Umar ibnu Khatab putera dari Nufail al Quraisy dari suku bani Adi, salah satu kabilah suku Quraisy. Tidak ada yang tahu pasti kapan Umar ibnu Khatab dilahirkan. Ia dibesarkan layaknya anak-anak lainnya. Memasuki usia remaja, Umar menggembalakan unta ayahnya, Khatab bin Nufail, di pinggiran kota Mekkah. Selain bergulat, berkuda merupakan keahlian Umar lainnya. Secara fisik, tubuh Umar kekar, kulitnya putih kemerah-merahan dan kumisnya lebat.
Pada tahun 634 M, ketika pasukan muslim sedang bergerak menaklukan Syam, Abu Bakar jatuh sakit. Ketika itulah, Abu bakar berfikir untuk menunjuk satu orang penggantinya. Pilihannya jatuh kepada Umar bin Khatab. Pandangannya yang jauh membuat Abu Bakar yakin bahwa Umarlah pemimpin yang tepat untuk menggantikannya.
Namun demikian, sebelum menentukan orang yang akan menjadi penggantinya, Abu Bakar meminta penilaian dari para sahabat besar mengenai Umar. Ia bertanya kepada Abdurrahman bin Auf, Usman bin Affan, Asid bin Hudhair al anshari, said bin Zaid, dan para sahabat lain dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Pada umumnya , para sahabat itu memuji dan menyanjung Umar.
Kebijakan dan Strategi KhalifahUmar bin Khattab Saat Jadi Khalifah.
a. Pengembangan Wilayah Islam.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab, usaha pengembangan Wilayah Islam terus dilanjutkan. Kemenangan dalam perang Yarmuk pada masa Abu Bakar, membuka jalan bagi Umar untuk menggiatkan lagi usahanya. Dalam pertempuran di Ajnadin tahun 16 H/636 M, tentara Romawi dapat dikalahkan. Selanjutnya beberapa kota di pesisir Syiria dan Pelestina, seperti Jaffa, Gizar, Ramla, Typus, Uka (Acre), Askalon dan Beirut dapat ditundukkan pada tahun 18 H/638 M dengan diserahkan sendiri oleh Patrik kepada Umar bin Khatab.
Khalifah Umar bin Khatab melanjutkan perluasa dan pengembangan wilayah Islam ke Persia yang telah dimulai sejak masa Khalifah Abu Bakar. Pasukan Islam yang menuju Persia ini berada di bawah pimpinan panglima Saad bin Abi Waqas. Dalam perkembangna berikutnya, berturut-turut dapat ditaklukan beberapa kota, seperti kadisia tahun 16 H/636M, kota Jalula tahun 17 H/638 M. Madain tahun 18 H / 639 M dan Nahawand tahun 21 H / 642 M.
Khalifah Umar bin Khatab juga mengembangkan kekuasaan Islam ke Mesir. Pada saat itu penduduk Mesir, yaitu suku bangsa Qibti (Qopti) sedang mengalami penganiayaan dari bangsa Romawi dan sangat mengaharapkan bantuan dari orang-orang Islam. Setelah berhasil menaklukkan Syiria dan Palestina, Khalifah Umar bin Khatab memberankatkan pasukannya yang berjumlah 4000 orang menuju Masir di bawah pimpinan Amr bin Ash. Sasaran pertama adalah menghancurkan pintu gerbang al Arisy, lalu berturut-turut al Farma, bilbis, tendonius (Ummu Dunain), Ain Sams, dan juga berhasil merebut benteng babil dan Iskandariyah.
b. Mengeluarkan Undang-Undang.
Di antara jasa dan peninggalan Umar bin Khatab selama ia menjabat khalifah adalah menertibkan pemerintahan dengan mengeluarkan undang-undang. Diadakan kebijakan peraturan perundangan mengenai ketertiban pasar, ukuran dalam jual beli, mengatur kebersihan jalan dan lain-lain.
c. Membagi Wilayah Pemerintahan.
Khalifah Umar bin Khatab juga membagi daerah menjadi beberapa daerah pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Khalifah bertindak sebagai pemimpin pemerintahan pusat, sedangkan di daerah dipegang oleh para gubernur yang membantu tugas pemerintahan khalifah di daerah-daerah.
d. Membentuk Beberapa Dewan.
Selain itu, Khalifah Umar bin Khatab juga membentuk beberapa dewan, di antarannya Dewan Perbendaharaan Negara, dan Dewan Militer. Ia juga membentuk utusan kehakiman, di mana hakim yang terkenal pada waktu itu adalah Ali bin Abu Thalib.
Pada tahun 634 M, ketika pasukan muslim sedang bergerak menaklukan Syam, Abu Bakar jatuh sakit. Ketika itulah, Abu bakar berfikir untuk menunjuk satu orang penggantinya. Pilihannya jatuh kepada Umar bin Khatab. Pandangannya yang jauh membuat Abu Bakar yakin bahwa Umarlah pemimpin yang tepat untuk menggantikannya.
Namun demikian, sebelum menentukan orang yang akan menjadi penggantinya, Abu Bakar meminta penilaian dari para sahabat besar mengenai Umar. Ia bertanya kepada Abdurrahman bin Auf, Usman bin Affan, Asid bin Hudhair al anshari, said bin Zaid, dan para sahabat lain dari kalangan Muhajirin dan Anshar. Pada umumnya , para sahabat itu memuji dan menyanjung Umar.
Kebijakan dan Strategi KhalifahUmar bin Khattab Saat Jadi Khalifah.
a. Pengembangan Wilayah Islam.
Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab, usaha pengembangan Wilayah Islam terus dilanjutkan. Kemenangan dalam perang Yarmuk pada masa Abu Bakar, membuka jalan bagi Umar untuk menggiatkan lagi usahanya. Dalam pertempuran di Ajnadin tahun 16 H/636 M, tentara Romawi dapat dikalahkan. Selanjutnya beberapa kota di pesisir Syiria dan Pelestina, seperti Jaffa, Gizar, Ramla, Typus, Uka (Acre), Askalon dan Beirut dapat ditundukkan pada tahun 18 H/638 M dengan diserahkan sendiri oleh Patrik kepada Umar bin Khatab.
Khalifah Umar bin Khatab melanjutkan perluasa dan pengembangan wilayah Islam ke Persia yang telah dimulai sejak masa Khalifah Abu Bakar. Pasukan Islam yang menuju Persia ini berada di bawah pimpinan panglima Saad bin Abi Waqas. Dalam perkembangna berikutnya, berturut-turut dapat ditaklukan beberapa kota, seperti kadisia tahun 16 H/636M, kota Jalula tahun 17 H/638 M. Madain tahun 18 H / 639 M dan Nahawand tahun 21 H / 642 M.
Khalifah Umar bin Khatab juga mengembangkan kekuasaan Islam ke Mesir. Pada saat itu penduduk Mesir, yaitu suku bangsa Qibti (Qopti) sedang mengalami penganiayaan dari bangsa Romawi dan sangat mengaharapkan bantuan dari orang-orang Islam. Setelah berhasil menaklukkan Syiria dan Palestina, Khalifah Umar bin Khatab memberankatkan pasukannya yang berjumlah 4000 orang menuju Masir di bawah pimpinan Amr bin Ash. Sasaran pertama adalah menghancurkan pintu gerbang al Arisy, lalu berturut-turut al Farma, bilbis, tendonius (Ummu Dunain), Ain Sams, dan juga berhasil merebut benteng babil dan Iskandariyah.
b. Mengeluarkan Undang-Undang.
Di antara jasa dan peninggalan Umar bin Khatab selama ia menjabat khalifah adalah menertibkan pemerintahan dengan mengeluarkan undang-undang. Diadakan kebijakan peraturan perundangan mengenai ketertiban pasar, ukuran dalam jual beli, mengatur kebersihan jalan dan lain-lain.
c. Membagi Wilayah Pemerintahan.
Khalifah Umar bin Khatab juga membagi daerah menjadi beberapa daerah pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Khalifah bertindak sebagai pemimpin pemerintahan pusat, sedangkan di daerah dipegang oleh para gubernur yang membantu tugas pemerintahan khalifah di daerah-daerah.
d. Membentuk Beberapa Dewan.
Selain itu, Khalifah Umar bin Khatab juga membentuk beberapa dewan, di antarannya Dewan Perbendaharaan Negara, dan Dewan Militer. Ia juga membentuk utusan kehakiman, di mana hakim yang terkenal pada waktu itu adalah Ali bin Abu Thalib.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang kebijakan dan strategi Khalifah Umar bin Khattab semasa menjadi khalifah. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Good job.
BalasHapus