Pengertian musyawarah adalah suatu perbuatan seseorang untuk berkumpul, berpikir dan memecahkan masalah dengan diliputi rasa kekeluargaan. Musyawarah merupakan tindakan yang sangat dianjurkan oleh Islam.
Hal inilah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw. Sebagai nabi beliau bisa melakukan apapun langsung minta petunjuk dari Allah untuk mengambil keputusan tertentu, namun beliau suka bermusyawarah dengan para sahabatnya.
Dengan musyawarah banyak sekali manfaat yang diterima. Orang lain merasa dihargai, merasa dilibatkan dan merasa penting. Sehingga seseorang akan merasa memiliki keputusan bersama dan terdorong ikut bertanggungjawab untuk mewujudkan keputusannya.
Hasil musyawarah juga tingkat kebenarannya lebih tinggi dari pada sendirian. Karena hasil pemikiran orang banyak akan lebih lengkap, konprehensip dan lebih bervariasi dari pada berfikir sendirian.
Manfaat musyawarah yang demikian besar tersebut tercapai jika musyawarah dilakukan dengan tata krama.
Adab Musyawarah.
Adapun adab atau etika musyawarah adalah sebagai berikut ;
1. Sebelum waktu musyawarah diadakan para peserta musyawarah berdoa agar Allah Swt memberikan petunjuk dan keputusan terbaik.
2. Memilih pemimpin musyawarah sesuai kesepakatan peserta musyawarah, agar berjalan dengan baik, tertib dan lancar.
3. Semua peserta harus menghargai kepada pemimpin musyawarah.
4. Pemimpin musyawarah hendaknya bisa bersikap adil dan terbuka terhadap peserta musyawarah. Semua peserta memiliki hak yang sama dlam menyampaikan gagasan dan pendapat.
5. Masing-masing peserta harus menghargai pendapat peserta lainnya dengan cara tidak memotong pembicaraan, merendahkan, dan tidak mendengarkan.
6. Semua peserta hendaknya tidak memaksakan pendapatnya masing- masing, atau memaksakan kebenaran harus muncul dari dirinya.
7. Merasa rela terhadap kebenaran yang keluar dari siapapun, sekalipun kebenaran itu muncul dari orang yang lebih muda atau lebih rendah.
8. Jika kesepakatan telah tercapai, maka semua peserta harus menghormati kesepakatan itu sekalipun tidak sesuai dengan pendapatnya.
9. Mengakhiri musyawarah dengan membacakan hasil musyawarah dan ditutup dengan do’a.
Dalil Tentang Musyawarah.
Allah SWT. menjelaskan tentang musyawarah termaktub pada QS. Ali Imran:159
Artinya : “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Ali Imran: 159)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian musyawarah, adab musyawarah serta dalil tentang musyawarah. Semoga adab-adab tersebut bisa kita amalkan ketika bermusyawarah. Aamiin.
Sumber Buku Siswa Akhlak Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia
Hal inilah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw. Sebagai nabi beliau bisa melakukan apapun langsung minta petunjuk dari Allah untuk mengambil keputusan tertentu, namun beliau suka bermusyawarah dengan para sahabatnya.
Dengan musyawarah banyak sekali manfaat yang diterima. Orang lain merasa dihargai, merasa dilibatkan dan merasa penting. Sehingga seseorang akan merasa memiliki keputusan bersama dan terdorong ikut bertanggungjawab untuk mewujudkan keputusannya.
Hasil musyawarah juga tingkat kebenarannya lebih tinggi dari pada sendirian. Karena hasil pemikiran orang banyak akan lebih lengkap, konprehensip dan lebih bervariasi dari pada berfikir sendirian.
Manfaat musyawarah yang demikian besar tersebut tercapai jika musyawarah dilakukan dengan tata krama.
Adab Musyawarah.
Adapun adab atau etika musyawarah adalah sebagai berikut ;
1. Sebelum waktu musyawarah diadakan para peserta musyawarah berdoa agar Allah Swt memberikan petunjuk dan keputusan terbaik.
2. Memilih pemimpin musyawarah sesuai kesepakatan peserta musyawarah, agar berjalan dengan baik, tertib dan lancar.
3. Semua peserta harus menghargai kepada pemimpin musyawarah.
4. Pemimpin musyawarah hendaknya bisa bersikap adil dan terbuka terhadap peserta musyawarah. Semua peserta memiliki hak yang sama dlam menyampaikan gagasan dan pendapat.
5. Masing-masing peserta harus menghargai pendapat peserta lainnya dengan cara tidak memotong pembicaraan, merendahkan, dan tidak mendengarkan.
6. Semua peserta hendaknya tidak memaksakan pendapatnya masing- masing, atau memaksakan kebenaran harus muncul dari dirinya.
7. Merasa rela terhadap kebenaran yang keluar dari siapapun, sekalipun kebenaran itu muncul dari orang yang lebih muda atau lebih rendah.
8. Jika kesepakatan telah tercapai, maka semua peserta harus menghormati kesepakatan itu sekalipun tidak sesuai dengan pendapatnya.
9. Mengakhiri musyawarah dengan membacakan hasil musyawarah dan ditutup dengan do’a.
Dalil Tentang Musyawarah.
Allah SWT. menjelaskan tentang musyawarah termaktub pada QS. Ali Imran:159
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Artinya : “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya”. (QS. Ali Imran: 159)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian musyawarah, adab musyawarah serta dalil tentang musyawarah. Semoga adab-adab tersebut bisa kita amalkan ketika bermusyawarah. Aamiin.
Sumber Buku Siswa Akhlak Kelas XI MA Kementerian Agama Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.