a. Pengertian Khilafah.
Khilafah menurut bahasa ialah Pengganti, Duta, atau wakil, kepemimpinan, dan pemerintahan. Sedangkan menurut istilah, khilafah ialah penggantian kepemimpinan terhadap diri Rasulullah Saw, dalam menjaga dan memelihara agama serta mengatur urusan dunia.
Menurut istilah khilafah berarti struktur pemerintah yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat Islam Khilafah juga dapat disebut dengan Imamah 'Uzma atau Imarah 'Uzma. Pemegang kekuasaan khilafah disebut Khalifah, pemegang kekuasaan Imamah disebut Imam, dan pemegang kekuasaan Imarah disebut Amir.
Dengan demikian khilafah adalah suatu lembaga kekuasaan yang menjalankan tugas-tugas Rasulullah Saw dalam memelihara, mengurus, mengembangkan, dan menjaga agama serta mengatur urusan duniawi umat Islam. Allah Swt berfirman dalam QS. An Nur: 55
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa…” (QS. An Nur: 55)
Adapun khalifah berarti pengganti Nabi Muhammad Saw sebagai kepala negara dan pimpinan agama. Jadi ia menggantikan Nabi sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan agama tetapi tidak menggantikan Muhammad Saw sebagai nabi karena posisi kenabian tidak dapat diganti oleh siapapun.
b. Sejarah Tumbuh dan Berkembangnya Khilafah.
Sejarah timbulnya istilah khilafah dan institusi khilafah bermula sejak terpilihnya Abu Bakar as-Shidiq (573-634) sebagai pemimpin umat Islam menggantikan Nabi Saw sehari setelah Nabi Saw wafat. Kemudian berturut-turut terpilih Umar bin khatab(581-644), Usman bin Affan (576-656) dan Ali bin Abi Thalib (603-661). Keempat khalifah tersebut disebut al-khulafaur rasyidin yaitu khalifah-khalifah yang terpercaya dan mendapat petunjuk.
Pengangkatan 4 kekhalifahan tersebut, menjadi dasar terbentuknya model pemerintahan khilafah dalam sejarah Islam, yakni:
1. Dinasti Umayyah di Damascus (41-133H/661-750 M):14 khalifah
2. Dinasti Abbasiyah di Baqdad (132-656H/750-1258M): 37 khalifah
3. Dinasti Umayyah di Spanyol (139-423H/756-1031 M):18 khilafah
4. Dinasti Fatimiyah di Mesir(297-567H/909-1171M):14 khilafah
5. Dinasti Turki Usmani (kerajaan Ottoman) di Istanbul(1300-1922):39 khilafah
6. Kerajaan Safawi di Persia(1501-1786M):18 syah/raja
7. Kerajaan Mogul di India (1526-1858M):15 raja dan
8. Dinasti-dinasti kecil lainnya di Timur dan Barat.
Dinasti-dinasti di atas memakai gelar khilafah dan syah, tetapi berbeda pelaksanannya dengan khulafa ar rasyidin. Jika khulafa ar-rasyidin dipilih secara musyawarah, maka dinasti-dinasti tersebut menerapkan tradisi pengangkatan raja secara turun temurun. Model pemerintahan khilafah berakhir di Turki sejak Mustafa Kemal Ataturk (1881-1938) beliau menghapuskannya pada tanggal 3 maret 1924. Umat Islam pernah berusaha menghidupkan kembali khilafah melalui muktamar khilafah di Cairo (1926) dan Kongres Khilafah di Mekkah (1928). Di India pun pernah timbul gerakan khilafah. Oganisasi-organisasi Islam di Indonesia pun pernah membentuk komite khilafah (1926) yang berpusat di Surabaya untuk tujuan yang sama.
c. Tujuan Khilafah.
Khilafah secara umum mempunyai tujuan untuk memelihara agama Islam dan mengatur terselenggaranya urusan umat manusia agar tercapai kesejahteraan dunia dan akhirat sesuai dengan ajaran Allah Swt. Namun demikian, di antara tujuan khilafah secara spesifik adalah:
1. Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah wafatnya Rasulullah Saw.
2. Untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin yang dilengkapi aparat-aparat pemerintahan.
3. Untuk menjaga stabilitas negara dan kehormatan agama.
4. Untuk membentuk suatu masyarakat yang hidupnya makmur, sejahtera dan berkeadilan, serta mendapat ampunan dari Allah Swt.
d. Dasar-dasar Khilafah.
1. Dasar menegakkan kalimat Tauhid; Khilafah yang dibentuk oleh Rasulullah Saw, memiliki prinsip penegakan kalimat Allah Swt, serta memudahkan penyebaran Islam kepada seluruh umat manusia. Dalam dasar negara kita terdapat sila Ketuhanan Yang Maha Esa. QS. Al-Baqarah(2): 163
"Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah : 163)
2. Dasar ukhuwah Islamiyah atau prinsip persaudaraan dan persatuan. Khilafah dimaksudkan menggalang persatuan dan persaudaraan dalam Islam. QS. Ali 'Imran(3): 103.
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara;" (QS. Ali 'Imran : 103)
3. Dasar adanya persamaan derajat sesama umat Islam sebagai landasan dibentuknya khilafah. Prinsip ini sesuai dengan ajaran Islam yang menegaskan bahwa setiap umat manusia mempunyai derajat sama, yang membedakannya hanyalah ketakwaan semata. QS. Al-Hujurat(49): 13
"Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS. Al-Hujurat : 13)
4. Dasar musyawarah untuk mufakat atau kedaulatan rakyat. QS. Asy-Syura : 38
"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka." (QS. Asy-Syura : 38)
5. Dasar keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh umat, khususnya umat manusia yang berada di bawah naungan khilafah yang bersangkutan. Atas dasar prinsip ini, khilafah harus menegakkan persamaan hak bagi segenap warganya. QS. An-Nahl : 90
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl : 90)
e. Hikmah Khilafah.
Adanya upaya pengendalian dan pemenuhan aspirasi rakyat yang beragama dapat dipadukan dan diakomodasikan sehingga meskipun pada dasarnya manusia itu mempunyai karakter yang berbeda, akan tetapi atas nama negara mereka dapat dipersatukan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dengan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian khilafah, tujuan khilafah, dasar-dasar khilafah dan sejarah berkembangnya khilafah. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Fiqih Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Khilafah menurut bahasa ialah Pengganti, Duta, atau wakil, kepemimpinan, dan pemerintahan. Sedangkan menurut istilah, khilafah ialah penggantian kepemimpinan terhadap diri Rasulullah Saw, dalam menjaga dan memelihara agama serta mengatur urusan dunia.
Menurut istilah khilafah berarti struktur pemerintah yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat Islam Khilafah juga dapat disebut dengan Imamah 'Uzma atau Imarah 'Uzma. Pemegang kekuasaan khilafah disebut Khalifah, pemegang kekuasaan Imamah disebut Imam, dan pemegang kekuasaan Imarah disebut Amir.
Dengan demikian khilafah adalah suatu lembaga kekuasaan yang menjalankan tugas-tugas Rasulullah Saw dalam memelihara, mengurus, mengembangkan, dan menjaga agama serta mengatur urusan duniawi umat Islam. Allah Swt berfirman dalam QS. An Nur: 55
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa…” (QS. An Nur: 55)
Adapun khalifah berarti pengganti Nabi Muhammad Saw sebagai kepala negara dan pimpinan agama. Jadi ia menggantikan Nabi sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan agama tetapi tidak menggantikan Muhammad Saw sebagai nabi karena posisi kenabian tidak dapat diganti oleh siapapun.
b. Sejarah Tumbuh dan Berkembangnya Khilafah.
Sejarah timbulnya istilah khilafah dan institusi khilafah bermula sejak terpilihnya Abu Bakar as-Shidiq (573-634) sebagai pemimpin umat Islam menggantikan Nabi Saw sehari setelah Nabi Saw wafat. Kemudian berturut-turut terpilih Umar bin khatab(581-644), Usman bin Affan (576-656) dan Ali bin Abi Thalib (603-661). Keempat khalifah tersebut disebut al-khulafaur rasyidin yaitu khalifah-khalifah yang terpercaya dan mendapat petunjuk.
Pengangkatan 4 kekhalifahan tersebut, menjadi dasar terbentuknya model pemerintahan khilafah dalam sejarah Islam, yakni:
1. Dinasti Umayyah di Damascus (41-133H/661-750 M):14 khalifah
2. Dinasti Abbasiyah di Baqdad (132-656H/750-1258M): 37 khalifah
3. Dinasti Umayyah di Spanyol (139-423H/756-1031 M):18 khilafah
4. Dinasti Fatimiyah di Mesir(297-567H/909-1171M):14 khilafah
5. Dinasti Turki Usmani (kerajaan Ottoman) di Istanbul(1300-1922):39 khilafah
6. Kerajaan Safawi di Persia(1501-1786M):18 syah/raja
7. Kerajaan Mogul di India (1526-1858M):15 raja dan
8. Dinasti-dinasti kecil lainnya di Timur dan Barat.
Dinasti-dinasti di atas memakai gelar khilafah dan syah, tetapi berbeda pelaksanannya dengan khulafa ar rasyidin. Jika khulafa ar-rasyidin dipilih secara musyawarah, maka dinasti-dinasti tersebut menerapkan tradisi pengangkatan raja secara turun temurun. Model pemerintahan khilafah berakhir di Turki sejak Mustafa Kemal Ataturk (1881-1938) beliau menghapuskannya pada tanggal 3 maret 1924. Umat Islam pernah berusaha menghidupkan kembali khilafah melalui muktamar khilafah di Cairo (1926) dan Kongres Khilafah di Mekkah (1928). Di India pun pernah timbul gerakan khilafah. Oganisasi-organisasi Islam di Indonesia pun pernah membentuk komite khilafah (1926) yang berpusat di Surabaya untuk tujuan yang sama.
c. Tujuan Khilafah.
Khilafah secara umum mempunyai tujuan untuk memelihara agama Islam dan mengatur terselenggaranya urusan umat manusia agar tercapai kesejahteraan dunia dan akhirat sesuai dengan ajaran Allah Swt. Namun demikian, di antara tujuan khilafah secara spesifik adalah:
1. Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah wafatnya Rasulullah Saw.
2. Untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin yang dilengkapi aparat-aparat pemerintahan.
3. Untuk menjaga stabilitas negara dan kehormatan agama.
4. Untuk membentuk suatu masyarakat yang hidupnya makmur, sejahtera dan berkeadilan, serta mendapat ampunan dari Allah Swt.
d. Dasar-dasar Khilafah.
1. Dasar menegakkan kalimat Tauhid; Khilafah yang dibentuk oleh Rasulullah Saw, memiliki prinsip penegakan kalimat Allah Swt, serta memudahkan penyebaran Islam kepada seluruh umat manusia. Dalam dasar negara kita terdapat sila Ketuhanan Yang Maha Esa. QS. Al-Baqarah(2): 163
وَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الرَّحْمَٰنُ الرَّحِيمُ
"Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah : 163)
2. Dasar ukhuwah Islamiyah atau prinsip persaudaraan dan persatuan. Khilafah dimaksudkan menggalang persatuan dan persaudaraan dalam Islam. QS. Ali 'Imran(3): 103.
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara;" (QS. Ali 'Imran : 103)
3. Dasar adanya persamaan derajat sesama umat Islam sebagai landasan dibentuknya khilafah. Prinsip ini sesuai dengan ajaran Islam yang menegaskan bahwa setiap umat manusia mempunyai derajat sama, yang membedakannya hanyalah ketakwaan semata. QS. Al-Hujurat(49): 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
"Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS. Al-Hujurat : 13)
4. Dasar musyawarah untuk mufakat atau kedaulatan rakyat. QS. Asy-Syura : 38
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
"Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka." (QS. Asy-Syura : 38)
5. Dasar keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh umat, khususnya umat manusia yang berada di bawah naungan khilafah yang bersangkutan. Atas dasar prinsip ini, khilafah harus menegakkan persamaan hak bagi segenap warganya. QS. An-Nahl : 90
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (QS. An-Nahl : 90)
e. Hikmah Khilafah.
Adanya upaya pengendalian dan pemenuhan aspirasi rakyat yang beragama dapat dipadukan dan diakomodasikan sehingga meskipun pada dasarnya manusia itu mempunyai karakter yang berbeda, akan tetapi atas nama negara mereka dapat dipersatukan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dengan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian khilafah, tujuan khilafah, dasar-dasar khilafah dan sejarah berkembangnya khilafah. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Fiqih Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.