a.‘Aul
Pengertian 'aul secara bahasa ‘aul bermakna ‘naik’ atau ‘meluap’. ‘Aul bisa juga berarti ‘bertambah’ atau “ menaikkan jumlah bagian ahli waris terhadap Asal Masalah “.
Sedangkan definisi ‘aul menurut istilah Fuqaha yaitu bertam bahnya jumlah bagian-bagian, disebabkan kurang pendapatan yang harus diterima oleh ahli waris, sehingga jumlah bagian semuannya berlebih dari aṣl al-masalah-nya atau KPK. ‘
‘Aul terjadi saat makin banyaknya ashabul al-furud sehingga harta yang dibagikan habis. Padahal masih ada diantara para ahli waris yang belum menerima bagian. Dalam keadaan tersebut kita harus menaikkan atau menambah pokok masalahnya sehingga seluruh harta waris dapat mencukupi jumlah ashabul furud yang ada, meskipun bagian mereka menjadi berkurang.
Menurut Ulama faraid, pokok masalah yang dapat di’aul, hanya tiga masalah saja, yaitu :
• AM 6 bisa di ‘aul menjadi 7, 8, 9, dan 10.
• AM 12 bisa di ‘aul menjadi 13, 15 dan 17.
• AM 24 hanya bisa di ‘aul menjadi 27.
Contoh ‘Aul dari 6 ke 7:
Seseorang meninggal dengan ahli waris, suami dan dua saudara. perempuan kandung harta tinggalan Rp 7.000.000, maka cara penghitunganya adalah:
Pada contoh di atas dapat dilihat bahwa jumlah pembilang adalah 7 (jumlah angka bagian ahli waris), lebih besar dari jumlah penyebut yaitu 6 (yang menjadi angka jumlah harta peninggalan/menjadi AM). Oleh karena itu angka 6 di’aul menjadi 7.
Pengertian 'aul secara bahasa ‘aul bermakna ‘naik’ atau ‘meluap’. ‘Aul bisa juga berarti ‘bertambah’ atau “ menaikkan jumlah bagian ahli waris terhadap Asal Masalah “.
Sedangkan definisi ‘aul menurut istilah Fuqaha yaitu bertam bahnya jumlah bagian-bagian, disebabkan kurang pendapatan yang harus diterima oleh ahli waris, sehingga jumlah bagian semuannya berlebih dari aṣl al-masalah-nya atau KPK. ‘
‘Aul terjadi saat makin banyaknya ashabul al-furud sehingga harta yang dibagikan habis. Padahal masih ada diantara para ahli waris yang belum menerima bagian. Dalam keadaan tersebut kita harus menaikkan atau menambah pokok masalahnya sehingga seluruh harta waris dapat mencukupi jumlah ashabul furud yang ada, meskipun bagian mereka menjadi berkurang.
Menurut Ulama faraid, pokok masalah yang dapat di’aul, hanya tiga masalah saja, yaitu :
• AM 6 bisa di ‘aul menjadi 7, 8, 9, dan 10.
• AM 12 bisa di ‘aul menjadi 13, 15 dan 17.
• AM 24 hanya bisa di ‘aul menjadi 27.
Contoh ‘Aul dari 6 ke 7:
Seseorang meninggal dengan ahli waris, suami dan dua saudara. perempuan kandung harta tinggalan Rp 7.000.000, maka cara penghitunganya adalah:
No
|
Ahli
Waris
|
Bagian
|
AM=
6
|
Jumlah
Bagian
|
1
|
Suami
|
½
|
3
|
3 x Rp 7.000,000 = Rp 3.000.000
7
|
2
|
2 Saudara. Perempuan sekandung
|
2/3
|
4
|
4 x Rp 7.000,000 = Rp 4.000.000
7
|
Jumlah
|
7
|
Pada contoh di atas dapat dilihat bahwa jumlah pembilang adalah 7 (jumlah angka bagian ahli waris), lebih besar dari jumlah penyebut yaitu 6 (yang menjadi angka jumlah harta peninggalan/menjadi AM). Oleh karena itu angka 6 di’aul menjadi 7.
b. Radd.
Pengertian Radd dalam bahasa Arab berarti kembali / kembalikan.
Adapun radd menurut istilah ilmu faraid ialah pengembalian sisa pembagian harta warisan kepada zawil al-furud selain suami atau istri. Jadi, apabila dalam ahli waris tersebut tidak ada suami atau istri maka sisa pembagian tersebut ditambahkan (dikembalikan) kepada ahli waris zawil al-furud dengan cara menjadikan aṣl al-masalah (AM) dengan jumlah bilangan pembilangnya (jumlah bagian masingmasing ahli waris). Radd merupakan kebalikan dari al ‘aul.
Para ulama berbeda pendapat tentang kelebihan sisa pembagian harta warisan.
Zaid bin sabit berpendapat, bahwa kelebihan sisa itu, diserahkan kepada Baitul Mal untuk dipergunakan bagi kepentingan umum. Pendapat tersebut juga dianut Malik bin Anas dan Syafi’i.
Tatapi kebanyakan sahabat-sahabat Nabi berpendapat, bahwa kelebihan sisa pembagian itu, dikembalikan lagi kepada ahli waris.
Contoh : Seseorang meninggal dengan ahli waris terdiri dari ibu danseorang anak perempuan, sedangkan harta tinggalannya adalah Rp 100,000.000 maka bagian masing-masing adalah :
No
|
Ahli
Waris
|
Bagian
|
Jumlah
Bagian
|
1
|
Ibu
|
1/6
|
x Rp 100,000,000 = Rp
25.000.000
4
|
2
|
anak Perempuan
|
½
|
3 x Rp 100.000,000 = Rp 75.000.000
7
|
Jumlah
|
Jika di dalam ahli waris terdapat suami atau istri maka bagian suami atau istri di berikan terlebih dahulu.
Contoh: Seorang meninggal ahli waris terdiri dari suami dan ibu. Harta peninggalan 60.000,00.
No
|
Ahli
Waris
|
Bagian
|
AM=
6
|
Jumlah
Bagian
|
1
|
Suami
|
½
|
½ x 6
|
3
|
2
|
Ibu
|
1/3
|
1/3 x 6
|
2
|
Sisa 1
|
||||
Jumlah
|
6
|
Sisa 1 bagian langsung diberikan kepada ibu (2 + 1 = 3), karena dia saja yang mendapat bagian selain suami, sehingga bagaian ibu menjadi 3
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang engertian ‘aul dan radd serta contoh ‘aul dan contoh radd dalam ilmu faraid. Sumber buku Fikih Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.