Selasa, 02 Januari 2018

Persamaan dan Perbedaan Hadis, Sunnah, Khabar dan Asar

Persamaan Hadis, Sunnah, Khabar dan Asar
Menurut sebagian ulama, antara keempat istilah ini adalah muradif atau mempunyai pengertian yang sama. Alasannya adalah:

“ Segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw., baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketetapan) beliau.”

Akan tetapi sebahagian ulama membedakan pengertian antara sunnah dan hadis. Sunnah itu adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Saw., baik perkataaan maupun perbuatan beliau, sedangkan hadis hanya khusus mengenai perkataan beliau.

Ada juga yang berpendapat bahwa sunnah Nabi Saw. hanyalah tata cara dan perilaku Nabi yang beliau praktekkan terus menerus dan diikuti oleh para sahabatnya, sedangkan hadis adalah perkataan Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh orang seorang atau dua orang, lalu hanya mereka saja yang mengetahuinya dan tidak menjadi pegangan atau amalan umum.

Dengan demikian dapat kita katakan bahwa persamaan antara sunnah dengan hadis adalah: baik sunnah maupun hadis keduanya adalah bersumber kepada Rasulullah Saw.

Perbedaan Hadis, Sunnah, Khabar dan Asar.
Menurut sebagian ulama, sunnah lebih luas dari hadis. Sunnah adalah segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad Saw., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun pengajaran, sifat, kelakuan dan perjalanan hidup, baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Titik berat sunnah adalah kebiasaan normatif Nabi Muhammad Saw.

Khabar selain dinisbahkan kepada Nabi Muhammad Saw., dapat juga dinisbahkan kepada sahabat dan tabiin. Khabar lebih umum dari hadis, karena masuk didalamnya semua riwayat yang bukan dari Nabi Muhammad Saw.

Atsar lebih sering digunakan untuk sebutan bagi perkataan sahabat Nabi Muhammad Saw., meskipun kadang-kadang dinisbahkan kepada beliau.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang persamaan dan perbedaan hadis, sunnah, khabar dan asar. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Al-Qur'an Hadis Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2014. Kujnjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.