a. Pengertian Khalifah.
Khalifah ialah orang-orang yang melanjutkan tugas-tugas Nabi Muhammad Saw., sebagai Kepala Negara dan pemimpin umat Islam, setelah beliau wafat. Namun tidak berarti menggantikan kedudukan nabi, sebab setelah Nabi Muhammad Saw, tidak ada lagi nabi yang diutus oleh Allah Swt.
Dalam pandangan politik Sunni, Khalifah yang menggantikan posisi nabi Muhammad Saw, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan gelar Khulafa al Rasyidun (pemimpin-pemimpin yang bijaksana) adalah; Abu Bakar Shidiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
Jabatan khalifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayyah seperti khalifah Mu'awiyah bin Abi Sofyan, Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain. Pada masa Abbasiyah diantaranya dipegang oleh Harun Al Rasyid dan lain-lain. Adapun pimpinan negara sesudahnya tidak dinamakan dengan khalifah tetapi bisa juga disebut Amir, Sultan atau dengan nama yang secara umum berarti kepala negara.
b. Syarat-syarat Khalifah.
Untuk menjadi khalifah, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Beragama Islam.
2. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup luas.
3. Mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalam pelaksanaan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Adil dalam arti luas, yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.
5. Anggota badan dan panca inderanya tidak cacat.
6. Dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi.
Di dalam al-Qur’an dijelaskan dalam QS. al-Baqarah ayat 247.
"Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu." mereka menjawab: "Bagaimana Thalut memerintah Kami, Padahal Kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?" Nabi (mereka) berkata: "Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang Luas dan tubuh yang perkasa." Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha mengetahui."
c. Cara Pengangkatan Khalifah.
Berdasarkan sejarah, pengangkatan khalifah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dipilih langsung oleh umat Islam, seperti pada saat pemilihan khalifah pertama, yakni khalifah Abu Bakar Shidiq di balai sidang Bani Sa'idah.
2. Diusulkan oleh khalifah yang sedang menjabat, misalnya pengangkatan khalifah kedua, yakni khalifah Umar bin Khatab yang diusulkan oleh Abu Bakar Shidiq.
3. Dipilih melalui perwakilan (Ahlul Halli Wai 'aqdi), misalnya pemilihan khalifah Usman bin Affan.
4. Dipilih oleh perwakilan sebagian besar umat Islam, misalnya Ali bin Abi Thalib.
Keempat sifat pemilihan dan pengangkatan khalifah itu, menunjukkan bahwa Islam mengutamakan aspirasi dan kehendak rakyat.
Di Indonesia sifat pengangkatan pemimpin dilakukan dalam 2 bentuk yaitu:
1. Pemilihan tidak langsung; yakni pemilihan melalui perwakilan Ahlul Halli Wal'aqdi (DPR/MPR) yang berhak menentukan dan memutuskan segala hal yang menyangkut kehidupan umat Islam.
2. Pemilihan secara langsung; yakni suatu pemilihan yang dilakukan langsung oleh segenap rakyatnya. Setiap warga negara dan warga masyarakat berhak memilih langsung dan memberikan dukungannya sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian khalifah, syarat-syarat khalifah dan cara pengangkatan khalifah. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Fiqih Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Khalifah ialah orang-orang yang melanjutkan tugas-tugas Nabi Muhammad Saw., sebagai Kepala Negara dan pemimpin umat Islam, setelah beliau wafat. Namun tidak berarti menggantikan kedudukan nabi, sebab setelah Nabi Muhammad Saw, tidak ada lagi nabi yang diutus oleh Allah Swt.
Dalam pandangan politik Sunni, Khalifah yang menggantikan posisi nabi Muhammad Saw, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan gelar Khulafa al Rasyidun (pemimpin-pemimpin yang bijaksana) adalah; Abu Bakar Shidiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
Jabatan khalifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayyah seperti khalifah Mu'awiyah bin Abi Sofyan, Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain. Pada masa Abbasiyah diantaranya dipegang oleh Harun Al Rasyid dan lain-lain. Adapun pimpinan negara sesudahnya tidak dinamakan dengan khalifah tetapi bisa juga disebut Amir, Sultan atau dengan nama yang secara umum berarti kepala negara.
b. Syarat-syarat Khalifah.
Untuk menjadi khalifah, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Beragama Islam.
2. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup luas.
3. Mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalam pelaksanaan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Adil dalam arti luas, yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.
5. Anggota badan dan panca inderanya tidak cacat.
6. Dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi.
Di dalam al-Qur’an dijelaskan dalam QS. al-Baqarah ayat 247.
وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ لَكُمْ طَالُوتَ مَلِكًا ۚ قَالُوا أَنَّىٰ يَكُونُ لَهُ الْمُلْكُ عَلَيْنَا وَنَحْنُ أَحَقُّ بِالْمُلْكِ مِنْهُ وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً مِنَ الْمَالِ ۚ قَالَ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ ۖ وَاللَّهُ يُؤْتِي مُلْكَهُ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
"Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu." mereka menjawab: "Bagaimana Thalut memerintah Kami, Padahal Kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?" Nabi (mereka) berkata: "Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang Luas dan tubuh yang perkasa." Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha mengetahui."
c. Cara Pengangkatan Khalifah.
Berdasarkan sejarah, pengangkatan khalifah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dipilih langsung oleh umat Islam, seperti pada saat pemilihan khalifah pertama, yakni khalifah Abu Bakar Shidiq di balai sidang Bani Sa'idah.
2. Diusulkan oleh khalifah yang sedang menjabat, misalnya pengangkatan khalifah kedua, yakni khalifah Umar bin Khatab yang diusulkan oleh Abu Bakar Shidiq.
3. Dipilih melalui perwakilan (Ahlul Halli Wai 'aqdi), misalnya pemilihan khalifah Usman bin Affan.
4. Dipilih oleh perwakilan sebagian besar umat Islam, misalnya Ali bin Abi Thalib.
Keempat sifat pemilihan dan pengangkatan khalifah itu, menunjukkan bahwa Islam mengutamakan aspirasi dan kehendak rakyat.
Di Indonesia sifat pengangkatan pemimpin dilakukan dalam 2 bentuk yaitu:
1. Pemilihan tidak langsung; yakni pemilihan melalui perwakilan Ahlul Halli Wal'aqdi (DPR/MPR) yang berhak menentukan dan memutuskan segala hal yang menyangkut kehidupan umat Islam.
2. Pemilihan secara langsung; yakni suatu pemilihan yang dilakukan langsung oleh segenap rakyatnya. Setiap warga negara dan warga masyarakat berhak memilih langsung dan memberikan dukungannya sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian khalifah, syarat-syarat khalifah dan cara pengangkatan khalifah. Sumber buku Siswa Kelas XII MA Fiqih Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.