Selasa, 02 Januari 2018

Pengertian Hadis, Sunnah, Khabar dan Asar Serta Contohnya

1. Pengertian Hadis.
Secara etimologi, hadis mempunyai beberapa arti yang baru (jadid), yang dekat (qarib), dan warta/berita (khabar). Sedangkan hadis secara terminologi adalah:

Segala ucapan Nabi Saw., segala perbuatan serta keadaan atau perilaku beliau. Sebagai contoh :

Dari Umar bin Khathab, ia berkata, Rasulullah Saw., bersabda, “Sesungguhnya segala amal perbuatan itu dengan niat dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh apa yang diniatkannya” (Muttafaqun ‘alaih).

Sedangkan hadis menurut Muhadditsin adalah segala apa yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw., baik itu hadis marfu’(yang disandarkan kepada Nabi), hadis mauquf (yang disandarkan kepada sahabat), ataupun hadis maqthu’ (yang disandarkan kepada tabi’in).

Menurut Ushuliyyin, hadis adalah segala sesuatu yangdisandarkan kepada Nabi Saw., selain al-Qur’an al-Karim, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun takrir Nabi saw. yang bersangkut-paut dengan hukum syara’.

Menurut Fuqaha, hadis adalah segala sesuatu yang ditetapkan Nabi Saw. yang tidak ada kaitannya dengan masalah-masalah fardu atau wajib.

2. Pengertian Sunnah.
Menurut bahasa kata sunnah merupakan derivasi dari kata sannayasunnusunnatan. Kata itu berarti cara, jalan yang ditempuh, tradisi (adat kebiasaan), atau ketetapan, apakah hal itu baik atau tidak, terpuji atau tercela. Dasarnya adalah:

Dari Abu Sa’id Al Khudri dia berkata; Rasulullah Saw. bersabda: “Sungguh, kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak pun kalian pasti akan mengikuti mereka.” (HR. Muslim)

Dalam al-Qur’an kata sunnah mengacu pada arti ketetapan atau hukum Allah Swt., seperti terkandung dalam QS. al-Isra’[17] ayat 77.

سُنَّةَ مَنْ قَدْ أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَا ۖ وَلَا تَجِدُ لِسُنَّتِنَا تَحْوِيلًا

“(Yang demikian itu) merupakan ketetapan bagi para rasul Kami yang Kami utus sebelum engkau, dan tidak akan engkau dapati perubahan atas ketetapan Kami.” (QS. al-Isra’[17]: 77)

Menurut ahli hadis, sunnah adalah:

“Segala yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, maupun perjalanan hidupnya, baik sebelum beliau diangkat menjadi Rasul Saw maupun sesudahnya.”

Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa sunnah lebih luas dari hadis, karena meliputi segala yang datang dari Nabi Muhammad Saw. baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi Nabi dan Rasul Saw. Nabi Muhammad Saw. dipandang sebagai uswah hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna.

Menurut ahli usul fikih, sunnah adalah:

“Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw. selain al-Qur’an baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya yang pantas untuk dijadikan dalil bagi penetapan hukum syara’ (hukum agama).”

Dari pengertian di atas secara kuantitatif jumlah sunnah lebih sedikit dari jumlah hadis, karena hanya yang berkaitan dengan penetapan hukum syarak. Mereka menempatkan sunnah pada posisi kedua dalam urutan sumber hukum Islam setelah al-Qur’an. Dasarnya adalah:

“Bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Telah aku tinggalkan untuk kalian, dua perkara yang kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang teguh dengan keduanya; Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.”. (HR. Malik).

3. Pengertian Khabar.
Khabar menurut bahasa berarti: warta/berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang. Adapun pengertian khabar menurut istilah ahli hadis yaitu :

“Segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi Saw. atau dari yang selain Nabi Saw.”

Dengan pengertian yang demikian, maka khabar lebih umum dari pada hadis, karena dalam khabar termasuk juga segala sesuatu yang berasal dari selain dari Nabi Saw., seperti perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketetapan) beliau.

Sebahagian ulama berpendapat bahwa khabar itu khususnya untuk segala sesuatu yang datang/berasal dari selain Nabi Saw., sedangkan hadis khusus untuk segala sesuatu yang datang/berasal dari Nabi Saw. Contohnya seperti perkataan Ali bin Abi Thalib r.a :

Termasuk sunnah, ialah meletakkan tangan di bawah pusar sewaktu melakukan shalat (HR. Abu Dawud).

4. Pengertian Asar.
Menurut bahasa, asar artinya bekasan sesuatu atau sisa sesuatu. Asar berarti pula nukilan (yang dinukilkan). Adapun pengertian Asar menurut istilah, kebanyakan ulama berpendapat bahwa asar mempunyai pengertian yang sama dengan khabar dan hadis.

Sebagian ulama mengatakan bahwa asar lebih umum dari pada khabar, yaitu bahwa asar berlaku bagi segala sesuatu yang datang dari Nabi Saw. maupun dari selain Nabi Saw., sedangkan khabar khusus bagi segala sesuatu yang datang dari Nabi Saw. saja. Adapun para fuqaha memakai istilah “asar” untuk perkataanperkataan ulama salaf, sahabat, tabi’in dan lain-lain.

Contohnya seperti perkataan seorang tabi’in, yaitu Ubaidillah Ibn Abdillah ibn Uthbah ibn Mas’ud sebagai berikut :

Menurut sunnah, hendaklah imam bertakbir pada Hari Raya Fitri dan Hari Raya Adha sebanyak sembilan kali ketika duduk di atas mimbar sebelum berkhuthbah ( HR Baihaqi).

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian hadis, sunnah, khabar dan asar serta contoh hadis, sunnah, khabar dan asar. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dari pembahasan tersebut. Aamiin. Sumber Al-Qur'an Hadis Kelas X MA, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta 2014. Kujnjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.