Pengertian Wali Nikah adalah orang yang menikahkan seorang wanita dengan seorang pria. Karena wali nikah dalam Hukum pernikahan merupakan rukun yang harus dipenuhi oleh calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.
Status Wali Nikah dalam Hukum Pernikahan menurut Islam ini merupakan rukun yang menentukan sahnya akad nikah (perkawinan). Seseorang yang menjadi wali nikah harus memenuhi Syarat wali nikah, yaitu,
1. Laki-laki.
2. Dewasa.
3. Mempunyai hak perwalian.
4. Tidak terdapat halangan perwalian seperti yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 20 angka (1) bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam, yakni muslim, aqil dan baligh. Dalam pelaksanaan akad nikah, penyerahan (ijab) dilakukan oleh wali nikah perempuan atau yang mewakilinya. dan Penerimaan (qabul) dilakukan oleh mempelai laki-laki.
Wali nikah di bagi menjadi 2 macam yaitu wali nasab dan wali hakim :
1.Wali Nasab.
Wali nasab adalah wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Adapun Susunan urutan wali nasab dalam Pasal 22 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut :
1. Ayah Kandung.
2. Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan) dan seterusnya ke atas.
3. Saudara laki-laki sekandung.
4. Saudara laki-laki seayah.
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
6. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah.
7. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung.
8. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah.
9. Saudara laki-laki ayah sekandung.
10. Saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah).
11. Anak laki-laki dari paman sekandung.
12. Anak laki-laki dari paman seayah.
13. Saudara laki-laki kakek seayah.
14. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek sekandung.
15. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek seayah.
2. Wali Hakim.
Wali Nikah Hakim adalah wali nikah yang hak perwaliannya timbul karena orang tua perempuan menolak atau tidak ada, atau karena sebab lainnya.
Wali hakim di indonesia yaitu seorang kepala Negara yang beragama Islam. Di Indonesia, wewenang presiden sebagai wali hakim di limpahkan kepada pembantunya yaitu Menteri Agama. Kemudian menteri agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi sebagai berikut :
a. Wali nasab benar-benar tidak ada
b. Wali yang lebih dekat (aqrob) tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh (ab’ad) tidak ada.
c. Wali aqrob bepergian jauh dan tidak memberi kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya untuk berindak sebagai wali nikah.
d. Wali nasab sedang berikhram haji atau umroh.
e. Wali nasab menolak bertindak sebagi wali nikah.
f. Wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat berintak sebagai wali nikah.
g. Wali yang lebih dekat hilang sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.
Wali hakim berhak untuk bertindak sebagai wali nikah, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinnya :”Dari Aisyah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, jika wali-wali itu menolak jadi wali nikah maka sulthan (wali hakim) bertindak sebagi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.(HR. Darulquthni)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang wali nikah perempuan dalam pandangan agama Islam. Mudah-mudahan dengan membaca artikel ini bisa menambah wawasan kita tentang pentingnya wali nikah dalam ajaran Islam.
Status Wali Nikah dalam Hukum Pernikahan menurut Islam ini merupakan rukun yang menentukan sahnya akad nikah (perkawinan). Seseorang yang menjadi wali nikah harus memenuhi Syarat wali nikah, yaitu,
1. Laki-laki.
2. Dewasa.
3. Mempunyai hak perwalian.
4. Tidak terdapat halangan perwalian seperti yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 20 angka (1) bahwa yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam, yakni muslim, aqil dan baligh. Dalam pelaksanaan akad nikah, penyerahan (ijab) dilakukan oleh wali nikah perempuan atau yang mewakilinya. dan Penerimaan (qabul) dilakukan oleh mempelai laki-laki.
Wali nikah di bagi menjadi 2 macam yaitu wali nasab dan wali hakim :
1.Wali Nasab.
Wali nasab adalah wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Adapun Susunan urutan wali nasab dalam Pasal 22 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut :
1. Ayah Kandung.
2. Kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan) dan seterusnya ke atas.
3. Saudara laki-laki sekandung.
4. Saudara laki-laki seayah.
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung.
6. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah.
7. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung.
8. Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah.
9. Saudara laki-laki ayah sekandung.
10. Saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah).
11. Anak laki-laki dari paman sekandung.
12. Anak laki-laki dari paman seayah.
13. Saudara laki-laki kakek seayah.
14. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek sekandung.
15. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kakek seayah.
2. Wali Hakim.
Wali Nikah Hakim adalah wali nikah yang hak perwaliannya timbul karena orang tua perempuan menolak atau tidak ada, atau karena sebab lainnya.
Wali hakim di indonesia yaitu seorang kepala Negara yang beragama Islam. Di Indonesia, wewenang presiden sebagai wali hakim di limpahkan kepada pembantunya yaitu Menteri Agama. Kemudian menteri agama mengangkat pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi sebagai berikut :
a. Wali nasab benar-benar tidak ada
b. Wali yang lebih dekat (aqrob) tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh (ab’ad) tidak ada.
c. Wali aqrob bepergian jauh dan tidak memberi kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya untuk berindak sebagai wali nikah.
d. Wali nasab sedang berikhram haji atau umroh.
e. Wali nasab menolak bertindak sebagi wali nikah.
f. Wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat berintak sebagai wali nikah.
g. Wali yang lebih dekat hilang sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.
Wali hakim berhak untuk bertindak sebagai wali nikah, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang artinnya :”Dari Aisyah r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, jika wali-wali itu menolak jadi wali nikah maka sulthan (wali hakim) bertindak sebagi wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.(HR. Darulquthni)
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang wali nikah perempuan dalam pandangan agama Islam. Mudah-mudahan dengan membaca artikel ini bisa menambah wawasan kita tentang pentingnya wali nikah dalam ajaran Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.