1. Pengertian Pinjam Meminjam dan Dalil Meminjam.
Pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut “Ariyah”. Secara bahasa artinya pinjaman. Pinjam-meminjam menurut istilah ‘Syara” ialah akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya. Allah swt. berfirman:
Artinya “Dan tolong-memolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong memolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-nya.” (QS. Al-Maidah: 2).
Artinya: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?, . Itulah orang yang menghardik anak yatim,, . dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin., . Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, . (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya. Dan “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Ma’un : 1 - 7)
2. Hukum Pinjam Meminjam.
Hukum pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu :
a. Mubah, artinya boleh, ini merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.
b. Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya, lantaran dirinya tidak punya, misalnya meminjam sepeda untuk mengantarkan tamu, meminjam uang untuk bayar sekolah anaknya dan sebagainya.
c. Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian misalnya : ada seseorang yang tidak punya kain lantaran hilang atau kecurian semuanya, maka apabil atidak pinjam kain pada orang lain akan telanjang, hal ini wajib pinjam dan yang punya kainjuga wajib meminjami.
d. Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat jahat, misalnya seseorang meminjam pisau untuk membunuh, hal ini dilarang oleh agama. Contoh lain, pinjam tempat (rumah) untuk berbuat maksiat.
3. Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam.
Rukun meminjam berarti bagian pokok dari pinjam meminjam itu sendiri. Apabila ada bagian dari rukun itu tidak ada, maka dianggap batal. Demikian juga syarat berarti hal-hal yang harus dipenuhi.
Rukun pinjam meminjam ada empat macam dengan syaratnya masing-masing sebagai berikut:
a. Adanya Mu’iir ( مُعِيْرٌ ) yaitu, orang yang meminjami.
- Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa anak kecil tidak sah meminjamkan.
- Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya.
b. Adanya Musta’iir ( مُسْتَعِيْرٌ ) yaitu, orang yang meminjam.
- Mampu berbuat kebaikan. Oleh sebab itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam.
- Mampu menjaga barang yang dipinjamnya dengan baik agar tidak rusak.
- Hanya mengambil manfaat dari barang dari barang yang dipinjam.
c. Adanya Musta’aar ( مُسْتَعَارٌ ) yaitu, barang yang akan dipinjam.
- Barang yang akan dipinjam benar-benar miliknya,
- Ada manfaatnya
- Barang itu kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh karena itu, maka yang setelah dimanfaatkan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan.
d. Dengan perjanjian waktu untuk mengembalikan.
Ada pendapat lain bahwa waktu tidak menjadi syarat perjanjian dalam pinjam meminjam, sebab pada hakekatnya pinjam meminjam adalah tanggung jawab bersama dan saling percaya, sehingga apabila terjadi suatu kerusakan atau keadaan yang harus mengeluarkan biaya menjadi tanggung jawab peminjam. Hadits Nabi Saw. :
Artinya : “Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang-orang yang menanggung sesuatu harus membayar.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
e. Adanya lafadz ijab dan qabul, yaitu ucapan rela dan suka atas barang yang dipinjam.
4. Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman dan Peminjam.
Antara pemberi pinjaman dan peminjam harus selalu menjaga hak dan kewajiban dalam pinjam meminjam antara lain :
a. Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman.
1) Menyerahkan atau memberikan benda yang dipinjam dengan ikhlas dan suka rela.
2) Barang yang dipinjam harus barang yang bersifat tetap dan memberikan manfaat yang halal.
3) Tidak didasarkan atas riba.
b. Hak dan Kewajiban Peminjam.
1) Harus memelihara benda pinjaman dengan rasa tanggung jawab.
2) Dapat mengembalikan barang pinjaman dengan tepat.
3) Biaya ditanggung peminjam, jika harus mengeluarkan biaya.
4) Selama barang itu ada pada peminjam, tanggung jawab berada padanya.
5. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pinjam meminjam.
a. Pinjam meminjam harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik dan halal. Pinjam meminjam barang untuk perbuatan maksiat hukumnya haram.
b. Orang yang meminjam barang hanya boleh menggunakan barang itu sebatas yang diizinkan oleh pemilik barang atau kurang dari batasan yang ditentukan oleh pemilik barang. Misalnya, seseorang meminjamkan tanah dengan akad hanya diperkenankan untuk ditanami padi, maka tidak boleh ditanami tebu.
c. Merawat barang dengan baik.
Artinya: “ Dari Samurah, Nabi saw. bersabda : Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu. ” (HR. Lima Orang Ahli Hadits)
d. Jika barang yang dipinjamkan itu rusak atau hilang dengan pemakaian sebatas yang diizinkan pemiliknya, maka peminjam tidak wajib mengganti. Sebab pinjam-meminjam itu sendiri berarti saling percaya- mempercayai, Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya.
Hadits Nabi saw.:
Artinya :“Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar “ (H.R. Abu Daud).
e. Jika dalam proses mengembalikan barang itu memerlukan ongkos maka yang menanggung adalah pihak peminjam.
Artinya : “Dari Samurah, Nabi saw. bersabda: Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu”. (HR. Lima Orang Ahli Hadits).
f. Akad pinjam-meminjam boleh diputus dengan catatan tidak merugikan salah satu pihak.
g. Akad pinjam-meminjam akan putus jika salah seorang dari kedua belah pihak meninggal dunia, atau karena gila. Maka jika terjadi hal seperti itu maka ahli waris wajib mengembalikannya, dan tidak halal menggunakannya. Dan andaikan ahli waris menggunakannya maka wajib membayar sewanya.
h. Jika terjadi perselisihan antara pemberi pinjaman dengan peminjam, misalnya yang pemberi pinjaman mengatakan bahwa barangnya belum dikembalikan, sedang peminjam mengatakan bahwa barangnya belum dikembalikan, maka pengakuan yang diterima adalah pengakuannya pemberi pinjaman dengan catatan disertai sumpah.
i. Setelah si peminjam telah mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan / membatalkan akad, maka dia tidak boleh memakai barang yang dipinjam itu.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang ketentuan pinjam meminjam dalam Islam (pengertian pinjam meminjam, dalil pinjam meminjam, hukum pinjam meminjam, rukun pinjam meminjam, syarat pinjam meminjam, hak dan kewajiban pinjam meminjam). Sumber Buku Fiqih Kelas IX MTS Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut “Ariyah”. Secara bahasa artinya pinjaman. Pinjam-meminjam menurut istilah ‘Syara” ialah akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya. Allah swt. berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya “Dan tolong-memolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong memolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-nya.” (QS. Al-Maidah: 2).
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ, فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ , وَلاَ يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ , فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ , الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ , الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ , وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ
Artinya: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?, . Itulah orang yang menghardik anak yatim,, . dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin., . Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, . (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya. Dan “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al Ma’un : 1 - 7)
2. Hukum Pinjam Meminjam.
Hukum pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu :
a. Mubah, artinya boleh, ini merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.
b. Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan merupakan suatu kebutuhan akan hajatnya, lantaran dirinya tidak punya, misalnya meminjam sepeda untuk mengantarkan tamu, meminjam uang untuk bayar sekolah anaknya dan sebagainya.
c. Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian misalnya : ada seseorang yang tidak punya kain lantaran hilang atau kecurian semuanya, maka apabil atidak pinjam kain pada orang lain akan telanjang, hal ini wajib pinjam dan yang punya kainjuga wajib meminjami.
d. Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat jahat, misalnya seseorang meminjam pisau untuk membunuh, hal ini dilarang oleh agama. Contoh lain, pinjam tempat (rumah) untuk berbuat maksiat.
3. Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam.
Rukun meminjam berarti bagian pokok dari pinjam meminjam itu sendiri. Apabila ada bagian dari rukun itu tidak ada, maka dianggap batal. Demikian juga syarat berarti hal-hal yang harus dipenuhi.
Rukun pinjam meminjam ada empat macam dengan syaratnya masing-masing sebagai berikut:
a. Adanya Mu’iir ( مُعِيْرٌ ) yaitu, orang yang meminjami.
- Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi. Orang yang dipaksa anak kecil tidak sah meminjamkan.
- Barang yang dipinjamkan itu milik sendiri atau menjadi tanggung jawab orang yang meminjamkannya.
b. Adanya Musta’iir ( مُسْتَعِيْرٌ ) yaitu, orang yang meminjam.
- Mampu berbuat kebaikan. Oleh sebab itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam.
- Mampu menjaga barang yang dipinjamnya dengan baik agar tidak rusak.
- Hanya mengambil manfaat dari barang dari barang yang dipinjam.
c. Adanya Musta’aar ( مُسْتَعَارٌ ) yaitu, barang yang akan dipinjam.
- Barang yang akan dipinjam benar-benar miliknya,
- Ada manfaatnya
- Barang itu kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh karena itu, maka yang setelah dimanfaatkan menjadi habis atau berkurang zatnya tidak sah dipinjamkan.
d. Dengan perjanjian waktu untuk mengembalikan.
Ada pendapat lain bahwa waktu tidak menjadi syarat perjanjian dalam pinjam meminjam, sebab pada hakekatnya pinjam meminjam adalah tanggung jawab bersama dan saling percaya, sehingga apabila terjadi suatu kerusakan atau keadaan yang harus mengeluarkan biaya menjadi tanggung jawab peminjam. Hadits Nabi Saw. :
اَلْعَارِيَةُ مُؤَدَةٌ وَالرَّعِيْمُ غَـارِمٌ
Artinya : “Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang-orang yang menanggung sesuatu harus membayar.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)
e. Adanya lafadz ijab dan qabul, yaitu ucapan rela dan suka atas barang yang dipinjam.
4. Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman dan Peminjam.
Antara pemberi pinjaman dan peminjam harus selalu menjaga hak dan kewajiban dalam pinjam meminjam antara lain :
a. Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman.
1) Menyerahkan atau memberikan benda yang dipinjam dengan ikhlas dan suka rela.
2) Barang yang dipinjam harus barang yang bersifat tetap dan memberikan manfaat yang halal.
3) Tidak didasarkan atas riba.
b. Hak dan Kewajiban Peminjam.
1) Harus memelihara benda pinjaman dengan rasa tanggung jawab.
2) Dapat mengembalikan barang pinjaman dengan tepat.
3) Biaya ditanggung peminjam, jika harus mengeluarkan biaya.
4) Selama barang itu ada pada peminjam, tanggung jawab berada padanya.
5. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pinjam meminjam.
a. Pinjam meminjam harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang baik dan halal. Pinjam meminjam barang untuk perbuatan maksiat hukumnya haram.
b. Orang yang meminjam barang hanya boleh menggunakan barang itu sebatas yang diizinkan oleh pemilik barang atau kurang dari batasan yang ditentukan oleh pemilik barang. Misalnya, seseorang meminjamkan tanah dengan akad hanya diperkenankan untuk ditanami padi, maka tidak boleh ditanami tebu.
c. Merawat barang dengan baik.
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَلَي الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى يُؤَدِّيْهِ (رواه الخمسة الاّ النسائ
Artinya: “ Dari Samurah, Nabi saw. bersabda : Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu. ” (HR. Lima Orang Ahli Hadits)
d. Jika barang yang dipinjamkan itu rusak atau hilang dengan pemakaian sebatas yang diizinkan pemiliknya, maka peminjam tidak wajib mengganti. Sebab pinjam-meminjam itu sendiri berarti saling percaya- mempercayai, Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya.
Hadits Nabi saw.:
اَلْعَارِيَةُ مُؤَدَّةٌ وَ الزَّعِيْمُ غَارِمٌ (رواه ابو داود و الترمذ
Artinya :“Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar “ (H.R. Abu Daud).
e. Jika dalam proses mengembalikan barang itu memerlukan ongkos maka yang menanggung adalah pihak peminjam.
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَلَي الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى يُؤَدِّيْهِ (رواه الخمسة الاّ النسائ
Artinya : “Dari Samurah, Nabi saw. bersabda: Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu”. (HR. Lima Orang Ahli Hadits).
f. Akad pinjam-meminjam boleh diputus dengan catatan tidak merugikan salah satu pihak.
g. Akad pinjam-meminjam akan putus jika salah seorang dari kedua belah pihak meninggal dunia, atau karena gila. Maka jika terjadi hal seperti itu maka ahli waris wajib mengembalikannya, dan tidak halal menggunakannya. Dan andaikan ahli waris menggunakannya maka wajib membayar sewanya.
h. Jika terjadi perselisihan antara pemberi pinjaman dengan peminjam, misalnya yang pemberi pinjaman mengatakan bahwa barangnya belum dikembalikan, sedang peminjam mengatakan bahwa barangnya belum dikembalikan, maka pengakuan yang diterima adalah pengakuannya pemberi pinjaman dengan catatan disertai sumpah.
i. Setelah si peminjam telah mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan / membatalkan akad, maka dia tidak boleh memakai barang yang dipinjam itu.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang ketentuan pinjam meminjam dalam Islam (pengertian pinjam meminjam, dalil pinjam meminjam, hukum pinjam meminjam, rukun pinjam meminjam, syarat pinjam meminjam, hak dan kewajiban pinjam meminjam). Sumber Buku Fiqih Kelas IX MTS Kementerian Agama Republik Indonesia, 2015. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Salam,
BalasHapusNama saya Nor Azrul dari Klang, saya ingin menggunakan medium ini untuk memberi nasihat kepada setiap orang untuk berhati-hati tentang bagaimana untuk mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini adalah semua penipu dan mereka hanya ada untuk menipu anda semua wang anda. Saya memohon pinjaman sebanyak $ 14,000 dari seorang wanita di Singapura dan saya kehilangan kira-kira $ 235 pada mulanya, tanpa mengambil pinjaman, mereka meminta saya sekali lagi untuk kos yang lain, saya membayar hampir $ 735 tetapi belum menerima pinjaman.
Allah dipuji, saya berjumpa seorang sahabat yang baru saja memohon pinjaman, dan dia mendapat pinjaman tanpa apa-apa tekanan, dia menggalakkan saya untuk memohon. Saya memohon pinjaman daripada Puan Ivana Pedro, dan saya menerima pinjaman sebanyak $ 10,000 yang saya memohon, pada mulanya saya fikir ia adalah jenaka dan penipuan, tetapi saya menerima pinjaman kurang dari 24 jam dan pada kadar faedah 2% tanpa cagaran. Saya sangat gembira dapat diselamatkan dari kemiskinan.
jadi saya akan menasihati semua yang memerlukan pinjaman untuk dihubungi
Puan Ivana Pedro, melalui e-mel: (ivanapedro85@gmail.com)
Anda juga boleh menghubungi saya untuk mendapatkan maklumat tambahan melalui e-mel: (norazrul55@gmail.com)