Minggu, 29 Oktober 2017

Pengertian Wasiat, Hukum, Macam-Macam Wasiat, Hikmah Wasiat, Rukun dan Syarat Wasiat

Pengertian dan Dasar Wasiat.
Wasiat adalah pesan tentang suatu kebaikan yang akan dilaksanakan setelah orang yang berwasiat itu meninggal dunia.


Dasar yang mengatur pensyariatan wasiat adalah, firman Allah Swt.

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tandatanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma›ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah : 180).

Hukum Wasiat.

Hukum Wasiat bisa menjadi :

a. Wajib, jika berwasiat dalam hal-hal yang berhubungan dengan hak Allah Swt, seperti zakat, fidyah, puasa, dan lainya yang menjadi kewajiban perorangan.

b. Sunah, yaitu berwasiat kepada selain kerabat dekat yang tujuanya untuk kemaslahatan dan mengharap ridha Allah Swt.

c. Mubah, yaitu berwasiat kepada orang yang sudah berkecukupan dan tidak membutuhkan.

d. Makruh yaitu wasiatnya orang yang harta peninggalanya sedikit sedangkan ahli warisnya banyak dan mereka sangat membutuhkan warisan untuk menunjang kebutuhan hidupnya.

e. Haram, yaitu berwasiat untuk membiayai perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama, misalnya mewasiatkan hartanya untuk membangun tempat perjudian.

Macam-macam Wasiat.
Wasiat ada dua macam, yaitu :

a. Wasiat harta benda; seperti berwasiat harta pusaka.

b. Wasiat hak kekuasaan, yang akan dijalankan sesudah ia meninggal yang dalam fikih sering disebut “ al-Isa” (wasiat dalam bentuk tanggungjawab). Misalnya, Umar berkata kepada Usman “ Kalau saya nanti meninggal, kamu saya jadikan orang yang membayar hutang-hutang saya” atau “Saya jadikan orang yang akan mengembalikan tititpan barang-barang orang lain kepada saya”.

Harus dilaksanakan selama tidak ada aturan yang melarang. Tetapi jika ada aturan yang melarang seperti berwasiat untuk menjadi perwalian nikah anak perempuanya maka wasiat ini tidak dilaksanakan karena wali nikah sudah ada ketentuannya.

Rukun dan Syarat Wasiat.
Rukun wasiat ada empat yaitu :

a. Orang yang berwasiat, kepadanya mukallaf dan kehendak sendiri.

Syaratnya : Baligh, berakal, merdeka, di lakukan atas kehendak sendiri.

b. Yang menerima wasiat baik perorangan/ lembaga, syaratnya :

1) Beragama Islam.
2) Baligh atau dewasa.
3) Berakal sehat.
4) Merdeka atau bukan hamba sahaya.
5) Dapat dipercaya (amanah).
6) Bukan pembunuhnya.
7) Bukan ahli warisnya.

c. Barang yang diwasiatkan, syaratnya :

1. Ada wujudnya.
2. Milik orang yang berwasiat.
3. Bermanfaat (menurut aturan syariat).
4. Dapat di wariskan.
5. Tidak melebihi 1/3 dari semua harta peninggalan.

d. Lafal / Ṣīghat, disyaratkan jelas dan dengan kalimat yang dapat dimengerti.

Kadar Wasiat.
Berwasiat tidak boleh melebihi dari 1/3 harta kekayaan,

“Sesungguhnya Allah SWT menganjurkan untuk bersedekah atasmu dengan sepertiga harta (pusaka) kamu, ketika menjelang wafatmu, sebagai tambahan kebaikanmu,” (HR. Al-Daruqutni)

Apabila melebihi 1/3 harus ada izin dari ahli waris.

Hikmah Wasiat.
a. Kebaikan yang dimiliki mayat bertambah, berarti pahalanya bertambah.
b. Membantu kelanjutan program mayat; sehingga tidak terbengkalai.
c. Sebagai balas jasa dari mayat terhadap seseorang karena dianggap sebagai tulang punggung si mayat waktu masih hidup.
d. Melegakan hati orang yang diberikan wasiat, sehingga perasaan yang memungkin-kan merendahankan hati orang itu terhapus.
e. Menertibkan dan mendamaikan masyarakat, terutama pada suatu keluarga.

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian wasiat, hukum wasiat, macam-macam wasiat , hikmah wasiat, Rukun dan Syarat Wasiat. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.