a. Pengertian Khawarij.
Khawarij secara bahasa diambil dari Bahasa Arab khawārij, secara harfiah berarti mereka yang keluar. Istilah Khawarij adalah istilah umum yang mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang pada awalnya mengakui kekuasaan Khalifah Ali bin Abi Thalib lalu menolaknya karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran taḥkim (arbitrase) dalam Perang Shiffin (37 H/657 M). Pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-7, berpusat di daerah yang kini terletak di negara Irak bagian selatan.
b. Tokoh-Tokohnya.
1) Abdullah bin Wahhab Ar-Rasyidi.
2) Urwah bin Hudair.
3) Mustarid bin Sa’ad.
4) Hausarah Al-Asadi.
5) Quraib bin Maruah.
6) Nafi’ bin Al-Azraq.
7) Abdullah bin Basyir.
8) Najdah bin Amir Al-Hanaf.
b. Doktrin Ajaran-ajarannya.
Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah kaum muslimin yang berbuat dosa besar adalah kafir. Kemudian, kaum muslimin yang terlibat dalam perang Jamal, yakni perang antara Aisyah, Thalhah, dan dan Zubair melawan khalifah Ali bin Abi Thalib dihukumi kafir. Kaum Khawarij memutuskan untuk membunuh mereka berempat tetapi hanya berhasil membunuh Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Menurut mereka Khalifah harus dipilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad Saw. dan tidak mesti keturunan Quraisy. Jadi, seorang muslim dari golongan manapun bisa menjadi khalifah asalkan mampu memimpin dengan benar.
1) Doktrin Akidah.
a) Setiap umat Muhammad Saw. yang terus menerus melakukan dosa besar hingga matinya belum melakukan taubat, maka dihukumkan kafir serta kekal dalam neraka.
b) Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, bila kepala negara tersebut khianat dan zalim.
c) Amal soleh merupakan bagian esensial dari iman. Oleh karena itu, para pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafir. Dengan latar belakang watak dan karakter kerasnya, mereka selalu melancarkan jihad (perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
d) Kaum Khawarij mewajibkan semua manusia untuk berpegang kepada keimanan, apakah dalam berpikir, maupun dalam segala perbuatannya. Apabila segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya dihukumkan kafir.
e) Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk kedalam surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka).
f) Amar ma’ruf nahi munkar.
g) Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
h) Qur’an adalah makhluk.
i) Memalingkan ayat-ayat al-Quran yang bersifat mutasyabihat (samar).
2) Doktrin Politik.
a) Mengakui kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dan Umar bin Khattab r.a., sedangkan Usman bin Affan r.a. dan Ali bin Abi Thalib r.a., juga orang-orang yang ikut dalam perang Jamal, dipandang telah berdosa.
b) Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul istilah kafir dalam faham kaum Khawarij.
c) Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas diantara kaum muslimin. Oleh karenanya, mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari suku Quraisy.
d) Ketaatan kepada khalifah adalah wajib, selama berada pada jalan keadilan dan kebaikan. Jika menyimpang, wajib diperangi dan bahkan dibunuhnya.
e) Mereka menerima al-Quran sebagai salah satu sumber di antara sumber-sumber hukum Islam.
f) Khalifah sebelum Ali bin Abi Thalib r.a. adalah sah, tetapi setelah terjadi peristiwa taḥkīm tahun ke-7 dan kekhalifahannya Usman bin Affan r.a. dianggap telah menyeleweng.
g) Mu’awiyah dan Amr bin Ash dan Abu Musa al Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
c. Sekte.
Menurut Taib Thahir Abdul Mu’in, bahwa ada dua golongan utama dalam aliran Khawarij, yakni :
1) Sekte al-Azariqoh.
Nama ini diambil dari Nafi Ibnu al-Azraq, pemimpin utamanya, yang memiliki pengikut sebanyak 20.000 orang. Di kalangan para pengikutnya, Nafi Ibnu al-Azraq digelari Amirul mukminin.
Dalam pandangan teologisnya, al-Azariqoh tidak menggunakan term/istilah kafir, tetapi menggunakan term/istilah musyrik atau politeis. Musyrik adalah semua orang yang tidak sepaham dengan ajaran mereka, termasuk mereka yang tidak berhijrah ke daerahnya.
2) Sekte al-Ibadiah.
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh sekte Khawarij. Nama golongan ini diambil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M. memisahkan diri dari golongan al-Azariqoh.
Di antara faham sekte al-Ibadiah adalah :
a) Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik, tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan perkawinan dan hukum waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang tidak sefaham dihukumkan haram.
b) Muslim yang melakukan dosa besar masih dihukumkan muwahid, bukan mukmin. Muslim yang melakukan dosa besar tidak berarti sudah keluar dari Islam.
Khawarij secara bahasa diambil dari Bahasa Arab khawārij, secara harfiah berarti mereka yang keluar. Istilah Khawarij adalah istilah umum yang mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang pada awalnya mengakui kekuasaan Khalifah Ali bin Abi Thalib lalu menolaknya karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran taḥkim (arbitrase) dalam Perang Shiffin (37 H/657 M). Pertama kali muncul pada pertengahan abad ke-7, berpusat di daerah yang kini terletak di negara Irak bagian selatan.
b. Tokoh-Tokohnya.
1) Abdullah bin Wahhab Ar-Rasyidi.
2) Urwah bin Hudair.
3) Mustarid bin Sa’ad.
4) Hausarah Al-Asadi.
5) Quraib bin Maruah.
6) Nafi’ bin Al-Azraq.
7) Abdullah bin Basyir.
8) Najdah bin Amir Al-Hanaf.
b. Doktrin Ajaran-ajarannya.
Secara umum, ajaran-ajaran pokok golongan ini adalah kaum muslimin yang berbuat dosa besar adalah kafir. Kemudian, kaum muslimin yang terlibat dalam perang Jamal, yakni perang antara Aisyah, Thalhah, dan dan Zubair melawan khalifah Ali bin Abi Thalib dihukumi kafir. Kaum Khawarij memutuskan untuk membunuh mereka berempat tetapi hanya berhasil membunuh Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. Menurut mereka Khalifah harus dipilih rakyat serta tidak harus dari keturunan Nabi Muhammad Saw. dan tidak mesti keturunan Quraisy. Jadi, seorang muslim dari golongan manapun bisa menjadi khalifah asalkan mampu memimpin dengan benar.
1) Doktrin Akidah.
a) Setiap umat Muhammad Saw. yang terus menerus melakukan dosa besar hingga matinya belum melakukan taubat, maka dihukumkan kafir serta kekal dalam neraka.
b) Membolehkan tidak mematuhi aturan-aturan kepala negara, bila kepala negara tersebut khianat dan zalim.
c) Amal soleh merupakan bagian esensial dari iman. Oleh karena itu, para pelaku dosa besar tidak bisa lagi disebut muslim, tetapi kafir. Dengan latar belakang watak dan karakter kerasnya, mereka selalu melancarkan jihad (perang suci) kepada pemerintah yang berkuasa dan masyarakat pada umumnya.
d) Kaum Khawarij mewajibkan semua manusia untuk berpegang kepada keimanan, apakah dalam berpikir, maupun dalam segala perbuatannya. Apabila segala tindakannya itu tidak didasarkan kepada keimanan, maka konsekwensinya dihukumkan kafir.
e) Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk kedalam surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka).
f) Amar ma’ruf nahi munkar.
g) Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
h) Qur’an adalah makhluk.
i) Memalingkan ayat-ayat al-Quran yang bersifat mutasyabihat (samar).
2) Doktrin Politik.
a) Mengakui kekhalifahan Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. dan Umar bin Khattab r.a., sedangkan Usman bin Affan r.a. dan Ali bin Abi Thalib r.a., juga orang-orang yang ikut dalam perang Jamal, dipandang telah berdosa.
b) Dosa dalam pandangan mereka sama dengan kekufuran. Mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar apabila ia tidak bertobat. Dari sinilah muncul istilah kafir dalam faham kaum Khawarij.
c) Khalifah tidak sah, kecuali melalui pemilihan bebas diantara kaum muslimin. Oleh karenanya, mereka menolak pandangan bahwa khalifah harus dari suku Quraisy.
d) Ketaatan kepada khalifah adalah wajib, selama berada pada jalan keadilan dan kebaikan. Jika menyimpang, wajib diperangi dan bahkan dibunuhnya.
e) Mereka menerima al-Quran sebagai salah satu sumber di antara sumber-sumber hukum Islam.
f) Khalifah sebelum Ali bin Abi Thalib r.a. adalah sah, tetapi setelah terjadi peristiwa taḥkīm tahun ke-7 dan kekhalifahannya Usman bin Affan r.a. dianggap telah menyeleweng.
g) Mu’awiyah dan Amr bin Ash dan Abu Musa al Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
c. Sekte.
Menurut Taib Thahir Abdul Mu’in, bahwa ada dua golongan utama dalam aliran Khawarij, yakni :
1) Sekte al-Azariqoh.
Nama ini diambil dari Nafi Ibnu al-Azraq, pemimpin utamanya, yang memiliki pengikut sebanyak 20.000 orang. Di kalangan para pengikutnya, Nafi Ibnu al-Azraq digelari Amirul mukminin.
Dalam pandangan teologisnya, al-Azariqoh tidak menggunakan term/istilah kafir, tetapi menggunakan term/istilah musyrik atau politeis. Musyrik adalah semua orang yang tidak sepaham dengan ajaran mereka, termasuk mereka yang tidak berhijrah ke daerahnya.
2) Sekte al-Ibadiah.
Golongan ini merupakan golongan yang paling moderat dari seluruh sekte Khawarij. Nama golongan ini diambil dari Abdullah Ibnu Ibad, yang pada tahun 686 M. memisahkan diri dari golongan al-Azariqoh.
Di antara faham sekte al-Ibadiah adalah :
a) Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mukmin dan bukan pula musyrik, tetapi kafir. Orang Islam demikian, boleh mengadakan hubungan perkawinan dan hukum waris. Syahadat mereka diterima, dan membunuh mereka yang tidak sefaham dihukumkan haram.
b) Muslim yang melakukan dosa besar masih dihukumkan muwahid, bukan mukmin. Muslim yang melakukan dosa besar tidak berarti sudah keluar dari Islam.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang aliran Khawarij, tokoh-tokohnya, doktrin ajaranya dan sekte aliran Khawarij. Sumber buku Siswa Kelas X MA Ilmu Kalam Kementerian Agama Republik Indonesia, 2014. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.