Qazaf قذف secara bahasa artinya melempar dengan batu atau dengan lainnya. Sedangkan menurut istilah, menuduh orang baik-baik berbuat zina secara terang-terangan. Menuduh dalam arti melemparkan dugaan kepada seseorang tanpa dikuatkan bukti-bukti yang nyata. Menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti yang kuat termasuk sebuah kejahatan dan hukumnya haram.
Firman Allah Swt.
“Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah (dan) beriman (dengan tuduhan zina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar.” (QS : An-Nur : 23).
Artinya :”Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah Saw bersabda :
“Jauhilah olehmu tujuh (perkara) yang membinasakan di neraka”,
Nabi ditanya : “Apa saja perkara itu, ya Rasulullah?”
Rasul menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan jalan yang sah menurut syara’, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari medan perang yang sedang berkecamuk, dan menuduh berzina terhadap wanita yang baik-baik yang tak pernah ingat berbuat keji, lagi beriman" (HR. Al-Bukhāri dan Muslim)
Ḥadd qazaf.
Para fuqaha sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina namun tidak mampu mendatangkan empat orang saksi adalah :
1) Didera (dijilid) delapan puluh kali dengan syarat penuduh adalah orang yang merdeka. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasiq”.(QS. An-Nur : 4)
2) Didera atau dijilid empat puluh kali, bila penuduhnya hamba sahaya. Sebagaimana sebuah riwayat dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah r.a
“Sesunggunhnya saya telah mendapatkan Abu Bakar, Umar, Usman, dan orang-orang sesudah mereka, saya tidak melihat mereka menjatuhkan dera kepada hamba sahaya karena menuduh berzina kecuali empat puluh kali dera.”(HR. Malik dan ats-Tsauri).
Di samping hukuman di atas pelaku juga dikenai hukuman yang lain yaitu ditolak kesaksianya dan mendapatkan siksaan menyakitkan di akhirat kecuali bertaubat.
Orang yang menuduh seseorang berbuat zina dapat dikenakan hukuman dera/jilid seperti di atas, bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Qazaf (penuduh)orang yang balig, berakal dan atas keinginan sendiri.
2. Maqzuf (yang dituduh zina) orang yang muḥṣan (terpelihara kehormatanya), balig, berakal, Islam, merdeka.
3. Maqzuf bih (tuduhan) dilakukan dengan terang-terangan “seperti memanggil seseorang “ hai, pezina” maupun dengan sindiran baik lisan ataupun tulisan dan tuduhan zina benar – benar terjadi secara syara’, yaitu terdapat dua orang saksi laki – laki yang adil atau pengakuan dari penuduh itu sendiri.
Gugurnya Hadd Qazaf.
Penuduh zina bisa terbebas dari ḥadd (hukuman) qazaf apabila terjadi salah satu dari keadaan di bawah ini :
1) Penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi, bahwa tertuduh benarbenar berbuat zina. Dan empat orang saksi tersebut harus semuanya lakilaki, adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat berzina, waktu dan cara melakukannya. Sebagaimana yang terdapat dalam kesaksian zina.
2) Dengan Li’an yaitu suami yang menuduh isteri berzina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
3) Penuduh dimaafkan oleh tertuduh.
4) Tertuduh membenarkan tuduhan.
Hikmah Qazaf.
Dengan ditetapkan ḥadd qazaf tedapat beberapa hikmah sebagai berikut :
1) Agar orang lebih berhati-hati dalam berbicara apalagi melemparkan tuduhan berzina sebelum ada bukti tertentu.
2) Terpelihara keharmonisan dan pergaulan diantara sesama manusia, karena tidak ada permusuhan diantaranya.
3) Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji.
4) Menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian qazaf, hukum qazaf, gugurnya hadd qazab dan hikmah di tetapkannya had qazaf. Kesimpulannya, dengan adanya hukum qazab dalam Islam, bisa membuat orang dari fitnah dan bohong.
Sumber Buku Fiqih-Usul Fiqih Kelas XI Kementerian Agama Republik Indonesia.
Firman Allah Swt.
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah (dan) beriman (dengan tuduhan zina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar.” (QS : An-Nur : 23).
Artinya :”Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah Saw bersabda :
“Jauhilah olehmu tujuh (perkara) yang membinasakan di neraka”,
Nabi ditanya : “Apa saja perkara itu, ya Rasulullah?”
Rasul menjawab : “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan jalan yang sah menurut syara’, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari medan perang yang sedang berkecamuk, dan menuduh berzina terhadap wanita yang baik-baik yang tak pernah ingat berbuat keji, lagi beriman" (HR. Al-Bukhāri dan Muslim)
Ḥadd qazaf.
Para fuqaha sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina namun tidak mampu mendatangkan empat orang saksi adalah :
1) Didera (dijilid) delapan puluh kali dengan syarat penuduh adalah orang yang merdeka. Sebagaimana firman Allah Swt:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) 80 kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasiq”.(QS. An-Nur : 4)
2) Didera atau dijilid empat puluh kali, bila penuduhnya hamba sahaya. Sebagaimana sebuah riwayat dari Abdullah bin Amir bin Rabi’ah r.a
“Sesunggunhnya saya telah mendapatkan Abu Bakar, Umar, Usman, dan orang-orang sesudah mereka, saya tidak melihat mereka menjatuhkan dera kepada hamba sahaya karena menuduh berzina kecuali empat puluh kali dera.”(HR. Malik dan ats-Tsauri).
Di samping hukuman di atas pelaku juga dikenai hukuman yang lain yaitu ditolak kesaksianya dan mendapatkan siksaan menyakitkan di akhirat kecuali bertaubat.
Orang yang menuduh seseorang berbuat zina dapat dikenakan hukuman dera/jilid seperti di atas, bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Qazaf (penuduh)orang yang balig, berakal dan atas keinginan sendiri.
2. Maqzuf (yang dituduh zina) orang yang muḥṣan (terpelihara kehormatanya), balig, berakal, Islam, merdeka.
3. Maqzuf bih (tuduhan) dilakukan dengan terang-terangan “seperti memanggil seseorang “ hai, pezina” maupun dengan sindiran baik lisan ataupun tulisan dan tuduhan zina benar – benar terjadi secara syara’, yaitu terdapat dua orang saksi laki – laki yang adil atau pengakuan dari penuduh itu sendiri.
Gugurnya Hadd Qazaf.
Penuduh zina bisa terbebas dari ḥadd (hukuman) qazaf apabila terjadi salah satu dari keadaan di bawah ini :
1) Penuduh dapat mendatangkan empat orang saksi, bahwa tertuduh benarbenar berbuat zina. Dan empat orang saksi tersebut harus semuanya lakilaki, adil, memberikan kesaksian yang sama tentang tempat berzina, waktu dan cara melakukannya. Sebagaimana yang terdapat dalam kesaksian zina.
2) Dengan Li’an yaitu suami yang menuduh isteri berzina tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi.
3) Penuduh dimaafkan oleh tertuduh.
4) Tertuduh membenarkan tuduhan.
Hikmah Qazaf.
Dengan ditetapkan ḥadd qazaf tedapat beberapa hikmah sebagai berikut :
1) Agar orang lebih berhati-hati dalam berbicara apalagi melemparkan tuduhan berzina sebelum ada bukti tertentu.
2) Terpelihara keharmonisan dan pergaulan diantara sesama manusia, karena tidak ada permusuhan diantaranya.
3) Pembohong merasa jera dan menyadari perbuatan yang tidak terpuji.
4) Menjaga kehormatan diri seseorang di mata masyarakat.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian qazaf, hukum qazaf, gugurnya hadd qazab dan hikmah di tetapkannya had qazaf. Kesimpulannya, dengan adanya hukum qazab dalam Islam, bisa membuat orang dari fitnah dan bohong.
Sumber Buku Fiqih-Usul Fiqih Kelas XI Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.