Majlis Syura menurut bahasa artinya tempat musyawarah, sedangkan menurut istilah ialah lembaga permusyawaratan rakyat. Atau dengan pengertian lembaga permusyawaratan atau badan yang ditugasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui musyawarah. Dengan demikian majlis syura ialah suatu badan negara yang bertugas memusyawarahkan kepentingan rakyat. Di negara kita dikenal dengan DPR atau MPR.
Pada mula berdirinya, yakni pada zaman Rasulullah Saw dan Khulafaur Rasyidin, musyawarah dilakukan di mesjid atau di tempat yang mereka kehendaki untuk bermusyawarah, tidak dalam bangunan tertentu, lembaga tertentu, dan tata tertib tertentu pula. Berbeda dengan zaman sekarang, manusia semakin banyak jumlahnya, memiliki keinginan politik yang beragam, sehingga memerlukan suatu lembaga resmi, tempat yang resmi dan tata tertib musyawarah atau sidang.
a. Pengertian Ahlul Halli Wal 'Aqdi.
Ahlul Halli Wal'aqdi ialah anggota Majlis Syura sebagai wakil-wakil rakyat. Ahlul Halli Wal'aqdi di negara kita adalah para anggota DPR/MPR dan DPRD Tk.I dan II. Para ulama diantaranya Imam Fahruddin Ar Razi menyatakan bahwa anggota Ahlul Halli Wal'aqdi adalah para alim ulama dan kaum cendikiawan yang dipilih langsung oleh mereka. Dengan demikian, Ahlul Halli Wal'aqdi harus mencakup dua aspek penting, yaitu: mereka harus terdiri dari para ilmuwan dan alim ulama, mereka semua harus mendapat kepercayaan dari rakyat, artinya kepemimpinannya harus berasaskan demokrasi.
b. Syarat-syarat Menjadi Anggota Majlis Syura.
Para anggota Majlis Syura ialah orang-orang yang mempunyai jabatan dan kedudukan penting di dalam negara. Oleh sebab itu, untuk dapat diangkat menjadi anggota Majlis Syura haruslah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1. Beriman dan bertakwa kepada Allah Swt.
2. Dipilih langsung oleh rakyat, sesuai dengan prinsip demokrasi.
3. Berkepribadian luhur (adil, jujur, dan bertanggung jawab).
4. Memiliki ilmu pengetahuan yang memadai sesuai dengan keahliannya.
5. Ikhlas, dinamis, dan kreatif.
6. Berani dan teguh pendirian.
7. Peka dan penuh perhatian terhadap kepentingan rakyat, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, dan sebagainya.
c. Hak dan Kewajiban Majlis Syura.
Majlis Syura, sebagaimana layaknya lembaga perwakilan rakyat memiliki hak dan kewajiban, di antaranya sebagai berikut;
1. Mengangkat dan memberhentikan khalifah (kepala negara).
2. Berperan sebagai penghubung antara rakyat dengan khalifah, yaitu mengadakan rapat atau musyawarah dengan khalifah tentang berbagai hal yang berkenaan dengan kepentingan rakyat
3. Membuat undang-undang bersama khalifah untuk memantapkan pelaksanaan hukum Allah
4. Menetapkan anggaran belanja negara
5. Merumuskan gagasan demi cepatnya pencapaian tujuan negara
6. Selalu hadir dalam setiap persidangan majlis Syura.
d. Syarat Pengangkatan Pemimpin oleh Majlis Syura.
Dalam Islam menjadi pemimpin dan dipimpin adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan di akherat kelak. Membangun pemerintahan yang baik, bukan hanya peran penguasa, akan tetapi rakyat juga ikut menentukan arah pemerintahan tersebut. Karena bagaimana mungkin suatu pemerintahan bisa berjalan dengan baik jika pemimpinnya taat membangun sistem dan rakyatnya melawan sistem yang dibangun. Islam melarang kita untuk taat kepada pemerintahan/pemimpin dan sistem yang memerintahkan kepada maksiat, akan tetapi tetap mengakui eksistensi pemerintahannya.
Ada 5 syarat yang harus dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menghadirkan kepemimpinan yang sukses dan pemerintahan yang baik (good governance), berdasar QS. An Nisa’ (4) : 58 yaitu:
1. Pemberian Jabatan (amanah) kepada Orang Terbaik (ahlinya).
Memilih seorang pemimpin atau pemangku jabatan haruslah orang-orang yang profesional. Jika memilih seseorang disebabkan karena adanya hubungan kekerabatan, hubungan saudara, kesamaan mazhab, politis seperti bagi-bagi “kue kekuasaan”, sogokan materi, hubungan kesukuan dan lain sebagainya padahal ada orang yang lebih profesional dari mereka, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Allah Swt, Rasulnya dan orang-orang beriman.
2. Membangun Hukum yang adil.
Berlaku adil merupakan perintah Allah Swt, keadilan mencakup semua aspek kehidupan baik sosial, politik, budaya, ekonomi dan sebagainya. Keadilan harus ditegakkan di dalam setiap aspek kehidupan, dari mulai penegakan hukum baik pidana maupun perdata, pembagian harta seperti ghanimah, zakat, fa’i dan harta-harta negara lainnya yang harus di salurkan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu Allah Swt memberikan balasan yang cukup besar bagi pemimpin yang adil, Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan dari Allah di hari kiamat nanti dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya dan salah satu golongan dari ketujuh golongan itu adalah pemimpin yang adil.
3. Dukungan dan Kepercayaan dari Masyarakat(legitimasi).
Menciptakan kepemimpinan yang sukses bukan hanya tugas para penguasa, masyarakat pun ikut berperan aktif dalam mewujudkan hal tersebut. Islam sangat menyadari seorang pemimpin tidak akan mampu melakukan apapun tanpa adanya dukungan dari masyarakatnya. Oleh karena itu dalam Islam masyarakat harus memberikan ketaatan dan kepercayaannya kepada pemerintah sehingga menghadirkan pemerintahan yang legitimate.
Karakter kepemimpinan dalam Islam adalah kepemimpinan yang representatif. Mandat kepemimpinan dalam Islam tidak ditentukan oleh Tuhan namun dipilih oleh umat. Kedaulatan memang milik Tuhan namun sumber otoritas kekuasaan adalah milik umat Islam. Selama seorang pemimpin tidak memerintahkan maksiat kepada Allah Swt maka masyarakat wajib taat dan percaya terhadap pemimpinnya meskipun dia seorang pemimpin yang dzalim. Akan tetapi nampaknya hal tersebut seakan-akan hampir mustahil terjadi di era demokrasi seperti sekarang ini dimana masyarakat memiliki peran yang begitu kuat untuk melakukan kontrol terhadap pemerintahan (social control).
4. Ketaatan Tidak Boleh dalam Kemaksiatan.
Sering terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat kita, apakah masih ada kewajiban untuk mematuhi pemimpin yang mendurhakai Allah Swt atau tidak. Pemimpin yang dipilih secara langsung dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang dipandang dapat memenuhi syarat kepemimpinan untuk melaksanakan amanat rakyat. Apabila pemimpin tidak mengindahkan nasihat dan peringatan serta tetap melakukan kemaksiatan dan kemungkaran, maka tidak boleh menyetujui perbuatannya dengan tetap mengakui eksistensi pemerintahannya.
5. Konstitusi yang Berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunah.
Salah satu cara untuk menghadirkan kepemimpinan yang sukses dan baik menurut alQur’an adalah
“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al Quran) dan Rasul (sunnahnya),” artinya al-Qur’an dan sunnah harus menjadi rujukan dalam setiap penyelesaian masalah yang terjadi didalam negara.
Syaikhul Islam Ibnu Thaimiyyah mengatakan tugas utama negara ada dua,
Pertama, menegakkan syariat.
Kedua, menciptakan sarana untuk menggapai tujuan tersebut.
Negara harus menjadi sarana yang baik bagi makhluk Allah Swt untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya dimuka bumi. Ada beberapa alasan penting yang membuat negara dan pemerintahan memiliki kedudukan yang penting dalam Islam berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Yaitu:
a. Al-Qur’an memiliki seperangkat hukum yang pelaksanannya membutuhkan institusi negara dan pemerintahan.
b. Al-Quran meletakkan landasan yang kokoh baik dalam aspek akidah, syariah, dan akhlak yang berfungsi sebagai bingkai dan menjadi jalan hidup kaum muslimin. Pelaksanaan dan pengawasan ketiga prinsip tersebut tidak pelak membutuhkan intervensi dan peran negara.
c. Adanya ucapan dan perbuatan nabi yang dipandang sebagai bentuk pelaksanaan tugas-tugas negara dan pemerintahan. Nabi mengangkat gubernur, hakim, panglima perang, mengirim pasukan, menarik zakat dan pajak (fiskal), mengatur pembelanjaan dan keuangan negara (moneter), menegakkan hudud, mengirim duta, dan melakukan perjanjian dengan negara lain.
Selain itu, hal ikhwal kepemimpinan (imarah) telah menjadi bagian kajian dan pembahasan para ahli fikih di dalam kitab-kitab mereka sepanjang sejarah. Fakta tesebut menunjukkan bahwa negara tidak dapat dipisahkan dari agama karena agama merupakan fitrah negara oleh karena itu nilai-nilai dan tujuan agama (Islam) harus terimplementasi dalam setiap kebijakan negara termasuk penerapan konstitusi.
e. Hikmah adanya Majlis Syura.
1. Melaksanakan perintah Allah Swt dan mencontoh perbuatan Rasulullah Saw tentang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan hidup dan kehidupan umat Islam.
2. Melahirkan tanggungjawab bersama terhadap keputusan yang ditetapkan karena keputusan tersebut ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya.
3. Melahirkan keputusan dan ketetapan yang baik dan bijaksana karena keputusan tersebut ditetapkan oleh banyak pihak.
4. Menghindari perselisihan antar golongan yang dapat mengakibatkan kehancuran dan kerugian negara.
5. Memilih pimpinan yang terbaik dan disetujui semua pihak karena itu kualitasnya akan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
6. Mengurangi bahkan menghilangkan keluh kesah yang mengakibatkan penyelewengan sebagai akibat dari keputusan yang tidak atau kurang representatif.
7. Menjalin hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhannya dan hubungan sesama umat manusia, khususnya umat Islam.
8. Menciptakan persatuan dan kesatuan karena hasil musyawarah biasanya merupakan jalan tengah yang memiliki daya tarik semua pihak. Jadi hasilnya dapat mengikat semua pihak.
9. Mewujudkan keadilan karena hasil musyawarah telah disetujui oleh semua pihak maka hasilnya bersifat adil untuk semua pihak.
10. Menciptakan kerukunan dan ketahanan umat sehingga dapat menangkal berbagai rongrongan dan ancaman terhadap negara dan pemerintah.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian majelis syura, syarat menjadi anggota serta hak dan kewajiban majlis syura. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Fiqih Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Pada mula berdirinya, yakni pada zaman Rasulullah Saw dan Khulafaur Rasyidin, musyawarah dilakukan di mesjid atau di tempat yang mereka kehendaki untuk bermusyawarah, tidak dalam bangunan tertentu, lembaga tertentu, dan tata tertib tertentu pula. Berbeda dengan zaman sekarang, manusia semakin banyak jumlahnya, memiliki keinginan politik yang beragam, sehingga memerlukan suatu lembaga resmi, tempat yang resmi dan tata tertib musyawarah atau sidang.
a. Pengertian Ahlul Halli Wal 'Aqdi.
Ahlul Halli Wal'aqdi ialah anggota Majlis Syura sebagai wakil-wakil rakyat. Ahlul Halli Wal'aqdi di negara kita adalah para anggota DPR/MPR dan DPRD Tk.I dan II. Para ulama diantaranya Imam Fahruddin Ar Razi menyatakan bahwa anggota Ahlul Halli Wal'aqdi adalah para alim ulama dan kaum cendikiawan yang dipilih langsung oleh mereka. Dengan demikian, Ahlul Halli Wal'aqdi harus mencakup dua aspek penting, yaitu: mereka harus terdiri dari para ilmuwan dan alim ulama, mereka semua harus mendapat kepercayaan dari rakyat, artinya kepemimpinannya harus berasaskan demokrasi.
b. Syarat-syarat Menjadi Anggota Majlis Syura.
Para anggota Majlis Syura ialah orang-orang yang mempunyai jabatan dan kedudukan penting di dalam negara. Oleh sebab itu, untuk dapat diangkat menjadi anggota Majlis Syura haruslah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1. Beriman dan bertakwa kepada Allah Swt.
2. Dipilih langsung oleh rakyat, sesuai dengan prinsip demokrasi.
3. Berkepribadian luhur (adil, jujur, dan bertanggung jawab).
4. Memiliki ilmu pengetahuan yang memadai sesuai dengan keahliannya.
5. Ikhlas, dinamis, dan kreatif.
6. Berani dan teguh pendirian.
7. Peka dan penuh perhatian terhadap kepentingan rakyat, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, dan sebagainya.
c. Hak dan Kewajiban Majlis Syura.
Majlis Syura, sebagaimana layaknya lembaga perwakilan rakyat memiliki hak dan kewajiban, di antaranya sebagai berikut;
1. Mengangkat dan memberhentikan khalifah (kepala negara).
2. Berperan sebagai penghubung antara rakyat dengan khalifah, yaitu mengadakan rapat atau musyawarah dengan khalifah tentang berbagai hal yang berkenaan dengan kepentingan rakyat
3. Membuat undang-undang bersama khalifah untuk memantapkan pelaksanaan hukum Allah
4. Menetapkan anggaran belanja negara
5. Merumuskan gagasan demi cepatnya pencapaian tujuan negara
6. Selalu hadir dalam setiap persidangan majlis Syura.
d. Syarat Pengangkatan Pemimpin oleh Majlis Syura.
Dalam Islam menjadi pemimpin dan dipimpin adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan di akherat kelak. Membangun pemerintahan yang baik, bukan hanya peran penguasa, akan tetapi rakyat juga ikut menentukan arah pemerintahan tersebut. Karena bagaimana mungkin suatu pemerintahan bisa berjalan dengan baik jika pemimpinnya taat membangun sistem dan rakyatnya melawan sistem yang dibangun. Islam melarang kita untuk taat kepada pemerintahan/pemimpin dan sistem yang memerintahkan kepada maksiat, akan tetapi tetap mengakui eksistensi pemerintahannya.
Ada 5 syarat yang harus dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menghadirkan kepemimpinan yang sukses dan pemerintahan yang baik (good governance), berdasar QS. An Nisa’ (4) : 58 yaitu:
1. Pemberian Jabatan (amanah) kepada Orang Terbaik (ahlinya).
Memilih seorang pemimpin atau pemangku jabatan haruslah orang-orang yang profesional. Jika memilih seseorang disebabkan karena adanya hubungan kekerabatan, hubungan saudara, kesamaan mazhab, politis seperti bagi-bagi “kue kekuasaan”, sogokan materi, hubungan kesukuan dan lain sebagainya padahal ada orang yang lebih profesional dari mereka, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Allah Swt, Rasulnya dan orang-orang beriman.
2. Membangun Hukum yang adil.
Berlaku adil merupakan perintah Allah Swt, keadilan mencakup semua aspek kehidupan baik sosial, politik, budaya, ekonomi dan sebagainya. Keadilan harus ditegakkan di dalam setiap aspek kehidupan, dari mulai penegakan hukum baik pidana maupun perdata, pembagian harta seperti ghanimah, zakat, fa’i dan harta-harta negara lainnya yang harus di salurkan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu Allah Swt memberikan balasan yang cukup besar bagi pemimpin yang adil, Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan dari Allah di hari kiamat nanti dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya dan salah satu golongan dari ketujuh golongan itu adalah pemimpin yang adil.
3. Dukungan dan Kepercayaan dari Masyarakat(legitimasi).
Menciptakan kepemimpinan yang sukses bukan hanya tugas para penguasa, masyarakat pun ikut berperan aktif dalam mewujudkan hal tersebut. Islam sangat menyadari seorang pemimpin tidak akan mampu melakukan apapun tanpa adanya dukungan dari masyarakatnya. Oleh karena itu dalam Islam masyarakat harus memberikan ketaatan dan kepercayaannya kepada pemerintah sehingga menghadirkan pemerintahan yang legitimate.
Karakter kepemimpinan dalam Islam adalah kepemimpinan yang representatif. Mandat kepemimpinan dalam Islam tidak ditentukan oleh Tuhan namun dipilih oleh umat. Kedaulatan memang milik Tuhan namun sumber otoritas kekuasaan adalah milik umat Islam. Selama seorang pemimpin tidak memerintahkan maksiat kepada Allah Swt maka masyarakat wajib taat dan percaya terhadap pemimpinnya meskipun dia seorang pemimpin yang dzalim. Akan tetapi nampaknya hal tersebut seakan-akan hampir mustahil terjadi di era demokrasi seperti sekarang ini dimana masyarakat memiliki peran yang begitu kuat untuk melakukan kontrol terhadap pemerintahan (social control).
4. Ketaatan Tidak Boleh dalam Kemaksiatan.
Sering terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat kita, apakah masih ada kewajiban untuk mematuhi pemimpin yang mendurhakai Allah Swt atau tidak. Pemimpin yang dipilih secara langsung dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang dipandang dapat memenuhi syarat kepemimpinan untuk melaksanakan amanat rakyat. Apabila pemimpin tidak mengindahkan nasihat dan peringatan serta tetap melakukan kemaksiatan dan kemungkaran, maka tidak boleh menyetujui perbuatannya dengan tetap mengakui eksistensi pemerintahannya.
5. Konstitusi yang Berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunah.
Salah satu cara untuk menghadirkan kepemimpinan yang sukses dan baik menurut alQur’an adalah
“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al Quran) dan Rasul (sunnahnya),” artinya al-Qur’an dan sunnah harus menjadi rujukan dalam setiap penyelesaian masalah yang terjadi didalam negara.
Syaikhul Islam Ibnu Thaimiyyah mengatakan tugas utama negara ada dua,
Pertama, menegakkan syariat.
Kedua, menciptakan sarana untuk menggapai tujuan tersebut.
Negara harus menjadi sarana yang baik bagi makhluk Allah Swt untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya dimuka bumi. Ada beberapa alasan penting yang membuat negara dan pemerintahan memiliki kedudukan yang penting dalam Islam berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Yaitu:
a. Al-Qur’an memiliki seperangkat hukum yang pelaksanannya membutuhkan institusi negara dan pemerintahan.
b. Al-Quran meletakkan landasan yang kokoh baik dalam aspek akidah, syariah, dan akhlak yang berfungsi sebagai bingkai dan menjadi jalan hidup kaum muslimin. Pelaksanaan dan pengawasan ketiga prinsip tersebut tidak pelak membutuhkan intervensi dan peran negara.
c. Adanya ucapan dan perbuatan nabi yang dipandang sebagai bentuk pelaksanaan tugas-tugas negara dan pemerintahan. Nabi mengangkat gubernur, hakim, panglima perang, mengirim pasukan, menarik zakat dan pajak (fiskal), mengatur pembelanjaan dan keuangan negara (moneter), menegakkan hudud, mengirim duta, dan melakukan perjanjian dengan negara lain.
Selain itu, hal ikhwal kepemimpinan (imarah) telah menjadi bagian kajian dan pembahasan para ahli fikih di dalam kitab-kitab mereka sepanjang sejarah. Fakta tesebut menunjukkan bahwa negara tidak dapat dipisahkan dari agama karena agama merupakan fitrah negara oleh karena itu nilai-nilai dan tujuan agama (Islam) harus terimplementasi dalam setiap kebijakan negara termasuk penerapan konstitusi.
e. Hikmah adanya Majlis Syura.
1. Melaksanakan perintah Allah Swt dan mencontoh perbuatan Rasulullah Saw tentang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan hidup dan kehidupan umat Islam.
2. Melahirkan tanggungjawab bersama terhadap keputusan yang ditetapkan karena keputusan tersebut ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya.
3. Melahirkan keputusan dan ketetapan yang baik dan bijaksana karena keputusan tersebut ditetapkan oleh banyak pihak.
4. Menghindari perselisihan antar golongan yang dapat mengakibatkan kehancuran dan kerugian negara.
5. Memilih pimpinan yang terbaik dan disetujui semua pihak karena itu kualitasnya akan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
6. Mengurangi bahkan menghilangkan keluh kesah yang mengakibatkan penyelewengan sebagai akibat dari keputusan yang tidak atau kurang representatif.
7. Menjalin hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhannya dan hubungan sesama umat manusia, khususnya umat Islam.
8. Menciptakan persatuan dan kesatuan karena hasil musyawarah biasanya merupakan jalan tengah yang memiliki daya tarik semua pihak. Jadi hasilnya dapat mengikat semua pihak.
9. Mewujudkan keadilan karena hasil musyawarah telah disetujui oleh semua pihak maka hasilnya bersifat adil untuk semua pihak.
10. Menciptakan kerukunan dan ketahanan umat sehingga dapat menangkal berbagai rongrongan dan ancaman terhadap negara dan pemerintah.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian majelis syura, syarat menjadi anggota serta hak dan kewajiban majlis syura. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Fiqih Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Daftar pustaka
BalasHapus