Pengertian dan Dasar Hukum Hadiah.
Hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada
orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi.
Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang
diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu
yang berhubungan dengan sesama manusia (hablum minan naas).
Hukum Hadiah.
Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan dan
boleh ditinggalkan.
Sabda Rasulullah Saw. :
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw..telah bersabda sekiranya
saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya
kabulkan, begitu juga kalau potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya
tentu saya terima” (HR. Bukhari)
Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiah.
a. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan
hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi.
b. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi
kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan
penghargaan kepada orang yang dihormati.
c. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan
menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah (boleh).
Hikmah Hadiah.
1) Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang.
2) Menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian.
Sabda Nabi Muhammad Saw. :
“Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat
menghilangkan tipu daya dan kedengkian” (HR. Abu Ya’la).
“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan
mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” (HR. Dailami).
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian hadiah, dasar hukum hadiah dan hikmah hadiah. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.