Masalah-masalah Tertentu dalam Pembagian Warisan
a. Masalah Garawain.
Gharawain menurut bahasa adalah dua perkara yang sudah jelas, yakni dua masalah yang sudah jelas dan terkenal dikalangan ulama. Masalah ini dimunculkan pertama kali oleh Umar bin Khattab kemudian di sepakati oleh para ulama. Masalah ini dikenal dengan sebutan ´umariyatain, atau garibatain. Disebut demikian karena sangat jarang terjadi.
Masalah garawain terjadi apabila ahli warisnya terdiri dari ibu, bapak dan suami atau istri..
Dalam maslah ini jika di selesaikan dengan cara biasa bagian yang didapat bapak lebih kecil dari bagian yang di peroleh ibu, karena itu harus diselesaikan dengan cara ini agar bagian bapak tidak lebih sedikir dari bagian ibu. Sehingga didapatlah cara bahwa ibu mendapatkan bagian 1/3 sisa sebelum dikurangi bagian suami atau istri.
a. Masalah Garawain.
Gharawain menurut bahasa adalah dua perkara yang sudah jelas, yakni dua masalah yang sudah jelas dan terkenal dikalangan ulama. Masalah ini dimunculkan pertama kali oleh Umar bin Khattab kemudian di sepakati oleh para ulama. Masalah ini dikenal dengan sebutan ´umariyatain, atau garibatain. Disebut demikian karena sangat jarang terjadi.
Masalah garawain terjadi apabila ahli warisnya terdiri dari ibu, bapak dan suami atau istri..
Dalam maslah ini jika di selesaikan dengan cara biasa bagian yang didapat bapak lebih kecil dari bagian yang di peroleh ibu, karena itu harus diselesaikan dengan cara ini agar bagian bapak tidak lebih sedikir dari bagian ibu. Sehingga didapatlah cara bahwa ibu mendapatkan bagian 1/3 sisa sebelum dikurangi bagian suami atau istri.
Contoh 1
No
|
Ahli waris`
|
Bagian
|
asl al-masalah 6
|
1
|
Suami
|
½
|
3
|
2
|
Ibu
|
1/3 sisa
|
1
|
3
|
Bapak
|
Sisa
|
2
|
Ket : Suami mendapat 1/2 = 3/6
Ibu mendapat 1/3 sisa = 1/3 dari 3/6 = 1/6
Bapak mendapat ‘aṣabah = 2/6
Jumlah = 6/6
Contoh II
No
|
Ahli waris`
|
Bagian
|
asl al-masalah 6
|
1
|
Isteri
|
¼
|
1
|
2
|
Ibu
|
1/3 sisa
|
1
|
3
|
Bapak
|
Sisa
|
2
|
Ket : Isteri mendapat 1/4 = 1/4
Ibu mendapat 1/3 dari 3/4 = 1/4
Ayah mendapat ‘aṣabah = 2/4
Jumlah = 4/4
b. Masalah Musyarakah.
Musyarakah adalah bergabungnya ahli waris yang tidak mendapatkan bagian harta, kepada ahli waris lain yang mendapat bagian harta warisan.
Masalah ini terjadi jika ahli waris terdiri dari suami, ibu atau nenek, dua orang saudara seibu atau lebih dan saudara laki-laki kandung seorang atau lebih. Pada kaidah umum bahwa dua saudara laki-laki sekandung menjadi ‘aṣabah bi nafsih. Namun karena tidak mendapat sisa harta, karena telah dihabiskan ahli waris zawil al-furud, maka saudara laki-laki sekandung bergabung dengan saudara seibu atas nama saudara seibu dengan mendapatkan bagian 1/3.
Contoh pembagianya:
Cara biasa
|
Cara Musyarakah
|
||||
No
|
Ahli waris
|
Bagian
|
AM = 6
|
Bagian
|
6 x 2 =12
|
Suami
|
½
|
3
|
½
|
3 = 6/12 x jumlah harta
|
|
Ibu / nenek
|
1/6
|
1
|
1/6
|
1 = 2/12 x jumlah harta
|
|
2 saudar seibu
|
1/3
|
2
|
1/3
|
2 = 2/12 x jumlah harta
|
|
Saudara laki-laki kandung
|
Sisa
|
0
|
1/3
|
2 = 2/12 x jumlah harta
|
c. Masalah Akdariyah.
Dinamakan akdariyah karena masalah ini terjadi pada wanita bani Akdar, juga karena masalah ini mengacaukan kaidah yang baku. Masalah ini terjadi jika ahli warisnya suami, ibu, saudara perempuan sekandung/sebapak dan kakek.
Menurut kaidah umum maka pembagiannya sebagai berikut :
No
|
Ahli Waris
|
Bagian
|
AM= 6
|
‘Aul menjadi 9
|
1
|
suami
|
1/2
|
½ x 6 = 3
|
3/6 x jumlah harta
|
2
|
Ibu
|
1/3
|
1/3 x 6 = 2
|
2/6 x jumlah harta
|
3
|
Kakek
|
1/6
|
1/6 x 6 = 1
|
1/6 x jumlah harta
|
4
|
Sdr. pr sekandung
|
1/2
|
1/2 x 6 = 3
|
3/6 x jumlah harta
|
Jumlah
|
= 9
|
9/9 x jumlah harta
|
Menurut pembagian di atas, bagian kakek lebih kecil dari pada bagian saudara perempuan sekandung dan ini dianggap tidak imbang, maka harus di carikan penyelesainya dalam hal ini ulama berbeda pendapat.
Menurut pendapat Zaid bin Sabit termasuk imam Syafi’i, bagian kakek (1 bagian) dan bagian saudara kandung (3 bagian) dijadikan satu sehingga menjadi (4 bagian) lalu dibagi bersama dengan ketentuan laki-laki mendapat 2 kali bagian perempuan.
Menurut Abu Bakar r.a. kakek mendapat sisa sedang saudara perempuan terhijab hirman/ter-hijab hirman.
Menurut Umar bin Khatab r.a. dan Ibn Mas’ud, kakek di ambilkan dari bagian ibu yang tadinya 1/3 menjadi 1/6 dan yang 1/6 untuk kakek.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian masalah garawain, musyarakah, akdariyah dan contoh pembagiannya. Sumber buku Fikih Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.