Pengertian dan Hukum Mahar.
Mahar atau mas kawin adalah pemberian sesuatu yang bernilai dari suami kepada isteri sebab pernikahan. Pemberian tersebut bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al-Qur’an.
Membayar mahar hukumnya wajib bagi laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan, tetapi sunah menyebutkanya dalam akad nikah, sebagaimana firman Allah Swt :
Artinya: “Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian hibah dengan penuh kerelaan." (QS. An-Nisa4: 4)
Oleh karena menyebutnya dalam akad adalah sunah, maka pernikahan tetap sah meskipun pada waktu akad tidak menyebutkan mahar.
Besaran Mahar.
Rasulullah tidak menetapkan kadar tertentu dalam pemberian mahar bahkan menganjurkan kesederhanaan dalam menentukan mahar, sebagaimana sabdanya :
“Nikahlah engkau walau maharnya berupa cincin dari besi.” (HR. Aḥmad dan Abu Dawud)
Dan sebaik-baik pernikahan adalah pernikahan yang dilakukan dengan mahar yang ringan. Sebagaimana yang di katakan Rasulullah Saw.
Dari Aisyah r.a sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, "sesungguhnya sebesar-besar berkah nikah adalah yang ringan (sederhana) belanjanya." (HR. Aḥmad)
Macam-macam Mahar.
Jenis mahar ada dua,
1. Mahar musamma yaitu mahar yang disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu akad nikah berlangsung.
2. Mahar Misll yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda.
Untuk mengukur mahar misll seorang wanita, maka yang dilihat dahulu adalah mahar saudara perempuan seibu sebapak, lalu saudara perempuan seayah, lalu anak perempuan saudara lelaki, lalu bibi dari pihak ayahnya dan seterusnya. Mahar ini diberikan ketika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah.
Cara Pembayaran Mahar.
Pembayaran mahar dapat dilaksanakan secara kontan, juga dengan cara dihutang.(Apabila kontan maka dapat diserahkan sebelum dan sesudah nikah.
Apabila pembayaran mahar dihutang maka,
1. Wajib dibayar seluruhnya, apabila istrinya sudah dicampuri atau salah satu dari keduanya meninggal.
2. Wajib dibayar setengahnya, apabila mahar disebut pada waktu akad dan suami menceraikan istri sebelum dicampuri. Apabila mahar tidak disebut dalam akad nikah maka suami hanya wajib memberikan mut’ah (pemberian), sebagaimana firman Allah :
“Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang kalian sudah tentukan.” (QS.Al-Baqarah : 237)
3. Tidak wajib dibayarkan, jika si istri dicerai sebelum dicampuri dan mahar tidak disebutkan dalam akad nikah tetapi diberikan mut’ah sebagaimana firman Allah Swt :
"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Al-Baqarah : 236)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang Pengertian Mahar/Maskawin, Hukum, Besaran Mahar, Macam-macam Mahar dan Cara Pembayaran Mahar. Sumber Buku Fiqih dan Ushul Fiqih MA, kemneterian Agama Republik Indonesia, 2015. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Mahar atau mas kawin adalah pemberian sesuatu yang bernilai dari suami kepada isteri sebab pernikahan. Pemberian tersebut bisa berupa uang, benda, perhiasan, atau jasa seperti mengajar Al-Qur’an.
Membayar mahar hukumnya wajib bagi laki-laki yang menikah dengan seorang perempuan, tetapi sunah menyebutkanya dalam akad nikah, sebagaimana firman Allah Swt :
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Bayarkanlah mahar kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian hibah dengan penuh kerelaan." (QS. An-Nisa4: 4)
Oleh karena menyebutnya dalam akad adalah sunah, maka pernikahan tetap sah meskipun pada waktu akad tidak menyebutkan mahar.
Besaran Mahar.
Rasulullah tidak menetapkan kadar tertentu dalam pemberian mahar bahkan menganjurkan kesederhanaan dalam menentukan mahar, sebagaimana sabdanya :
“Nikahlah engkau walau maharnya berupa cincin dari besi.” (HR. Aḥmad dan Abu Dawud)
Dan sebaik-baik pernikahan adalah pernikahan yang dilakukan dengan mahar yang ringan. Sebagaimana yang di katakan Rasulullah Saw.
Dari Aisyah r.a sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, "sesungguhnya sebesar-besar berkah nikah adalah yang ringan (sederhana) belanjanya." (HR. Aḥmad)
Macam-macam Mahar.
Jenis mahar ada dua,
1. Mahar musamma yaitu mahar yang disebutkan jenis dan jumlahnya pada waktu akad nikah berlangsung.
2. Mahar Misll yaitu mahar yang jenis atau kadarnya diukur sepadan dengan mahar yang pernah diterima oleh keluarga terdekat dengan melihat status sosial, umur, kecantikan, gadis atau janda.
Untuk mengukur mahar misll seorang wanita, maka yang dilihat dahulu adalah mahar saudara perempuan seibu sebapak, lalu saudara perempuan seayah, lalu anak perempuan saudara lelaki, lalu bibi dari pihak ayahnya dan seterusnya. Mahar ini diberikan ketika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah.
Cara Pembayaran Mahar.
Pembayaran mahar dapat dilaksanakan secara kontan, juga dengan cara dihutang.(Apabila kontan maka dapat diserahkan sebelum dan sesudah nikah.
Apabila pembayaran mahar dihutang maka,
1. Wajib dibayar seluruhnya, apabila istrinya sudah dicampuri atau salah satu dari keduanya meninggal.
2. Wajib dibayar setengahnya, apabila mahar disebut pada waktu akad dan suami menceraikan istri sebelum dicampuri. Apabila mahar tidak disebut dalam akad nikah maka suami hanya wajib memberikan mut’ah (pemberian), sebagaimana firman Allah :
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang kalian sudah tentukan.” (QS.Al-Baqarah : 237)
3. Tidak wajib dibayarkan, jika si istri dicerai sebelum dicampuri dan mahar tidak disebutkan dalam akad nikah tetapi diberikan mut’ah sebagaimana firman Allah Swt :
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Al-Baqarah : 236)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang Pengertian Mahar/Maskawin, Hukum, Besaran Mahar, Macam-macam Mahar dan Cara Pembayaran Mahar. Sumber Buku Fiqih dan Ushul Fiqih MA, kemneterian Agama Republik Indonesia, 2015. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Isi artikelnya sangat bagus...
BalasHapushttps://anariasouvenir.com/