Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak pokok yang manusia dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa. Sedangkan menurut Meriam Budiardjo menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan di bawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
Dalam Pasal 1 Undang- undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, pada dasarnya karena adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut muncul karena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.
Sejarah umat manusia sejak awal sejarah Mesir kuno sampai sekarang sudah hampir 60 abad atau 600 tahun, sedangkan pengakuan terhadap hak- hak asasi manusia baru berumur 1/3 abad atau 30 tahun. Jadi, pengakuan atau kesadaran manusia akan hak asasinya secara menyeluruh dan meliputi segenap umat manusia memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluh abad.
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan menjadi :
a. Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b. Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
c. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
d. Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalnya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
f. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
Baca Juga :
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian hak azasi manusia dan sejarah munculnya istilah hak asasi manusia (HAM). Semoga kita selalu di jauhkan dari perbuatan melanggar HAM. Aamiin. Sumber Buku Akhlak Kementerian Agama Republik Indonesia. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Dalam Pasal 1 Undang- undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia ( HAM ) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa, dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, pada dasarnya karena adanya kesadaran manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut muncul karena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.
Sejarah umat manusia sejak awal sejarah Mesir kuno sampai sekarang sudah hampir 60 abad atau 600 tahun, sedangkan pengakuan terhadap hak- hak asasi manusia baru berumur 1/3 abad atau 30 tahun. Jadi, pengakuan atau kesadaran manusia akan hak asasinya secara menyeluruh dan meliputi segenap umat manusia memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluh abad.
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan menjadi :
a. Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b. Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
c. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
d. Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik.
e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalnya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
f. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan.
Baca Juga :
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian hak azasi manusia dan sejarah munculnya istilah hak asasi manusia (HAM). Semoga kita selalu di jauhkan dari perbuatan melanggar HAM. Aamiin. Sumber Buku Akhlak Kementerian Agama Republik Indonesia. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.