Menurut Aliran Khawarij.
Aliran Khawarij sebagai kelompok dan pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar barisan karena menolak keputusan Ali yang menerima tahkim. Aliran ini dikenal dengan sifat ekstrim dalam memutuskan persoalan-persoalan kalam. Hal ini dimulai dengan penolakan dan pengkafiran terhadap semua kelompok yang terlibat dalam proses tahkim.
Aliran Khawarij berpendapat bahwa semua orang yang menerima peristiwa tahkim telah melakukan dosa besar dan memandang mereka telah keluar dari Islam serta dinyatakan kafir. Karakter aliran Khawarij ini disebabkan pengaruh geografis kondisi gurun pasir, juga karena pemikirannya dibangun atas dasar pemahaman tekstual nash-nash al-Qur’an dan Hadits. Tidak heran kalau aliran ini memiliki pandangan ekstrim tentang status pelaku dosa besar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa kaum Khawarij terpecah ke dalam beberapa sekte. Sekte-sekte tersebut mengungungkapkan pendapatnya mengenai pelaku dosa besar:
Sekte al-Muhakkimah.
Sekte ini berpendapat bahwa semua orang yang menyetujui arbitrase dianggap sebagai kafir. Tidak selesai sampai disitu, sekte ini juga memperluas pengertian kafir hingga ke semua pelaku dosa besar. Meraka yang melakukan perbuatan zina, membunuh tanpa sebab dan perbuatan dosa besar lainnya dianggap sebagai kafir.
Sekte Azariqah.
Pelaku dosa besar dalam pandangan mereka telah beralih status keimanannya menjadi kafir secara agama, dan berarti ia telah keluar dari Islam, mereka kekal di neraka bersama orang-orang kafir lainnya.
Sekte Najdah.
Sekte ini menganggap kafir seseorang yang melakukan dosa kecil secara berkesinambungan, seperti halnya dengan pelaku dosa besar. Mereka berpendapat jika pengikutnya melakukan dosa besar mereka akan tetap mendapatkan siksa dalam neraka namun pada akhirnya mereka akan masuk surga.
Sekte Sufriyah.
Sekte sufriyah membagi pelaku dosa besar ke dalam dua macam; pertama, pelaku dosa besar yang terdapat sanksi di dunia (seperti membunuh, berzina, dll) tidak dipandang kafir. Kedua, pelaku dosa besar yang tidak ada sanksinya di dunia (seperti meninggalkan sholat dan puasa) dipandang kafir.
Secara umum, semua sekte dalam aliran Khawarij menganggap kafir kepada semua pelaku dosa besar dan akan mendapat balasan siksa di neraka. Akan tetapi, setiap sekte memilki pendapat yang berbeda-beda tentang pelaku dosa besar yang diperoleh predikat kafir. Subsekte aliran Khawarij yang ekstrim menggunakan istilah yang lebih keras dibandingkan dengan kafir, yaitu musyrik.
Mereka memandang musyrik bagi siapa saja yang tidak bersedia bergabung dengan golongannya. Bahkan terhadap orang Islam yang sepaham dengan mereka tetapi tidak hijrah ke dalam lingkungan mereka. Subsekte najdah tidak jauh berbeda dengan azariqah, mereka menganggap musyrik kepada siapapun yang secara terus menerus mengerjakan dosa kecil. Adapun dengan dosa besar, apabila tidak dilakukan secara terus menerus pelakunya tidak dipandang musyrik, hanya dianggap kafir saja.
Menurut Aliran Murji’ah.
Paham aliran murji’ah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya terbagi ke dalam dua kelompok. Masing- masing kelompok dalam aliran mur’jiah ini mengemukakan pendapatnya terkait seseorang yang melakukan dosa besar. Secara umum pandangan aliran murji’ah dalam mensikapi pelaku dosa besar adalah menunda atau menangguhkan persoalan dihadapan Allah nanti di hari pembalasan.
Golongan Murji’ah ekstrim.
Pandangan terhadap pelaku dosa besar menurut golongan murji’ah ekstrim ini tidak bisa dilepaskan dari pengertian iman menurut mereka. Golongan murji’ah ekstrim berpandangan bahwa iman adalah di dalam kalbu, bukan secara demonstratif, baik dalam ucapan ataupun dalam tindakan perbuatan, oleh karena itu menurut golongan ini kalau seseorang telah beriman dalam hatinya, maka ia dipandang tetap sebagai seorang mukmin.
Menurut kelompok ini, seseorang yang telah melakukan dosa besar tetap dianggap sebagai seorang mukmin, karena perbuatan dosa yang dilakukan seseorang tidak dapat menggugurkan keimanannya, sehingga mereka berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidak akan mendapatkan balasan siksa di neraka selama mereka tetap dalam keadaan beriman kepada Allah.
Golongan Murji’ah Moderat.
Golongan ini berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir karena perbuatannya. Akan tetapi mereka akan mendapatkan siksa di neraka. Meskipun disiksa di neraka, mereka tidak kekal di dalamnya, karena lama atau tidaknya seorang pelaku dosa besar di neraka tergantung kepada ukuran dosa yang telah dilakukannya. Golongan moderat ini berpendapat bahwa masih adanya kemungkinan bahwa tuhan akan mengampuni dosanya sehingga pelaku dosa dapat terbebas dari siksa neraka.
Menurut Aliran Mu’tazilah.
Mu’tazilah tidak menentukan status manusia yang berbuat dosa besar sebagai kafir ataupun mukmin, mereka berpendapat bahwa pelaku dosa besar berada di tengahtengah antara mukmin dan kafir (al-manzilah bainal manzilatain) atau lebih dikenal dengan kata fasiq.
Jadi apabila pelaku dosa besar meninggal dan belum sempat bertaubat, maka ia akan mendapatkan siksaan dan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Namun siksaan yang diterima oleh pelaku dosa besar tersebut lebih ringan dibandingkan dengan mereka yang kafir.
Yang dimaksud dengan dosa besar menurut pandangan aliran mu’tazilah adalah segala perbuatan yang ancamannya disebutkan secara tegas dalam nash baik itu dalam al-Qur’an ataupun Hadis. Sedangkan yang dimaksud dengan dosa kecil adalah sebaliknya, yaitu segala perbuatan yang ancamannya tidak disebutkan secara tegas dalam nash.
Mu’tazilah mengklasifikasikan dosa besar dan dosa kecil berdasarkan pada kriteria ancaman dan balasan yang akan diterima seseorang yang melakukan perbuatan dosa.
Menurut Aliran Asy'ariyah.
Aliran Asy'ariyah berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah kafir. Walaupun melakukan dosa besar, mereka masih tetap sebagai orang yang beriman dengan keimanan yang mereka miliki. Akan tetapi jika dosa besar itu dilakukannya dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan (halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia dipandang telah kafir.
Menurut al-Asy’ari, orang beriman yang melakukan dosa besar, di akhirat nanti akan mendapatkan beberapa kemungkinan:
a. Tuhan mengampuni dosanya dengan sifat pemurah tuhan, karena tuhan maha pemurah, dan ia langsung dimasukkan ke dalam surga tanpa hisab.
b. Boleh jadi dia mendapatkan syafaat dari nabi Muhammad, yakni dibantu oleh nabi Muhammad, sehingga dia dibebaskan tuhan dari segala siksaan, dan langsung dimasukkan ke dalam surga.
c. Kalau kemungkinan dua di atas tidak terjadi pada pelaku dosa besar maka dia akan disiksa di dalam neraka sesuai kadar dosanya, dan kemudian dia akan dibebaskan dari siksaan dan dimasukkan surga dan kekal di dalamnya karena saat di dalam dunia dia adalah seorang yang beriman.
Secara umum, dapat dilihat bahwa pendapat al-Asy’ari ini sama dengan pendapat aliran murji’ah yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar tidaklah dianggap sebagai kafir.
Menurut Aliran Maturidiyah.
Aliran Maturidiyah baik samarkand maupun bukhara memandang bahwa pelaku dosa besar tidaklah kafir dan tetap diakui sebagai mukmin selagi masih beriman kepada Allah dan rasulNya. Keduanya sepakat bahwa pelaku dosa besar akan mendapatkan balasan di akhirat, dan balasan tersebut disesuaikan dengan apa yang telah ia perbuat selama hidup di dunia.
Menurut aliran ini, apabila pelaku dosa besar meninggal dan belum melaksanakan taubat, maka keputusan sepenuhnya diserahkan menurut kehendak Allah Swt. Jika Allah menghendaki pelaku dosa besar tersebut diampuni, maka ia akan disiksa di dalam neraka namun tidak kekal selamanya.
Maturidiyah berpendapat, bahwa orang yang berdosa besar itu tidak dapat dikatakan kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelum bertaubat. Hal itu dikarenakan tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya sedangkan balasan bagi orang yang berbuat dosa syirik adalah kekal dalam neraka.
Sumber Ilmu Kalam Kelas XII MA, Kementerian Agama Republik Indonesia
Aliran Khawarij sebagai kelompok dan pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar barisan karena menolak keputusan Ali yang menerima tahkim. Aliran ini dikenal dengan sifat ekstrim dalam memutuskan persoalan-persoalan kalam. Hal ini dimulai dengan penolakan dan pengkafiran terhadap semua kelompok yang terlibat dalam proses tahkim.
Aliran Khawarij berpendapat bahwa semua orang yang menerima peristiwa tahkim telah melakukan dosa besar dan memandang mereka telah keluar dari Islam serta dinyatakan kafir. Karakter aliran Khawarij ini disebabkan pengaruh geografis kondisi gurun pasir, juga karena pemikirannya dibangun atas dasar pemahaman tekstual nash-nash al-Qur’an dan Hadits. Tidak heran kalau aliran ini memiliki pandangan ekstrim tentang status pelaku dosa besar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa kaum Khawarij terpecah ke dalam beberapa sekte. Sekte-sekte tersebut mengungungkapkan pendapatnya mengenai pelaku dosa besar:
Sekte al-Muhakkimah.
Sekte ini berpendapat bahwa semua orang yang menyetujui arbitrase dianggap sebagai kafir. Tidak selesai sampai disitu, sekte ini juga memperluas pengertian kafir hingga ke semua pelaku dosa besar. Meraka yang melakukan perbuatan zina, membunuh tanpa sebab dan perbuatan dosa besar lainnya dianggap sebagai kafir.
Sekte Azariqah.
Pelaku dosa besar dalam pandangan mereka telah beralih status keimanannya menjadi kafir secara agama, dan berarti ia telah keluar dari Islam, mereka kekal di neraka bersama orang-orang kafir lainnya.
Sekte Najdah.
Sekte ini menganggap kafir seseorang yang melakukan dosa kecil secara berkesinambungan, seperti halnya dengan pelaku dosa besar. Mereka berpendapat jika pengikutnya melakukan dosa besar mereka akan tetap mendapatkan siksa dalam neraka namun pada akhirnya mereka akan masuk surga.
Sekte Sufriyah.
Sekte sufriyah membagi pelaku dosa besar ke dalam dua macam; pertama, pelaku dosa besar yang terdapat sanksi di dunia (seperti membunuh, berzina, dll) tidak dipandang kafir. Kedua, pelaku dosa besar yang tidak ada sanksinya di dunia (seperti meninggalkan sholat dan puasa) dipandang kafir.
Secara umum, semua sekte dalam aliran Khawarij menganggap kafir kepada semua pelaku dosa besar dan akan mendapat balasan siksa di neraka. Akan tetapi, setiap sekte memilki pendapat yang berbeda-beda tentang pelaku dosa besar yang diperoleh predikat kafir. Subsekte aliran Khawarij yang ekstrim menggunakan istilah yang lebih keras dibandingkan dengan kafir, yaitu musyrik.
Mereka memandang musyrik bagi siapa saja yang tidak bersedia bergabung dengan golongannya. Bahkan terhadap orang Islam yang sepaham dengan mereka tetapi tidak hijrah ke dalam lingkungan mereka. Subsekte najdah tidak jauh berbeda dengan azariqah, mereka menganggap musyrik kepada siapapun yang secara terus menerus mengerjakan dosa kecil. Adapun dengan dosa besar, apabila tidak dilakukan secara terus menerus pelakunya tidak dipandang musyrik, hanya dianggap kafir saja.
Menurut Aliran Murji’ah.
Paham aliran murji’ah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya terbagi ke dalam dua kelompok. Masing- masing kelompok dalam aliran mur’jiah ini mengemukakan pendapatnya terkait seseorang yang melakukan dosa besar. Secara umum pandangan aliran murji’ah dalam mensikapi pelaku dosa besar adalah menunda atau menangguhkan persoalan dihadapan Allah nanti di hari pembalasan.
Golongan Murji’ah ekstrim.
Pandangan terhadap pelaku dosa besar menurut golongan murji’ah ekstrim ini tidak bisa dilepaskan dari pengertian iman menurut mereka. Golongan murji’ah ekstrim berpandangan bahwa iman adalah di dalam kalbu, bukan secara demonstratif, baik dalam ucapan ataupun dalam tindakan perbuatan, oleh karena itu menurut golongan ini kalau seseorang telah beriman dalam hatinya, maka ia dipandang tetap sebagai seorang mukmin.
Menurut kelompok ini, seseorang yang telah melakukan dosa besar tetap dianggap sebagai seorang mukmin, karena perbuatan dosa yang dilakukan seseorang tidak dapat menggugurkan keimanannya, sehingga mereka berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidak akan mendapatkan balasan siksa di neraka selama mereka tetap dalam keadaan beriman kepada Allah.
Golongan Murji’ah Moderat.
Golongan ini berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir karena perbuatannya. Akan tetapi mereka akan mendapatkan siksa di neraka. Meskipun disiksa di neraka, mereka tidak kekal di dalamnya, karena lama atau tidaknya seorang pelaku dosa besar di neraka tergantung kepada ukuran dosa yang telah dilakukannya. Golongan moderat ini berpendapat bahwa masih adanya kemungkinan bahwa tuhan akan mengampuni dosanya sehingga pelaku dosa dapat terbebas dari siksa neraka.
Menurut Aliran Mu’tazilah.
Mu’tazilah tidak menentukan status manusia yang berbuat dosa besar sebagai kafir ataupun mukmin, mereka berpendapat bahwa pelaku dosa besar berada di tengahtengah antara mukmin dan kafir (al-manzilah bainal manzilatain) atau lebih dikenal dengan kata fasiq.
Jadi apabila pelaku dosa besar meninggal dan belum sempat bertaubat, maka ia akan mendapatkan siksaan dan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Namun siksaan yang diterima oleh pelaku dosa besar tersebut lebih ringan dibandingkan dengan mereka yang kafir.
Yang dimaksud dengan dosa besar menurut pandangan aliran mu’tazilah adalah segala perbuatan yang ancamannya disebutkan secara tegas dalam nash baik itu dalam al-Qur’an ataupun Hadis. Sedangkan yang dimaksud dengan dosa kecil adalah sebaliknya, yaitu segala perbuatan yang ancamannya tidak disebutkan secara tegas dalam nash.
Mu’tazilah mengklasifikasikan dosa besar dan dosa kecil berdasarkan pada kriteria ancaman dan balasan yang akan diterima seseorang yang melakukan perbuatan dosa.
Menurut Aliran Asy'ariyah.
Aliran Asy'ariyah berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah kafir. Walaupun melakukan dosa besar, mereka masih tetap sebagai orang yang beriman dengan keimanan yang mereka miliki. Akan tetapi jika dosa besar itu dilakukannya dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan (halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia dipandang telah kafir.
Menurut al-Asy’ari, orang beriman yang melakukan dosa besar, di akhirat nanti akan mendapatkan beberapa kemungkinan:
a. Tuhan mengampuni dosanya dengan sifat pemurah tuhan, karena tuhan maha pemurah, dan ia langsung dimasukkan ke dalam surga tanpa hisab.
b. Boleh jadi dia mendapatkan syafaat dari nabi Muhammad, yakni dibantu oleh nabi Muhammad, sehingga dia dibebaskan tuhan dari segala siksaan, dan langsung dimasukkan ke dalam surga.
c. Kalau kemungkinan dua di atas tidak terjadi pada pelaku dosa besar maka dia akan disiksa di dalam neraka sesuai kadar dosanya, dan kemudian dia akan dibebaskan dari siksaan dan dimasukkan surga dan kekal di dalamnya karena saat di dalam dunia dia adalah seorang yang beriman.
Secara umum, dapat dilihat bahwa pendapat al-Asy’ari ini sama dengan pendapat aliran murji’ah yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar tidaklah dianggap sebagai kafir.
Menurut Aliran Maturidiyah.
Aliran Maturidiyah baik samarkand maupun bukhara memandang bahwa pelaku dosa besar tidaklah kafir dan tetap diakui sebagai mukmin selagi masih beriman kepada Allah dan rasulNya. Keduanya sepakat bahwa pelaku dosa besar akan mendapatkan balasan di akhirat, dan balasan tersebut disesuaikan dengan apa yang telah ia perbuat selama hidup di dunia.
Menurut aliran ini, apabila pelaku dosa besar meninggal dan belum melaksanakan taubat, maka keputusan sepenuhnya diserahkan menurut kehendak Allah Swt. Jika Allah menghendaki pelaku dosa besar tersebut diampuni, maka ia akan disiksa di dalam neraka namun tidak kekal selamanya.
Maturidiyah berpendapat, bahwa orang yang berdosa besar itu tidak dapat dikatakan kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelum bertaubat. Hal itu dikarenakan tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya sedangkan balasan bagi orang yang berbuat dosa syirik adalah kekal dalam neraka.
Sumber Ilmu Kalam Kelas XII MA, Kementerian Agama Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.