Pengertian Saksi.
Saksi adalah orang yang diperlukan pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara, demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.
Tidak dibolehkan bagi saksi memberikan keterangan palsu. Ia harus jujur dalam memberikan kesaksiannya. Karena itu, seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam sidang peradilan.
Pada dasarnya saksi dihadirkan agar proses penetapan hukum dapat berjalan maksimal. Saksi diharapkan dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari para saksi. Sampai titik ini kita bisa memahami bahwa saksi juga merupakan salah satu alat bukti disamping bukti-bukti yang lain.
Syarat-syarat Menjadi Saksi.
1. Islam.
2. Sudah dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan antara yang hak dan yang bathil.
3. Berakal sehat.
4. Merdeka (bukan seorang hamba sahaya).
5. Adil. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat aṭ-Talaq ayat 2:
Artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil diantara kamu." (QS. Aṭ Talaq : 2)
Untuk dapat dikatakan sebagai orang yang adil, saksi harus memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut: 1. Menjauhkan diri dari perbuatan dosa besar.
2. Menjauhkan diri dari perbuatan dosa kecil.
3. Menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah.
4. Dapat mengendalikan diri dan jujur saat marah.
5. Berakhlak mulia.
Mengajukan kesaksian secara suka rela tanpa diminta oleh orang yang terlibat dalam suatu perkara termasuk akhlak terpuji dalam Islam. Kesaksian yang demikian ini merupakan kesaksian murni yang belum dipengaruhi oleh persoalan lain. Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: "Maukah kalian aku beritahu tentang sebaik-baik saksi? ia adalah orang yang menyampaikan kesaksiannya sebelum diminta" (HR. Muslim)
Saksi yang Ditolak.
Jika saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, maka kesaksiannya harus ditolak. Kriteria saksi yang ditolak kesaksiannya adalah:
1. Saksi yang tidak adil.
2. Saksi seorang musuh kepada musuhnya.
3. Saksi seorang ayah kepada anaknya.
4. Saksi seorang anak kepada ayahnya.
5. Saksi orang yang menumpang di rumah terdakwa
Saksi adalah orang yang diperlukan pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara, demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.
Tidak dibolehkan bagi saksi memberikan keterangan palsu. Ia harus jujur dalam memberikan kesaksiannya. Karena itu, seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam sidang peradilan.
Pada dasarnya saksi dihadirkan agar proses penetapan hukum dapat berjalan maksimal. Saksi diharapkan dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari para saksi. Sampai titik ini kita bisa memahami bahwa saksi juga merupakan salah satu alat bukti disamping bukti-bukti yang lain.
Syarat-syarat Menjadi Saksi.
1. Islam.
2. Sudah dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan antara yang hak dan yang bathil.
3. Berakal sehat.
4. Merdeka (bukan seorang hamba sahaya).
5. Adil. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat aṭ-Talaq ayat 2:
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
Artinya: “Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil diantara kamu." (QS. Aṭ Talaq : 2)
Untuk dapat dikatakan sebagai orang yang adil, saksi harus memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut: 1. Menjauhkan diri dari perbuatan dosa besar.
2. Menjauhkan diri dari perbuatan dosa kecil.
3. Menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah.
4. Dapat mengendalikan diri dan jujur saat marah.
5. Berakhlak mulia.
Mengajukan kesaksian secara suka rela tanpa diminta oleh orang yang terlibat dalam suatu perkara termasuk akhlak terpuji dalam Islam. Kesaksian yang demikian ini merupakan kesaksian murni yang belum dipengaruhi oleh persoalan lain. Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: "Maukah kalian aku beritahu tentang sebaik-baik saksi? ia adalah orang yang menyampaikan kesaksiannya sebelum diminta" (HR. Muslim)
Saksi yang Ditolak.
Jika saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, maka kesaksiannya harus ditolak. Kriteria saksi yang ditolak kesaksiannya adalah:
1. Saksi yang tidak adil.
2. Saksi seorang musuh kepada musuhnya.
3. Saksi seorang ayah kepada anaknya.
4. Saksi seorang anak kepada ayahnya.
5. Saksi orang yang menumpang di rumah terdakwa
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian saksi, syarat jadi saksi serta saksi yang di tolak dlam Islam. Seorang saksi dalam Islam harus memilki syarat-syarat di atas. Mudah-mudahan di saat kita di jadikan sebagai saksi, kita selalu bersikap adil. Aamiin.
Sumber Buku Siswa Fikih Kementerian Agama Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.