Contoh Soal Latihan Fiqih Kelas 11 Aliyah Tentang Mawaris K13
I. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar di antara huruf : a, b, c, d atau e!
1. Pengertian ilmu mawariṡ secara syar’i adalah :
a. Ilmu yang mempelajari pembagian harta orang yang meninggal kepada anak anaknya
b. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan kepada para kerabat
c. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan menurut hukum yang berlaku
d. Ilmu yang mempelajari pembagian harta waris menurut hukum Islam
e. Ilmu tentang pembagian harta peninggalan orang tua
2. Tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah :
a. Agar manusia patuh terhadap hukum Allah dalam pembagian harta warisan
b. Agar tidak terjadi sengketa/permusuhan karena pembagian harta warisan
c. Agar para ahli waris semuanya mendapat bagian yang merata
d. Agar bagian orang tua dapat didahulukan daripada bagian ahli waris lain
e. Agar orang yang meninggal tidak menanggung beban di akhirat
3. penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan bagian harta warisan karena ada ahli waris yang kebih dekat pertaliaannya ( hubungannya ) denganorang yang meninggal disebut .....
a. Asabah
b. Ashab al-furūd
c. Hijab
d. Zawi al-furud
e. Al-furud al-muqaddarah
4. Bagian-bagian tertentu dalam warisan yang telah ditetapkan besaranya oleh Al Qur’an
disebut ….
a. Al-furud al-muqaddarah
b. Ashab al-furud
c. Al-miras
d. Far’u al-mayyit
e. Furud al-mayyit
5. Hal-hal yang menggugurkan hak mewarisi adalah ….
a. Membunuh, perceraian, pencurian, budak belian
b. Dibunuh, murtad, hamba sahaya, dicerai
c. Pindah agama, berbeda agama, tidak beragama, hamba sahaya
d. Membunuh, murtad, berbeda agama, hamba sahaya
e. Membunuh, sama-sama kafir, murtad, mengangkat anak
6. Ada beberapa sebab seseorang tidak dapat saling mewarisi. Salah satu sebab seseorang tidak dapat saling mewarisi adalah ….
a. Nasab
b. Persemendaan
c. Sepersusuan
d. Murtad
e. Pernikahan
7. Jika seluruh ahli waris laki-laki ada, maka yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah …
a. Suami, anak laki-laki, dan bapak
b. Bapak, anak laki-laki dan saudara laki-laki
c. Suami, anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki
d. Suami saudara dan bapak
e. Suami anak laki-laki dan paman
8. Berikut adalah ahli waris yang mendapat bagian 1/2 adalah….
a. Bapak
b. Suami (jika tidak ada anak )
c. Istri
d. Ibu
e. Cucu
9. Yang dimaksud ‘asabah ma’a al-gair adalah ….
a. Anak permpuan jika bersama anak laki-laki
b. Cucu perempuan jika bersama cucu laki-aki
c. Anak laki-laki dan ayah
d. Saudara perempuan kandung jika bersama anak perempuan
e. Kakek jika bersama anak laki-laki
10. Seorang meninggal dunia, meninggalkan suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Harta peninggalannya sebesar Rp. 24.000.000,-. Bagian masing-masing ahli waris adalah :
a. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 2,5 juta
b. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp.5 juta
c. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 6 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 3 juta
d. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 5 juta, ayah Rp. 5 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 2,5 juta
e. Suami Rp. 3.5juta, ibu Rp. 2,5 juta, ayah Rp. 2,5 juta, anak laki-laki Rp. 2,5 juta dan 2 anak perempuan 1.5 juta
II. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar !
1. Jelaskanlah sebab-sebab dan halangan-halangan mewarisi !
2. ‘Aṣabah dibagi menjadi tiga macam, sebutkan dan jelaskan serta berilah contoh macam ‘asabah tersebut !
3. Klasifikasi ahli waris ada dua macam. Jelaskan dan sebutkan macam ahli waris tersebut.
4. Hijab ada dua macam, sebutkan dan jelaskan serta berilah contoh macam shabah tersebut !
5. Pak Amir meninggal dunia. Meninggalkan ahli waris seorang istri, ibu dan dua anak perempuan serta satu anak laki-laki. Harta peninggalan Rp. 2.400.000,-. Berapah bagian masing-masing
Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
I. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar di antara huruf : a, b, c, d atau e!
1. Pengertian ilmu mawariṡ secara syar’i adalah :
a. Ilmu yang mempelajari pembagian harta orang yang meninggal kepada anak anaknya
b. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan kepada para kerabat
c. Ilmu yang mempelajari pembagian harta warisan menurut hukum yang berlaku
d. Ilmu yang mempelajari pembagian harta waris menurut hukum Islam
e. Ilmu tentang pembagian harta peninggalan orang tua
2. Tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah :
a. Agar manusia patuh terhadap hukum Allah dalam pembagian harta warisan
b. Agar tidak terjadi sengketa/permusuhan karena pembagian harta warisan
c. Agar para ahli waris semuanya mendapat bagian yang merata
d. Agar bagian orang tua dapat didahulukan daripada bagian ahli waris lain
e. Agar orang yang meninggal tidak menanggung beban di akhirat
3. penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan bagian harta warisan karena ada ahli waris yang kebih dekat pertaliaannya ( hubungannya ) denganorang yang meninggal disebut .....
a. Asabah
b. Ashab al-furūd
c. Hijab
d. Zawi al-furud
e. Al-furud al-muqaddarah
4. Bagian-bagian tertentu dalam warisan yang telah ditetapkan besaranya oleh Al Qur’an
disebut ….
a. Al-furud al-muqaddarah
b. Ashab al-furud
c. Al-miras
d. Far’u al-mayyit
e. Furud al-mayyit
5. Hal-hal yang menggugurkan hak mewarisi adalah ….
a. Membunuh, perceraian, pencurian, budak belian
b. Dibunuh, murtad, hamba sahaya, dicerai
c. Pindah agama, berbeda agama, tidak beragama, hamba sahaya
d. Membunuh, murtad, berbeda agama, hamba sahaya
e. Membunuh, sama-sama kafir, murtad, mengangkat anak
6. Ada beberapa sebab seseorang tidak dapat saling mewarisi. Salah satu sebab seseorang tidak dapat saling mewarisi adalah ….
a. Nasab
b. Persemendaan
c. Sepersusuan
d. Murtad
e. Pernikahan
7. Jika seluruh ahli waris laki-laki ada, maka yang berhak mendapat bagian harta warisan adalah …
a. Suami, anak laki-laki, dan bapak
b. Bapak, anak laki-laki dan saudara laki-laki
c. Suami, anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki
d. Suami saudara dan bapak
e. Suami anak laki-laki dan paman
8. Berikut adalah ahli waris yang mendapat bagian 1/2 adalah….
a. Bapak
b. Suami (jika tidak ada anak )
c. Istri
d. Ibu
e. Cucu
9. Yang dimaksud ‘asabah ma’a al-gair adalah ….
a. Anak permpuan jika bersama anak laki-laki
b. Cucu perempuan jika bersama cucu laki-aki
c. Anak laki-laki dan ayah
d. Saudara perempuan kandung jika bersama anak perempuan
e. Kakek jika bersama anak laki-laki
10. Seorang meninggal dunia, meninggalkan suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Harta peninggalannya sebesar Rp. 24.000.000,-. Bagian masing-masing ahli waris adalah :
a. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 2,5 juta
b. suami Rp. 6 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp.5 juta
c. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 4 juta, ayah Rp. 4 juta anak laki-laki Rp. 6 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 3 juta
d. suami Rp. 4 juta, ibu Rp. 5 juta, ayah Rp. 5 juta anak laki-laki Rp. 5 juta, dan dua anak perempuan masing-masing Rp. 2,5 juta
e. Suami Rp. 3.5juta, ibu Rp. 2,5 juta, ayah Rp. 2,5 juta, anak laki-laki Rp. 2,5 juta dan 2 anak perempuan 1.5 juta
II. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan benar !
1. Jelaskanlah sebab-sebab dan halangan-halangan mewarisi !
2. ‘Aṣabah dibagi menjadi tiga macam, sebutkan dan jelaskan serta berilah contoh macam ‘asabah tersebut !
3. Klasifikasi ahli waris ada dua macam. Jelaskan dan sebutkan macam ahli waris tersebut.
4. Hijab ada dua macam, sebutkan dan jelaskan serta berilah contoh macam shabah tersebut !
5. Pak Amir meninggal dunia. Meninggalkan ahli waris seorang istri, ibu dan dua anak perempuan serta satu anak laki-laki. Harta peninggalan Rp. 2.400.000,-. Berapah bagian masing-masing
Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.