Pengertian Ahli Waris.
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan baik laki-laki maupun perempuan. Selain beberapa ahli waris yang haknya untuk mendapatkan warisan tidak terhalang, diantara mereka ada yang disebut dengan beberapa pengistilahan berikut:
• Dzawil furudh yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu.
• Ashobah yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan.
• Mahjub yaitu ahli waris yang terhalang mendapatkan harta warisan karena adanya ahli waris yang lain.
Klasifikasi Ahli Waris.
Ahli waris ditinjau dari sebab-sebab penstatusan mereka menjadi ahli waris dapat diklasifikasikan sebagaimana berikut:
1) Ahli Waris Sababiyah.
Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri.
2) Ahli Waris Nasabiyah.
Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan nasab atau pertalian darah dengan orang yang meninggal. Ahli waris nasabiyah ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu :
a) Ushulul Mayyit, yang terdiri dari bapak, ibu, kakek, nenek, dan seterusnya ke atas (garis keturunan ke atas).
b) Furu’ul Mayyit, yaitu anak, cucu, dan seterusnya sampai ke bawah (garis keturunan ke bawah).
c) Al Hawasyis, yaitu saudara paman, bibi, serta anak-anak mereka (garis keturunan ke samping)
Adapun ditinjau dari segi jenis kelaminnya, ahli waris dibagi menjadi ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.
Baca Juga :
Yang termasuk ahli waris laki-laki ada lima belas orang, yaitu:
1. Suami.
2. anak laki-laki.
3. cucu laki-laki.
4. bapak.
5. kakek dari bapak sampai ke atas.
6. saudara laki-laki kandung.
7. saudara laki-laki seayah .
8. saudara laki-laki seibu.
9. anak laki-laki saudara laki-laki sekandung.
10. anak laki-laki saudara laki-laki seayah.
11. paman sekandung dengan bapak.
12. paman seayah dengan bapak.
13. anak laki-laki paman sekandung dengan bapak.
14. anak laki-laki paman seayah dengan bapak.
15. orang yang memerdekakan.
Jika semua ahli waris laki-laki di atas ada semua, maka yang mendapat warisan adalah suami, anak laki-laki, dan bapak, sedangkan yang lain terhalang.
Adapun ahli waris perempuan yaitu :
1. Istri .
2. Anak perempuan.
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki.
4. Ibu.
5. Nenek dari Ibu
6. Nenek dari bapak.
7. Seudara perempuan kandung.
8. Saudara perempuan seayah.
9. Saudara perempuan seibu.
10. Orang perempuan yang memerdekakan.
Jika ahli waris perempuan ini semua ada, maka yang mendapat bagian harta warisan adalah : istri, anak perempuan, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan kandung.
Selanjutnya, jika seluruh ahli waris ada baik laki-laki maupun perempuan yang mendapat bagian adalah suami/istri, Bapak/ibu dan anak ( laki-laki dan perempuan ).
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta warisan baik laki-laki maupun perempuan. Selain beberapa ahli waris yang haknya untuk mendapatkan warisan tidak terhalang, diantara mereka ada yang disebut dengan beberapa pengistilahan berikut:
• Dzawil furudh yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu.
• Ashobah yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan.
• Mahjub yaitu ahli waris yang terhalang mendapatkan harta warisan karena adanya ahli waris yang lain.
Klasifikasi Ahli Waris.
Ahli waris ditinjau dari sebab-sebab penstatusan mereka menjadi ahli waris dapat diklasifikasikan sebagaimana berikut:
1) Ahli Waris Sababiyah.
Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal yaitu suami atau istri.
2) Ahli Waris Nasabiyah.
Yaitu orang yang berhak menerima bagian harta warisan karena hubungan nasab atau pertalian darah dengan orang yang meninggal. Ahli waris nasabiyah ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu :
a) Ushulul Mayyit, yang terdiri dari bapak, ibu, kakek, nenek, dan seterusnya ke atas (garis keturunan ke atas).
b) Furu’ul Mayyit, yaitu anak, cucu, dan seterusnya sampai ke bawah (garis keturunan ke bawah).
c) Al Hawasyis, yaitu saudara paman, bibi, serta anak-anak mereka (garis keturunan ke samping)
Adapun ditinjau dari segi jenis kelaminnya, ahli waris dibagi menjadi ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.
Baca Juga :
Yang termasuk ahli waris laki-laki ada lima belas orang, yaitu:
1. Suami.
2. anak laki-laki.
3. cucu laki-laki.
4. bapak.
5. kakek dari bapak sampai ke atas.
6. saudara laki-laki kandung.
7. saudara laki-laki seayah .
8. saudara laki-laki seibu.
9. anak laki-laki saudara laki-laki sekandung.
10. anak laki-laki saudara laki-laki seayah.
11. paman sekandung dengan bapak.
12. paman seayah dengan bapak.
13. anak laki-laki paman sekandung dengan bapak.
14. anak laki-laki paman seayah dengan bapak.
15. orang yang memerdekakan.
Jika semua ahli waris laki-laki di atas ada semua, maka yang mendapat warisan adalah suami, anak laki-laki, dan bapak, sedangkan yang lain terhalang.
Adapun ahli waris perempuan yaitu :
1. Istri .
2. Anak perempuan.
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki.
4. Ibu.
5. Nenek dari Ibu
6. Nenek dari bapak.
7. Seudara perempuan kandung.
8. Saudara perempuan seayah.
9. Saudara perempuan seibu.
10. Orang perempuan yang memerdekakan.
Jika ahli waris perempuan ini semua ada, maka yang mendapat bagian harta warisan adalah : istri, anak perempuan, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan kandung.
Selanjutnya, jika seluruh ahli waris ada baik laki-laki maupun perempuan yang mendapat bagian adalah suami/istri, Bapak/ibu dan anak ( laki-laki dan perempuan ).
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian ahli waris dan klasifikasi ahli waris. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.