Pengertian Hadits.
Pengertian Hadits Secara bahasa hadits berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.
Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam.
Kedudukan Hadits atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, hadits berada satu tingkat di bawah Al-Qur’an. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam Al-Qur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadits tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt:
Artinya : “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (QS. al-Hasyr/59:7)
Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat yang lain:
Artinya: “Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah menaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (QS. an-Nisa’:80)
Dengan demikian dapat dipahami hadits itu sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an.
Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur'an.
Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an Rasulullah Saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt. melalui Al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadits berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Fungsi hadits terhadap Al-Qur’an dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Menjelaskan Ayat-ayat Al-Qur’an yang Masih Bersifat Umum.
Contohnya adalah ayat Al-Qur’an yang memerintahkan shalat. Perintah shalat dalam Al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadits-hadits Rasulullah Saw. tentang shalat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya.
Untuk menjelaskan perintah shalat tersebut misalnya keluarlah sebuah hadits yang berbunyi,
“shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”. (HR. Bukhari)
b. Memperkuat Pernyataan yang Ada Dalam Al-Qur’an.
Seperti dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan,
“Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!”
Maka ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi,
“... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ...” (HR. Bukhari dan Muslim)
c. Menerangkan Maksud dan Tujuan ayat Al-Qur'an.
Misal, dalam Qur'an Surat. at-Taubah ayat 34 dikatakan,
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” (QS. At-Taubah :34)
Ayat ini dijelaskan oleh hadits yang berbunyi,
“Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (HR. Baihaqi)
d. Menetapkan Hukum Baru yang Tidak Terdapat dalam Al-Qur’an.
Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam Al-Qur’an, diambil dari hadits yang sesuai.
Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Maka hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah Saw :
Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah Saw. bersabda:
“Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (HR. Bukhari)
Pengertian Hadits Secara bahasa hadits berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.
Kedudukan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam.
Kedudukan Hadits atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, hadits berada satu tingkat di bawah Al-Qur’an. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam Al-Qur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadits tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Artinya : “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (QS. al-Hasyr/59:7)
Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat yang lain:
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَنْ تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا
Artinya: “Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah menaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (QS. an-Nisa’:80)
Dengan demikian dapat dipahami hadits itu sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an.
Fungsi Hadits Terhadap Al-Qur'an.
Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an Rasulullah Saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt. melalui Al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadits berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Fungsi hadits terhadap Al-Qur’an dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a. Menjelaskan Ayat-ayat Al-Qur’an yang Masih Bersifat Umum.
Contohnya adalah ayat Al-Qur’an yang memerintahkan shalat. Perintah shalat dalam Al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadits-hadits Rasulullah Saw. tentang shalat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya.
Untuk menjelaskan perintah shalat tersebut misalnya keluarlah sebuah hadits yang berbunyi,
“shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”. (HR. Bukhari)
b. Memperkuat Pernyataan yang Ada Dalam Al-Qur’an.
Seperti dalam Al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan,
“Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!”
Maka ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi,
“... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ...” (HR. Bukhari dan Muslim)
c. Menerangkan Maksud dan Tujuan ayat Al-Qur'an.
Misal, dalam Qur'an Surat. at-Taubah ayat 34 dikatakan,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” (QS. At-Taubah :34)
Ayat ini dijelaskan oleh hadits yang berbunyi,
“Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (HR. Baihaqi)
d. Menetapkan Hukum Baru yang Tidak Terdapat dalam Al-Qur’an.
Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam Al-Qur’an, diambil dari hadits yang sesuai.
Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Maka hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah Saw :
Artinya: “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah Saw. bersabda:
“Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (HR. Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.