yang tidak halal.” (Jami’ al-’Ulum wal Hikam: 134).
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hadits makanan yang halal dan baik. Sumber Buku Al Qur'an Hadits Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Hadits Ke 1.
عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا لَا يَحِلُّ ذُو نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَلَا الْحِمَارُ الْأَهْلِيُّ وَلَا اللُّقَطَةُ مِنْ مَالِ مُعَاهَدٍ إِلَّا أَنْ يَسْتَغْنِيَ عَنْهَا وَأَيُّمَا رَجُلٍ ضَافَ قَوْمًا فَلَمْ يَقْرُوهُ فَإِنَّ لَهُ أَنْ يُعْقِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ
Dari al-Miqdam bin Ma’di karib dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Ketahuilah, tidak halal hewan buas yang memiliki taring, keledai jinak, barang temuan dari harta orang kafir Mu’ahad (yang menjalin perjanjian dengan negara Islam) kecuali ia tidak membutuhkannya. Dan siapapun laki-laki yang bertamu kepada suatu kaum dan mereka tidak menjamunya, maka baginya untuk menuntut ganti yang seperti jamuan untuknya.” (HR. Abu Dawud).
Penjelasan Hadits.
Hadits tersebut menjelaskan mengenai salah satu ciri atau karakteristik hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi yakni hewan buas yang bertaring. Selain itu Rasulullah Saw juga menyebutkan secara spesifik yang diharamkan Allah Swt yakni keledai jinak, barang temuan dari orang kafir mu‘ahad.
Imam Ibnu ‘abdil Barr dalam at-Tamhid dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in kemudian merinci ketentuan tersebut. Menurut kedua ulama tersebut, binatang haram yang dimaksudkan Rasulullah Saw termasuk dalam istilah zinab. Ini adalah binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia. Termasuk di dalamnya serigala, singa, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. ‘’Semua itu haram dimakan,’’ papar kedua ulama.
Imam Ibnu ‘Abdil Barr menambahkan beberapa jenis hewan yang termasuk pada kriteria ini, yakni gajah dan anjing. Ulama ini bahkan tidak sekadar melarang untuk mengonsumsi, melainkan juga menganjurkan agar tidak memperjualbelikan daging hewan itu sebab tidak ada manfaatnya.
Siba’ adalah istilah lain untuk binatang yang menangkap binatang lain untuk dimakan dengan bengis. Cendekiawan Muslim Syekh Dr. Yusuf al-Qardawi menggolongkannya dalam khabais, yakni semua yang dianggap kotor, menjijikkan dan berbahaya oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin berpendapat lain.
Dengan demikian, apapun yang berkaitan dengan binatang ini hukumnya haram, tidak terkecuali hewan yang diterkam binatang buas dan telah dimakan sebagian dagingnya. Menurut Syekh Dr. Yusuf al-Qardawi, tidak boleh dikonsumsi meski darahnya mengalir dan bagian lehernya yang terkena.
Akan tetapi tidak bisa dipungkiri, saat ini di sebagian masyarakat masih menyimpan kepercayaan bahwa daging hewan buas mengandung khasiat bagi kesehatan. Jadilah, beberapa jenis hewan buas dan bertaring justru menjadi konsumsi favorit. Anggapan itu tentu masih bisa diperdebatkan kebenarannya. Sebaliknya, berdasarkan penelitian medis, hewan-hewan ini memiliki penyakit yang sifatnya zoonosis (yang dapat menular kepada manusia), yakni rabies. Menilik alasan tersebut, Islam pun melarang umat untuk mengonsumsi hewan buas dan bertaring tadi.
Hadits ke 2.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا الطَّيِّبَ إِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ قَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } قَالَ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah Saw bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik, sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin seperti yang diperintahkan kepada para rasul," Dia berfirman: “Wahai para rasul, Makanlah dari yang baik-baik dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Aku mengetahui yang kalian lakukan.” Dia juga berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari rezeki yang Ku berikan padamu.” Lalu beliau menyebutkan tentang orang yang memperlama perjalanannya, rambutnya acak-acakan dan berdebu, ia membentangkan tangannya ke langit sam-bil berdo’a; “Ya Rabb, ya Rabbi,” sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diliputi dengan yang haram, lalu bagaimana akan dikabulkan do’anya?” (HR. ad-Darimi).
Penjelasan Hadits.
Hadits tersebut menjelaskan bahwa salah satu kriteria sesuatu dikategorikan halal adalah sesuatu tersebut baik. Mengkonsumsi dan menggunakan barang-barang yang baik dan halal adalah penyebab dikabulkannya keinginan-keinginan kita dan diangkatnya amalan-amalan kita, sebab Allah Swt selamanya tidak akan menyatukan yang baik dan yang jelek, walaupun kebanyakan manusia lebih cenderung kepada yang jelek-jelek. Allah Swt berfirman:
قُل لَّا يَسْتَوِى ٱلْخَبِيثُ وَٱلطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ ٱلْخَبِيثِ
"Katakanlah, tidak sama yang jelek dan yang baik itu, walaupun banyaknya yang jelek itu menarik hatimu." (QS. al-Ma’idah : 100).
Allah Swt hanya akan menerima amalan dari orang-orang yang bertakwa saja, sebagaimana dalam firman-Nya,
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ ٱللَّهُ مِنَ ٱلْمُتَّقِينَ
“Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al Ma’idah: 27).
Imam Aḥmad ditanya tentang makna yang bertakwa di sini, beliau menjawab, “Mereka adalah orang yang menjaga segala perkara, sehingga tidak masuk ke dalam perkara yang tidak halal.” (Jami’ al-’Ulum wal Hikam: 134).
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hadits makanan yang halal dan baik. Sumber Buku Al Qur'an Hadits Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.