Dalam satu riwayat di jelaskan bahwa sahabat Nabi Saw yang bernama Amr bin Salamah r.a. bercerita, "Kami tinggal di suatu tempat di salah satu jalan menuju Madinah yang banyak di lalui orang-orang. Jika ada orang yang kembali dari Madinah, saya akan bertanya tentang keadaan orang-orang di sana.
Demikian juga, orang yang mengaku Nabi. Lalu, orang-orang itu menjelaskan bahwa Nabi itu bersabda, 'Wahyu llahi telah turun kepadaku. Ayat-ayat inilah yang diturunkan oleh-Nya'.
Ketika itu saya masih kecil, tetapi selalu mengingat setiap perkataan mereka. Saya pun menghafalkan ayat-ayat tersebut. Jadilah saya banyak menghafal ayat-ayat Al-Qur'an walaupun belum memeluk Islam.
Orang-orang Arab yang akan masuk Islam biasanya menunggu dahulu orang-orang Mekah masuk Islam. Setelah peristiwa Fathu Mekah, barulah semua orang berbondong-bondong masuk Islam.
Ayah dan beberapa kaumku pun menghadiri majelis Rasulullah Saw. Kemudian Beliau mengajarkan syariat Islam, tata cara shalat, dan cara-cara shalat berjemaah. Beliau bersabda, 'Orang yang paling pantas menjadi imam adalah orang yang paling banyak menghafal Al-Qur'an.'
Ketika itu sayalah yang paling banyak hafalan Al-Qur'an karena saya selalu menghafal ayat-ayat Al-Qur'an yang disampaikan orang-orang sekembalinya dari Madinah.
Setelah dicari dari kaum kami, siapa lagi yang banyak menghafal Al-Qur'an, ternyata tidak ada orang lain kecuali saya. Akhirnya, saya dijadikan imam oleh mereka, padahal usia saya saat itu baru 7 tahun. Saya telah mengimami shalat berjemaah dan shalat jenazah.
"Saat mengimami mereka aku mengenakan pakaian yang pendek. Bila aku sujud, pakaian itu terangkat dari bagian bawah tubuhku. Seorang wanita dari kampung (yang ikut shalat bersama jamaah) lalu berkata, “Tidakkah kalian menutupkan dari kami pantat pembaca Al-Qur’an kalian itu?” Kaumku lalu membelikan untukku pakaian dan mereka pakaikan kepadaku. Tidaklah aku bergembira memperoleh sesuatu sebagaimana gembiraku mendapat pakaian tersebut. (HR. Bukhari)
Para fuqaha memiliki perbedaan pendapat berkenaan dengan anak kecil yang belum baligh yang menjadi imam bagi orang dewasa. Sebagian ulama ada yang memperbolehkan,sebagian yang lain memperbolehkannya apabila dalam keadaan darurat, tetapi sebagian yang lain lagi melarangnya.
Hal ini merujuk pada hadis Nabi saw. yang berbunyi, "Hendaklah yang mengimami kalian adalah yang paling banyak menghafal Al-Qur'an." Imam yang dimaksud hadits tersebut tidak termasuk anak kecil yang belum baligh.
Demikianlah sahabat bacaan madani kisah sahabat Nabi yang bernama Amr bin Salamah ra. Yang diangkat menjadi imam di waktu beliau belum baligh. Hal yang demikian disebabkan beliau termasuk sahabat yang paling banyak hafal akan Al-Qur’an. Mudah-mudahan kita juga bisa selalu untuk menambah jumlah hafalan-hafalan ayat-ayat Al-Qur’an. Aamiin.
Demikian juga, orang yang mengaku Nabi. Lalu, orang-orang itu menjelaskan bahwa Nabi itu bersabda, 'Wahyu llahi telah turun kepadaku. Ayat-ayat inilah yang diturunkan oleh-Nya'.
Ketika itu saya masih kecil, tetapi selalu mengingat setiap perkataan mereka. Saya pun menghafalkan ayat-ayat tersebut. Jadilah saya banyak menghafal ayat-ayat Al-Qur'an walaupun belum memeluk Islam.
Orang-orang Arab yang akan masuk Islam biasanya menunggu dahulu orang-orang Mekah masuk Islam. Setelah peristiwa Fathu Mekah, barulah semua orang berbondong-bondong masuk Islam.
Ayah dan beberapa kaumku pun menghadiri majelis Rasulullah Saw. Kemudian Beliau mengajarkan syariat Islam, tata cara shalat, dan cara-cara shalat berjemaah. Beliau bersabda, 'Orang yang paling pantas menjadi imam adalah orang yang paling banyak menghafal Al-Qur'an.'
Ketika itu sayalah yang paling banyak hafalan Al-Qur'an karena saya selalu menghafal ayat-ayat Al-Qur'an yang disampaikan orang-orang sekembalinya dari Madinah.
Setelah dicari dari kaum kami, siapa lagi yang banyak menghafal Al-Qur'an, ternyata tidak ada orang lain kecuali saya. Akhirnya, saya dijadikan imam oleh mereka, padahal usia saya saat itu baru 7 tahun. Saya telah mengimami shalat berjemaah dan shalat jenazah.
"Saat mengimami mereka aku mengenakan pakaian yang pendek. Bila aku sujud, pakaian itu terangkat dari bagian bawah tubuhku. Seorang wanita dari kampung (yang ikut shalat bersama jamaah) lalu berkata, “Tidakkah kalian menutupkan dari kami pantat pembaca Al-Qur’an kalian itu?” Kaumku lalu membelikan untukku pakaian dan mereka pakaikan kepadaku. Tidaklah aku bergembira memperoleh sesuatu sebagaimana gembiraku mendapat pakaian tersebut. (HR. Bukhari)
Para fuqaha memiliki perbedaan pendapat berkenaan dengan anak kecil yang belum baligh yang menjadi imam bagi orang dewasa. Sebagian ulama ada yang memperbolehkan,sebagian yang lain memperbolehkannya apabila dalam keadaan darurat, tetapi sebagian yang lain lagi melarangnya.
Hal ini merujuk pada hadis Nabi saw. yang berbunyi, "Hendaklah yang mengimami kalian adalah yang paling banyak menghafal Al-Qur'an." Imam yang dimaksud hadits tersebut tidak termasuk anak kecil yang belum baligh.
Demikianlah sahabat bacaan madani kisah sahabat Nabi yang bernama Amr bin Salamah ra. Yang diangkat menjadi imam di waktu beliau belum baligh. Hal yang demikian disebabkan beliau termasuk sahabat yang paling banyak hafal akan Al-Qur’an. Mudah-mudahan kita juga bisa selalu untuk menambah jumlah hafalan-hafalan ayat-ayat Al-Qur’an. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.