Pengertian Hadanah.
Adanya hadanah merupakan konsekwensi dari perceraian yang terjadi antara orang tua yang mempunyai anak kecil.
Kata hadanah (حضانة) bentuk masdar dari kata kerja ḥaḍana, seperti kata (حضانة-الصغي حضنت) yang berarti menanggung biaya hidup dan merawatnya. Juga berasal dari kata hidhni yang berarti bagian samping tubuh wanita, karena wanita yang merawat bayinyamendekap dan meletakan di bagian samping tubuhnya.
Sedangkan menurut syariat hadanah adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak kecil atau anak yang lemah dari hal-hal yang membahayakanya dengan baik. Hukum memelihara mereka adalah wajib karena mengabaikan mereka sama artinya membiarkan mereka jatuh kedalam kerusakan.
Lalu Siapa yang berhak mengasuh anak ketika terjadi perceraian antara orang tua?.
1. Jika si anak belum balig yang mempunyai hak asuh adalah ibu.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Kamulah yang lebih berhak (mengasuh) anak itu selama kamu belum menikah." (HR. Aḥmad)
2. Jika anak sudah dewasa maka ia mempunyai hak pilih untuk ikut ibu ataukah ayah.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
“ Lalu nabi bersabda’ Hai sang anak,ini ayahmu, dan ini ibumu, maka pegangilah tangan mana yang kamu mau, lalu anak itu memegang tangan ibunya dan sang ibupun pergi bersama anaknya.” (HR. Aḥmad)
Syarat-syarat Hadanah.
Ibu yang melaksanakan hak asuh harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :
a. Balig, seorang yang belum balig atau masih kecil tidak mempunyai hak ḥaḍanah.
b. Berakal seorang yang tidak berakal tidak berhak mendatkan hak ḥaḍānah.
c. Mempunyai kemampuan mendidik sehingga orang yang sakit, tua renta yang tidak mampu mengatur urusanya sendiri tidak mempunyai hak hadanah.
d. Dapat dipercaya atau amanah.
e. Islam.
f. Tidak menikah dengan orang lain.
g. Merdeka.
Masa Berakhirnya Hadanah.
Hadanah berakhir ketika anak mencapai usia balig lalu setelah itu siapa yang diikuti si anak? Ayahkah ataukah ibu ?
Jika kedua orang tua sepakat bahwa si anak harus mengikuti salah satunya maka kesepakatan tersebut yang dilaksanakan.
Jika terjadi perselisihan antara ayah dan ibu atau wanita yang mempunyai hak hadanah maka si anak diminta untuk memilih antara keduanya, siapa yang di pilih oleh si anak maka dialah yang lebih berhak, sebagaimana hadis Rasulullah Saw:
“Dari Abu Maimunah ia berkata, Saat aku bersama Abu Hurairah, ia berkata, Seorang wanita datang kepada Rasulullah Saw dan berkata, Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu. Sesungguhnya suamiku ingin pergi membawa anakku, dan anak tersebut telah memberiku manfaat, ia membawakan aku air dari sumur Abu Anabah. Kemudian suaminya datang dan berkata, Siapakah yang berselisih denganku mengenai anakku?
Kemudian beliau bersabda: “Wahai anak kecil, ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu. Gandenglah tangan salah seorang dari mereka yang engkau kehendaki. Kemudian anak tersebut menggandeng tangan ibunya, maka ia pun pergi bersamanya.” (HR An-Nasa’i)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian hadanah (hak asuh anak), syarat-syarat ḥaḍanah dan masa berakhirnya hadanah. Sumber Buku Fiqih dan Ushul Fiqih MA, kemneterian Agama Republik Indonesia, 2015. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Adanya hadanah merupakan konsekwensi dari perceraian yang terjadi antara orang tua yang mempunyai anak kecil.
Kata hadanah (حضانة) bentuk masdar dari kata kerja ḥaḍana, seperti kata (حضانة-الصغي حضنت) yang berarti menanggung biaya hidup dan merawatnya. Juga berasal dari kata hidhni yang berarti bagian samping tubuh wanita, karena wanita yang merawat bayinyamendekap dan meletakan di bagian samping tubuhnya.
Sedangkan menurut syariat hadanah adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak kecil atau anak yang lemah dari hal-hal yang membahayakanya dengan baik. Hukum memelihara mereka adalah wajib karena mengabaikan mereka sama artinya membiarkan mereka jatuh kedalam kerusakan.
Lalu Siapa yang berhak mengasuh anak ketika terjadi perceraian antara orang tua?.
1. Jika si anak belum balig yang mempunyai hak asuh adalah ibu.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Kamulah yang lebih berhak (mengasuh) anak itu selama kamu belum menikah." (HR. Aḥmad)
2. Jika anak sudah dewasa maka ia mempunyai hak pilih untuk ikut ibu ataukah ayah.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
“ Lalu nabi bersabda’ Hai sang anak,ini ayahmu, dan ini ibumu, maka pegangilah tangan mana yang kamu mau, lalu anak itu memegang tangan ibunya dan sang ibupun pergi bersama anaknya.” (HR. Aḥmad)
Syarat-syarat Hadanah.
Ibu yang melaksanakan hak asuh harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :
a. Balig, seorang yang belum balig atau masih kecil tidak mempunyai hak ḥaḍanah.
b. Berakal seorang yang tidak berakal tidak berhak mendatkan hak ḥaḍānah.
c. Mempunyai kemampuan mendidik sehingga orang yang sakit, tua renta yang tidak mampu mengatur urusanya sendiri tidak mempunyai hak hadanah.
d. Dapat dipercaya atau amanah.
e. Islam.
f. Tidak menikah dengan orang lain.
g. Merdeka.
Masa Berakhirnya Hadanah.
Hadanah berakhir ketika anak mencapai usia balig lalu setelah itu siapa yang diikuti si anak? Ayahkah ataukah ibu ?
Jika kedua orang tua sepakat bahwa si anak harus mengikuti salah satunya maka kesepakatan tersebut yang dilaksanakan.
Jika terjadi perselisihan antara ayah dan ibu atau wanita yang mempunyai hak hadanah maka si anak diminta untuk memilih antara keduanya, siapa yang di pilih oleh si anak maka dialah yang lebih berhak, sebagaimana hadis Rasulullah Saw:
“Dari Abu Maimunah ia berkata, Saat aku bersama Abu Hurairah, ia berkata, Seorang wanita datang kepada Rasulullah Saw dan berkata, Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu. Sesungguhnya suamiku ingin pergi membawa anakku, dan anak tersebut telah memberiku manfaat, ia membawakan aku air dari sumur Abu Anabah. Kemudian suaminya datang dan berkata, Siapakah yang berselisih denganku mengenai anakku?
Kemudian beliau bersabda: “Wahai anak kecil, ini adalah ayahmu dan ini adalah ibumu. Gandenglah tangan salah seorang dari mereka yang engkau kehendaki. Kemudian anak tersebut menggandeng tangan ibunya, maka ia pun pergi bersamanya.” (HR An-Nasa’i)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian hadanah (hak asuh anak), syarat-syarat ḥaḍanah dan masa berakhirnya hadanah. Sumber Buku Fiqih dan Ushul Fiqih MA, kemneterian Agama Republik Indonesia, 2015. Aamiin. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.