Pengertian ‘Iddah.
‘Iddah adalah masa menunggu yang diwajibkan kepada perempuan yang di cerai oleh suaminya dan ia sudah dicampuri, atau istri yang di tinggal mati suaminya baik sudah dicampuri ataupun belum.
Macam-Macam ‘iddah.
a. ‘iddah istri yang haidnya masih aktif.
Yaitu 3 kali suci menurut mażhab Syāfi’i dan Māliki atau 3 kali ḥaiḍ menurut madhab Ḥanbali dan Ḥanafi.
Sebagaiman firman Allah Swt.
"Wanita-wanita yang diṭalaq handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru." (QS. Al-Baqarah : 228)
b. ‘Iddah istri yang sudah tidak ḥaiḍ lagi atau belum pernah ḥaiḍ.
Yaitu 3 bulan, sebagaiman firman Allah Swt:
"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya), Maka masa ‘iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS. at Thalak : 4)
c. ‘Iddah istri yang di tinggal meninggal oleh suami yaitu 4 bulan 10 hari jika tidak hamil baik sudah di kumpuli maupun belum. Dan sampai melahirkan jika dalam keadaan hamil, sebagaimana firman Allah Swt.
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber›‘iddah) empat bulan sepuluh hari." (QS. Al-Baqarah : 234)
d. ‘Iddah istri yang hamil.
Sampai melahirkan, sebagaimana firman Allah Swt:
"dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. Aṭ-Ṭalaq : 4).
e. ‘Iddah istri yang ditinggal mati dalam keadaan hamil.
Menurut sebagian ulama sampai melahirkan walaupun kurang dari 4 bulan 10 hari.
f. ‘Iddah istri yang belum dicampuri yaitu tidak ada ‘iddah-nya.
Kewajiban Suami Isteri Selama ‘Iddah.
Selama masa ‘iddah belum habis maka suami masih mempunyai beberapa kewajiban terhadap istri yang dicerai, kewajiban tersebut adalah :
- Memberikan belanja, pakaian dan tempat tinggal jika si istri tidak durhaka.
- Memberikan nafkah dan tempat tinggal untuk isteri yang masih dalam ‘iddah ṭalāq bain dalam keadaan hamil dan hanya member nafkah jika si isteri tidak hamil.
Adapun kewajiban istri selama masa ‘iddah adalah :
Wajib tinggal dirumah yang disediakan suami yang menceraikan, sebagaimana firman Allah Swt.
“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya, dan janganlah (di izinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji dan munkar yang terang” (QS. Aṭ-Ṭalaq : 1)
‘Iddah adalah masa menunggu yang diwajibkan kepada perempuan yang di cerai oleh suaminya dan ia sudah dicampuri, atau istri yang di tinggal mati suaminya baik sudah dicampuri ataupun belum.
Macam-Macam ‘iddah.
a. ‘iddah istri yang haidnya masih aktif.
Yaitu 3 kali suci menurut mażhab Syāfi’i dan Māliki atau 3 kali ḥaiḍ menurut madhab Ḥanbali dan Ḥanafi.
Sebagaiman firman Allah Swt.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
"Wanita-wanita yang diṭalaq handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru." (QS. Al-Baqarah : 228)
b. ‘Iddah istri yang sudah tidak ḥaiḍ lagi atau belum pernah ḥaiḍ.
Yaitu 3 bulan, sebagaiman firman Allah Swt:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya), Maka masa ‘iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS. at Thalak : 4)
c. ‘Iddah istri yang di tinggal meninggal oleh suami yaitu 4 bulan 10 hari jika tidak hamil baik sudah di kumpuli maupun belum. Dan sampai melahirkan jika dalam keadaan hamil, sebagaimana firman Allah Swt.
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber›‘iddah) empat bulan sepuluh hari." (QS. Al-Baqarah : 234)
d. ‘Iddah istri yang hamil.
Sampai melahirkan, sebagaimana firman Allah Swt:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
"dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (QS. Aṭ-Ṭalaq : 4).
e. ‘Iddah istri yang ditinggal mati dalam keadaan hamil.
Menurut sebagian ulama sampai melahirkan walaupun kurang dari 4 bulan 10 hari.
f. ‘Iddah istri yang belum dicampuri yaitu tidak ada ‘iddah-nya.
Kewajiban Suami Isteri Selama ‘Iddah.
Selama masa ‘iddah belum habis maka suami masih mempunyai beberapa kewajiban terhadap istri yang dicerai, kewajiban tersebut adalah :
- Memberikan belanja, pakaian dan tempat tinggal jika si istri tidak durhaka.
- Memberikan nafkah dan tempat tinggal untuk isteri yang masih dalam ‘iddah ṭalāq bain dalam keadaan hamil dan hanya member nafkah jika si isteri tidak hamil.
Adapun kewajiban istri selama masa ‘iddah adalah :
Wajib tinggal dirumah yang disediakan suami yang menceraikan, sebagaimana firman Allah Swt.
لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
“Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya, dan janganlah (di izinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji dan munkar yang terang” (QS. Aṭ-Ṭalaq : 1)
demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian ‘iddah, macam-macam ‘iddah dan kewajiban suami isteri selama masa iddah. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.