Selasa, 02 Januari 2018

Pengertian Sulhu (Perdamaian), Hukum, Rukun dan Syarat, Macam-macam dan Hikmah Sulhu

1. Pengertian Sulhu (Perdamaian).
Sulhu menurut bahasa artinya damai, sedangkan menurut istilah yaitu perjanjian perdamaian di antara dua pihak yang berselisih. Sulhu dapat juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan (memperbaiki hubungan kembali).

2. Hukum Sulhu (Perdamaian).
Hukum sulhu atau perdamaian adalah wajib, sesuai dengan ketentuanketentuan atau perintah Allah Swt., di dalam Al-Qur’an :

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” (QS. Al-Hujurat : 10)


وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Perdamaian itu amat baik” (QS. An-Nisa’ : 128)

3. Rukun dan Syarat Sulhu (Perdamaian).
a. Mereka yang sepakat damai adalah orang-orang yang sah melakukan hukum.

b. Tidak ada paksaan.

c. Masalah-masalah yang didamaikan tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

d. Jika dipandang perlu, dapat menghadirkan pihak ketiga. Seperti yang disintir dalam Al-Qur’an An-Nisa’ : 35.

4. Macam-macam Perdamaian.
Dari segi orang yang berdamai, sulhu macamnya sebagai berikut :
a. Perdamaian antar sesama muslim.

b. Perdamaian antar muslim dengan non muslim.

c. Perdamaian antar Imam dengan kaum bughat (Pemberontak yang tidak mau tunduk kepada imam).

d. Perdamaian antara suami istri.

e. Perdamaian dalam urusan muamalah dan lain-lain.

5. Hikmah Sulhu (Perdamaian).
a. Dapat menyelesaikan perselisihan dengan sebaik-baiknya. Bila mungkin tanpa campur tangan pihak lain.

b. Dapat meningkatkan rasa ukhuwah / persaudaraan sesama manusia.

c. Dapat menghilangkan rasa dendam, angkara murka dan perselisihan di antara sesama.

d. Menjunjung tinggi derajat dan martabat manusia untuk mewujudkan keadilan.
Allah Swt. berfirman :

فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا

“Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah. antara keduanya dengan adil dan berlaku adilah” (QS. Al Hujurat : 9)

e. Mewujudkan kebahagiaan hidup baik individu maupun kehidupan masyarakat.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian sulhu (perdamaian), hukum sulhu, rukun dan syarat sulhu, macam-macam Perdamaian dan hikmah sulhu. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.