Majlis Syura menurut bahasa artinya tempat musyawarah, sedangkan menurut istilah ialah lembaga permusyawaratan rakyat. Atau dengan pengertian lembaga permusyawaratan atau badan yang ditugasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui musyawarah. Dengan demikian majlis syura ialah suatu badan negara yang bertugas memusyawarahkan kepentingan rakyat. Di negara kita dikenal dengan DPR atau MPR.
Pada mula berdirinya, yakni pada zaman Rasulullah Saw dan Khulafaur Rasyidin, musyawarah dilakukan di mesjid atau di tempat yang mereka kehendaki untuk bermusyawarah, tidak dalam bangunan tertentu, lembaga tertentu, dan tata tertib tertentu pula. Berbeda dengan zaman sekarang, manusia semakin banyak jumlahnya, memiliki keinginan politik yang beragam, sehingga memerlukan suatu lembaga resmi, tempat yang resmi dan tata tertib musyawarah atau sidang.
Adapun hikmah adanya majlis syura sebagai berikut,
1. Melaksanakan perintah Allah Swt dan mencontoh perbuatan Rasulullah Saw tentang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan hidup dan kehidupan umat Islam.
2. Melahirkan tanggungjawab bersama terhadap keputusan yang ditetapkan karena keputusan tersebut ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya.
3. Melahirkan keputusan dan ketetapan yang baik dan bijaksana karena keputusan tersebut ditetapkan oleh banyak pihak.
4. Menghindari perselisihan antar golongan yang dapat mengakibatkan kehancuran dan kerugian negara.
5. Memilih pimpinan yang terbaik dan disetujui semua pihak karena itu kualitasnya akan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
6. Mengurangi bahkan menghilangkan keluh kesah yang mengakibatkan penyelewengan sebagai akibat dari keputusan yang tidak atau kurang representatif.
7. Menjalin hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhannya dan hubungan sesama umat manusia, khususnya umat Islam.
8. Menciptakan persatuan dan kesatuan karena hasil musyawarah biasanya merupakan jalan tengah yang memiliki daya tarik semua pihak. Jadi hasilnya dapat mengikat semua pihak.
9. Mewujudkan keadilan karena hasil musyawarah telah disetujui oleh semua pihak maka hasilnya bersifat adil untuk semua pihak.
10. Menciptakan kerukunan dan ketahanan umat sehingga dapat menangkal berbagai rongrongan dan ancaman terhadap negara dan pemerintah.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian majlis syura hikmah adanya majlis syura. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Fiqih Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Pada mula berdirinya, yakni pada zaman Rasulullah Saw dan Khulafaur Rasyidin, musyawarah dilakukan di mesjid atau di tempat yang mereka kehendaki untuk bermusyawarah, tidak dalam bangunan tertentu, lembaga tertentu, dan tata tertib tertentu pula. Berbeda dengan zaman sekarang, manusia semakin banyak jumlahnya, memiliki keinginan politik yang beragam, sehingga memerlukan suatu lembaga resmi, tempat yang resmi dan tata tertib musyawarah atau sidang.
Adapun hikmah adanya majlis syura sebagai berikut,
1. Melaksanakan perintah Allah Swt dan mencontoh perbuatan Rasulullah Saw tentang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan hidup dan kehidupan umat Islam.
2. Melahirkan tanggungjawab bersama terhadap keputusan yang ditetapkan karena keputusan tersebut ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya.
3. Melahirkan keputusan dan ketetapan yang baik dan bijaksana karena keputusan tersebut ditetapkan oleh banyak pihak.
4. Menghindari perselisihan antar golongan yang dapat mengakibatkan kehancuran dan kerugian negara.
5. Memilih pimpinan yang terbaik dan disetujui semua pihak karena itu kualitasnya akan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
6. Mengurangi bahkan menghilangkan keluh kesah yang mengakibatkan penyelewengan sebagai akibat dari keputusan yang tidak atau kurang representatif.
7. Menjalin hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhannya dan hubungan sesama umat manusia, khususnya umat Islam.
8. Menciptakan persatuan dan kesatuan karena hasil musyawarah biasanya merupakan jalan tengah yang memiliki daya tarik semua pihak. Jadi hasilnya dapat mengikat semua pihak.
9. Mewujudkan keadilan karena hasil musyawarah telah disetujui oleh semua pihak maka hasilnya bersifat adil untuk semua pihak.
10. Menciptakan kerukunan dan ketahanan umat sehingga dapat menangkal berbagai rongrongan dan ancaman terhadap negara dan pemerintah.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian majlis syura hikmah adanya majlis syura. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Fiqih Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.