Siyasah syariyah secara syara' (ketentuan Allah dan Rasul-Nya). Pembahasan siyasah syariyah menyangkut permasalahan kekuasaan, fungsi dan tugas penguasa dalam pemerintahan Islam, serta hubungannya dengan pemerintahan rakyat.
Menurut Abdul Wahab khalaf seorang ahli fikih mengemukakan pendapatnya: wewenang penguasa dalam mengatur kepentingan umum dalam Negara Islam sehingga terjamin kemaslahatan. Dalam siyasah syariyah, pihak penguasa berhak untuk mengatur segala persoalan Negara Islam sejalan dengan prinsip pokok yang ada dalam agama. Sedangkan menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah bahwa wewenang ditangan penguasa, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip umum syariat Islam. Dengan demikian siyasah syariyah mengandung 4 unsur:
(1) kebijakan, hukum atau aturan.
(2) dibuat oleh penguasa.
(3) diwujudkan untuk kemaslahatan bersama dan.
(4) tidak bertentangan dengan prinsip umum syariat Islam.
Diantara unsur siyasah syariyah itu ada penguasa yang menjalankan roda pemerintahan. Dalam bahasan siyasah syariyah dikenal tiga lembaga kekuasaan:
1. As-Sultah at-Tasyriiyyah (pembuat Undang-undang),
2. As-Sultah at-Tanfidziyah yang bertugas menjalankan pemerintahan ekskutif dan
3. As-Sultah al-Qada’iyah (kekuasaan kehakiman/yudikatif).
Tiga lembaga dalam siyasah syariyah ini, di Indonesia disebut trias politika. Yaitu lembaga kekuasaan ekskutif yakni presiden, lembaga kekuasaan legislative yaitu MPR/DPR, dan lembaga yudikatif yakni MA.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian siyasah syariyah menurut bahasa dan istilah. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Fiqih Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Menurut Abdul Wahab khalaf seorang ahli fikih mengemukakan pendapatnya: wewenang penguasa dalam mengatur kepentingan umum dalam Negara Islam sehingga terjamin kemaslahatan. Dalam siyasah syariyah, pihak penguasa berhak untuk mengatur segala persoalan Negara Islam sejalan dengan prinsip pokok yang ada dalam agama. Sedangkan menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah bahwa wewenang ditangan penguasa, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip umum syariat Islam. Dengan demikian siyasah syariyah mengandung 4 unsur:
(1) kebijakan, hukum atau aturan.
(2) dibuat oleh penguasa.
(3) diwujudkan untuk kemaslahatan bersama dan.
(4) tidak bertentangan dengan prinsip umum syariat Islam.
Diantara unsur siyasah syariyah itu ada penguasa yang menjalankan roda pemerintahan. Dalam bahasan siyasah syariyah dikenal tiga lembaga kekuasaan:
1. As-Sultah at-Tasyriiyyah (pembuat Undang-undang),
2. As-Sultah at-Tanfidziyah yang bertugas menjalankan pemerintahan ekskutif dan
3. As-Sultah al-Qada’iyah (kekuasaan kehakiman/yudikatif).
Tiga lembaga dalam siyasah syariyah ini, di Indonesia disebut trias politika. Yaitu lembaga kekuasaan ekskutif yakni presiden, lembaga kekuasaan legislative yaitu MPR/DPR, dan lembaga yudikatif yakni MA.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian siyasah syariyah menurut bahasa dan istilah. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Fiqih Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.