Menurut bahasa kata bughat adalah bentuk jama’ dari isim fa’il yang berasal dari fi’il yang berarti maksiat, melampaui batas, berpaling dari kebenaran dan zalim. Sedangkan menurut istilah syara’ bugah adalah sekelompok orang muslim yang melakukan pemberontakan terhadap imam atau pemerintah yang sah, dengan cara memisahkan diri, tidak mentaati perintah imam atau menolak kewajiban yang dibebankan kepada mereka.
Dari sini maka suatu kelompok dapat dikatakan bugah apabila memenuhi persyaratan berikut :
1) Mereka memiliki kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata. Jadi tindakan menentang imam yang tidak memiki kekuatan tidak dinamakan bugah.
2) Memiliki ta’wil (alasan) atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam atau tindakan mereka menolak melaksanakan kewajiban,
3) Memiliki pengikut yang setuju dengan mereka .
4) Memiliki pemimpin yang ditaati.
Tindakan Hukum Terhadap Bugah.
Bugah tidak dihukumi kafir sehingga kepada para pelaku bugah wajib diupayakan agar mereka kembali taat kepada imam. Usaha mengajak mereka kembali taat dilakukan dengan cara bertahap, yaitu dari cara yang paling ringan hingga diperangi. Secara tertib pelaksanaan tindakan tersebut ialah sebagai berikut.
1) Mengirim utusan kepada mereka untuk mengetahui penyebab mereka melakukan pemberontakan. Apabila penyebabnya berupa ketidaktahuan mereka, maka diusahakan agar keraguan itu hilang.
2) Jika tindakan pertama tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan sikapnya, tindakan selanjutnya adalah menasehati mereka dan mengajak untuk kembali mentaati imam yang sah.
3) Jika usaha kedua itupun tidak berhasil, maka tindakan ketiga adalah memberikan ultimatum atau ancaman akan diperangi.
4.Jika dengan ketiga tersebut, meraka masih tetap tidak mau kembali taat, tindakan terakhir adalah memerangi mereka sampai sadar dan kembali taat.
Pelaksanaan perang, dilakukan setelah ketiga upaya tersebut di atas gagal, dan mengajak mereka kembali taat kepada pemerintah. Dan menanyakan kepada mereka, peraturan dan ketetapan pemerintah yang mana yang tidak cocok dan tidak sesuai dengan pendapat mereka? Jika mereka tetap pada pendirian mereka, maka memerangi mereka dimulai.
Agar ada perbedaan antara perang melawan orang kafir dan kaum muslimin yang membangkang pemerintah, maka tawanan-tawanan kaum pembangkang tidak boleh dibunuh, tetapi hanya ditahan saja sampai mereka kembali insyaf. Harta mereka yang sudah terlanjur dirampas tidak boleh dijadikan sebagai barang rampasan, tetapi jika sudah insyaf harus dikembalikan lagi. Demikian juga mereka yang tertawan dalam keadaan luka-luka harus dirawat. Dalam keadaan perang jika mereka telah mengundurkan diri tidak boleh dikejar.
Hikmah Di Larangnya Bugah.
1) Mengajak mereka ke jalan yang benar sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis.
2) Menyadarkan mereka betapa pentingnya persatuan dan kesatuan.
3) Mendidik mereka agar senantiasa mengamalkan perintah Allah khususnya taat kepada pemerintah yang sah.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian bughah, tindakan hukum terhadap bughah dan hikmah dilarangya bughah. Mudah-mudahan kita di jauhkan dari sifat bughah. Aamiin.
Sumber Buku Fiqih-Usul Fiqih Kelas XI Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dari sini maka suatu kelompok dapat dikatakan bugah apabila memenuhi persyaratan berikut :
1) Mereka memiliki kekuatan, baik berupa pengikut maupun senjata. Jadi tindakan menentang imam yang tidak memiki kekuatan tidak dinamakan bugah.
2) Memiliki ta’wil (alasan) atas tindakan mereka keluar dari kepemimpinan imam atau tindakan mereka menolak melaksanakan kewajiban,
3) Memiliki pengikut yang setuju dengan mereka .
4) Memiliki pemimpin yang ditaati.
Tindakan Hukum Terhadap Bugah.
Bugah tidak dihukumi kafir sehingga kepada para pelaku bugah wajib diupayakan agar mereka kembali taat kepada imam. Usaha mengajak mereka kembali taat dilakukan dengan cara bertahap, yaitu dari cara yang paling ringan hingga diperangi. Secara tertib pelaksanaan tindakan tersebut ialah sebagai berikut.
1) Mengirim utusan kepada mereka untuk mengetahui penyebab mereka melakukan pemberontakan. Apabila penyebabnya berupa ketidaktahuan mereka, maka diusahakan agar keraguan itu hilang.
2) Jika tindakan pertama tidak berhasil dan mereka tetap bertahan dengan sikapnya, tindakan selanjutnya adalah menasehati mereka dan mengajak untuk kembali mentaati imam yang sah.
3) Jika usaha kedua itupun tidak berhasil, maka tindakan ketiga adalah memberikan ultimatum atau ancaman akan diperangi.
4.Jika dengan ketiga tersebut, meraka masih tetap tidak mau kembali taat, tindakan terakhir adalah memerangi mereka sampai sadar dan kembali taat.
Pelaksanaan perang, dilakukan setelah ketiga upaya tersebut di atas gagal, dan mengajak mereka kembali taat kepada pemerintah. Dan menanyakan kepada mereka, peraturan dan ketetapan pemerintah yang mana yang tidak cocok dan tidak sesuai dengan pendapat mereka? Jika mereka tetap pada pendirian mereka, maka memerangi mereka dimulai.
Agar ada perbedaan antara perang melawan orang kafir dan kaum muslimin yang membangkang pemerintah, maka tawanan-tawanan kaum pembangkang tidak boleh dibunuh, tetapi hanya ditahan saja sampai mereka kembali insyaf. Harta mereka yang sudah terlanjur dirampas tidak boleh dijadikan sebagai barang rampasan, tetapi jika sudah insyaf harus dikembalikan lagi. Demikian juga mereka yang tertawan dalam keadaan luka-luka harus dirawat. Dalam keadaan perang jika mereka telah mengundurkan diri tidak boleh dikejar.
Hikmah Di Larangnya Bugah.
1) Mengajak mereka ke jalan yang benar sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis.
2) Menyadarkan mereka betapa pentingnya persatuan dan kesatuan.
3) Mendidik mereka agar senantiasa mengamalkan perintah Allah khususnya taat kepada pemerintah yang sah.
Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian bughah, tindakan hukum terhadap bughah dan hikmah dilarangya bughah. Mudah-mudahan kita di jauhkan dari sifat bughah. Aamiin.
Sumber Buku Fiqih-Usul Fiqih Kelas XI Kementerian Agama Republik Indonesia.
Syukran katsir,, materinya sangat membantu :)
BalasHapus