Pengertian hukum taklifi : yaitu firman Allah Swt yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang menghendaki tuntutan untuk melakukan atau menjauhi atau untuk membuat pilihan. Di namakan hukum taklifi karena adanya pembebanan atau tuntutan kepada manusia.
pada umumnya ulama sepakat membagi hukum tersebut kepada lima bagian seperti telah disebut di atas. Kelima macam hukum itu menimbulkan efek terhadap perbuatan mukallaf dan efek itu oleh ulama fikih dinamakan al-aḥkam al-khamsah, yaitu, Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah.
Pengertian hukum waḍ’i : Yaitu firman Allah Swt yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain, sebagai syarat adanya yang lain dan sebagai penghalang adanya yang lain.
Dari pengertian di atas maka hukum waḍ’i terbagi menjadi sebab, syarat, dan mani’ namun sebagian ulama memasukan sah, batal, azīmah dan rukhṣah sebagai bagian dari hukum waḍ’i.
Perbedaan Hukum Taklifi dengan Hukum Taklifi.
Dari uraian sebelumnya dapat dilihat perbedaan antara hukum taklifi dan hukum waḍ'i dari dua hal:
1. Dilihat dari sudut pengertiannya, hukum taklifi adalah hukum Allah Swt yang berisi tuntutan-tuntutan untuk berbuat atau tidak berbuat suatu perbuatan, atau membolehkan memilih antara berbuat dan tidak berbuat. Sedangkan hukum waḍ’i tidak mengandung tuntutan atau memberi pilihan, hanya menerangkan sabab atau halangan (mani’) suatu hukum, sah dan batal
2. Dilihat dari sudut kemampuan mukallaf untuk memikulnya, hukum taklifi selalu dalam kesanggupan mukallaf, baik dalam mengerjakan atau meninggalkannya. Sedangkan hukum waḍ’i kadang-kadang dapat dikerjakan (disanggupi) oleh mukallaf dan kadang-kadang tidak
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang Perbedaan antara hukum taklifi dengan hukum waḍ’i. Dari kedua hukum tersebut sangat jelas memilki perbedaan di antara keduanya. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
pada umumnya ulama sepakat membagi hukum tersebut kepada lima bagian seperti telah disebut di atas. Kelima macam hukum itu menimbulkan efek terhadap perbuatan mukallaf dan efek itu oleh ulama fikih dinamakan al-aḥkam al-khamsah, yaitu, Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah.
Pengertian hukum waḍ’i : Yaitu firman Allah Swt yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain, sebagai syarat adanya yang lain dan sebagai penghalang adanya yang lain.
Dari pengertian di atas maka hukum waḍ’i terbagi menjadi sebab, syarat, dan mani’ namun sebagian ulama memasukan sah, batal, azīmah dan rukhṣah sebagai bagian dari hukum waḍ’i.
Perbedaan Hukum Taklifi dengan Hukum Taklifi.
Dari uraian sebelumnya dapat dilihat perbedaan antara hukum taklifi dan hukum waḍ'i dari dua hal:
1. Dilihat dari sudut pengertiannya, hukum taklifi adalah hukum Allah Swt yang berisi tuntutan-tuntutan untuk berbuat atau tidak berbuat suatu perbuatan, atau membolehkan memilih antara berbuat dan tidak berbuat. Sedangkan hukum waḍ’i tidak mengandung tuntutan atau memberi pilihan, hanya menerangkan sabab atau halangan (mani’) suatu hukum, sah dan batal
2. Dilihat dari sudut kemampuan mukallaf untuk memikulnya, hukum taklifi selalu dalam kesanggupan mukallaf, baik dalam mengerjakan atau meninggalkannya. Sedangkan hukum waḍ’i kadang-kadang dapat dikerjakan (disanggupi) oleh mukallaf dan kadang-kadang tidak
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang Perbedaan antara hukum taklifi dengan hukum waḍ’i. Dari kedua hukum tersebut sangat jelas memilki perbedaan di antara keduanya. Kunjungilah selalu www.bacaanmadani.com semoga bermanfaat. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.