Rujuk menurut bahasa artinya kembali atau pulang. Menurut istilah ialah kembalinya suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj'i dan masih dalam masa iddah dengan syarat-syarat tertentu. Dasar hukum rujuk adalah sebagai berikut:
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228)
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Baqarah: 229)
1. Hukum Rujuk.
a. Mubah, adalah asal hukum rujuk.
b. Haram, apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibanding sebelum rujuk.
c. Makruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.
d. Sunat, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
e. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu.
2. Rukun dan Syarat Rujuk.
a. Istri, syaratnya : pernah digauli, talaknya talak raj'i (bukan talak tiga) dan masih dalam masa iddah.
b. Suami, syaratnya : Islam, berakal sehat dan tidak terpaksa.
c. Sighat (lafaz rujuk). Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.
d. Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang adil.
3. Hikmah Rujuk.
Hikmah di balik kebolehan rujuk terdapat nilai-nilai positif baik bagi bekas pasangan tersebut maupun bagi anak-anaknya. Diantaranya adalah :
1. Sarana memikir ulang substansi perceraian yang telah dilakukan; apakah karena emosi, hawa nafsu atau karena kemaslahatan.
2. Sarana mempertanggung jawabkan anak secara bersama-sama.
3. Sarana menjalin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehingga pasangan tersebut bisa lebih hati-hati, saling menghargai dan menghormati.
4. Saran perbaikan hubungan diantara 2 manusia atau lebih, sehingga muncul rasa saling menyayangi yang lebih besar.
5. Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan diantara keluarga suami atau istri.
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228)
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Baqarah: 229)
1. Hukum Rujuk.
a. Mubah, adalah asal hukum rujuk.
b. Haram, apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibanding sebelum rujuk.
c. Makruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.
d. Sunat, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
e. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu.
2. Rukun dan Syarat Rujuk.
a. Istri, syaratnya : pernah digauli, talaknya talak raj'i (bukan talak tiga) dan masih dalam masa iddah.
b. Suami, syaratnya : Islam, berakal sehat dan tidak terpaksa.
c. Sighat (lafaz rujuk). Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku kembalikan engkau kepada nikahku”.
d. Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang adil.
3. Hikmah Rujuk.
Hikmah di balik kebolehan rujuk terdapat nilai-nilai positif baik bagi bekas pasangan tersebut maupun bagi anak-anaknya. Diantaranya adalah :
1. Sarana memikir ulang substansi perceraian yang telah dilakukan; apakah karena emosi, hawa nafsu atau karena kemaslahatan.
2. Sarana mempertanggung jawabkan anak secara bersama-sama.
3. Sarana menjalin kembali pasangan suami istri yang bercerai, sehingga pasangan tersebut bisa lebih hati-hati, saling menghargai dan menghormati.
4. Saran perbaikan hubungan diantara 2 manusia atau lebih, sehingga muncul rasa saling menyayangi yang lebih besar.
5. Rujuk akan menghindari perpecahan hubungan kekerabatan diantara keluarga suami atau istri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.